Pertimbangan Hakim dalam Mengkualifikasi Tindak Pidana Penganiayaan Berat dalam Praktik Peradilan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr)

Authors

  • Nur Firosyiah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Suyatna Suyatna Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2385

Keywords:

Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana, Penganiayaan

Abstract

Tindakan melanggar integritas fisik seseorang disebut sebagai tindak pidana penganiayaan, yang diatur mulai dari Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP. Namun, pasal-pasal tersebut tidak mencakup definisi atau batasan yang jelas tentang penganiayaan, dan tidak mengatur alat atau sarana yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan tersebut. Sebagai contoh, dalam putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr., hakim dianggap tidak akurat dalam memutuskan suatu kasus. Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana penganiayaan berat. Metode penelitian jenis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan dari penelitian, dapat disimpulkan jika hasil penelitian ini menghasilkan putusan hakim dalam kasus Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. yang kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan dampak yang dialami oleh korban sebagai akibat dari tindakan terdakwa yang memenuhi unsur penganiayaan berat serta mengacu pada konsep luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP. Hakim kurang cermat dalam mengidentifikasi tindak pidana penganiayaan, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi korban.

References

_____. (2016). KUHP & KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.

_____. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Aksara, Tim Panca. (2020). Kamus Istilah Hukum. Jawa Tengah: Desa Pustaka Indonesia.

Bassar, M. sSudradjat. (1984). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bandung: Remadja Karya CV.

Chandra, Tofik Yanuar. (2022). Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha.

Chazawi, Adami. (2010). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Jakarta: PT Rajagrafindo.

Djamali, R. Abdoel Djamali. (2018). Pengantar Hukum Indonesia. Depok: Rajawali Pers.

Efendi, Jonaedi. (2018). Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Berbasis Nilai-Nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang Hidup dalam Masyarakat. Depok: Prenadamedia Group.

Fadhilah, Nisa dan Kamilatun. (2021). Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain (Studi Perkara Nomor 64/Pid.B/2018/PN.Kbu). Universitas Muhammadiyah Kotabumi. DOI: https://doi.org/10.47637/legalita.v3i2.437

Gunandi, Ismu dan Jonaedi Efendi. (2014). Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana.

Hamzah, Andi. (2015), Delik-Delik Tertentu (special delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.

Harahap, M. Yahya. (2010). Pembahasan Peremasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Karim, M. Said dan Haeranah. (2016). Buku Ajar Delik-Delik di dalam Kodifikasi. Makassar: Pustaka Pena Press.

Lamintang, P.A.F. dan Theo Lamintang. (2018). Delik-Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan. Jakarta: Sinar Grafika.

Lubis, fauziah. (2020). Bunga Rampai Hukum Acara Pidana. Medan: CV. Manhaji.

Marzuki, Peter Mahmud. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat: Mataram University Press.

ND, Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nusa, Apriyanto dan Darmawati. 2022. Pokok-Pokok Hukum Pidana.Malang: Setara Press.

Purba, Nelvitia dan Sri Sulistyawati. (2020). Mengenal Lebih Dekat Hukum Pidana Dari Perspektif Hukum di Indonesia. Banten: CV. AA. Rizky.

Purba, Nelvitia. (2022). Kejahatan-Kejahatan Tertentu dalam Buku Ke-II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Banten: CV. AA Rizky.

Rahmad, Riadi Asra. (2019). Hukum Acara Pidana. Depok: PT Raja Grafindo Persada.

Siahaan, Monang. (2017). Falsafah dan Filosofi Hukum Acara Pidana. Jakarta: PT Grasindo.

Sinaga, Dahlan. (2018). Kebebasan dan Kemandirian Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila (Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat). Bandung: Nusa Media, Bandung.

Sriwidodo, Joko. (2019). Kajian Hukum Pidana Indonesia “Teori dan Praktek”. Yogyakarta: Kepel Press.

Supena, Cecep Cahya. (2022). Manfaat Penafsiran Hukum dalam Rangka Penemuan Hukum. Jurnal Moderat.

Tomalili, Rahmanuddin. (2019). Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Downloads

Published

2024-05-02

How to Cite

Firosyiah, N., & Suyatna, S. (2024). Pertimbangan Hakim dalam Mengkualifikasi Tindak Pidana Penganiayaan Berat dalam Praktik Peradilan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 5. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2385

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.