Right to Be Forgotten sebagai Hak Konstitusional dalam Perlindungan Martabat Mantan Narapidana di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.6019Keywords:
Right To Be Forgotten, Mantan Narapidana, Pelindungan Data Pribadi, Reintegrasi Sosial, Keadilan RestoratifAbstract
Perkembangan teknologi digital membuat informasi yang pernah dipublikasikan di internet dapat tersimpan dan diakses dalam waktu yang sangat lama. Kondisi ini menjadi persoalan bagi mantan narapidana yang telah menjalani dan menyelesaikan masa hukumannya, tetapi masih harus menghadapi stigma sosial akibat riwayat pidananya yang terus muncul di berbagai platform digital. Akibatnya, proses reintegrasi sosial sering kali terhambat, terutama dalam memperoleh pekerjaan, membangun relasi sosial, dan menjalani kehidupan secara normal di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum, mekanisme pengajuan, serta batasan penerapan right to be forgotten sebagai upaya mendukung pemulihan dan reintegrasi sosial mantan narapidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa right to be forgotten telah diakui dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. Namun, pengaturannya masih bersifat umum dan belum didukung oleh mekanisme prosedural yang jelas. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya, terutama terkait kriteria informasi yang dapat dihapus atau dibatasi aksesnya. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif agar right to be forgotten dapat diterapkan secara proporsional dengan tetap memperhatikan kepentingan publik, perlindungan hak asasi manusia, dan tujuan rehabilitasi dalam sistem pemidanaan. Dengan demikian, right to be forgotten tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan data pribadi, tetapi juga sebagai instrumen keadilan restoratif yang mendukung pemulihan martabat mantan narapidana di era digital.
References
Ajiputera, M. T., & Susetyo, H. (2024). Implementasi Pengaturan Hak Untuk Dilupakan Melalui Sistem Penghapusan Data Pribadi dan/atau Dokumen Elektronik Menurut Perspektif Hukum Positif di Indonesia. 6(3), 8051–8067.
Amalia, A. R., Taufik, Z., Apriliana, A. N. R., & Arsy, H. H. (2023). Right to Be Forgotten: Perspektif HAM Internasional. Jurnal Risalah Kenotariatan, 4(2). https://doi.org/10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.180
Ampri, A. I. I., & Deckri, M. (2022). Hak Untuk Dilupakan: Penghapusan Jejak Digital Sebagai Perlindungan Selebriti Anak dari Bahaya. Jurnal Yustika, 25.
Arndarnijariah, F. R. (2024). The Right to Be Forgotten sebagai Hukum Perlindungan Data Pribadi Korban Revenge Porn. Alethea, 8, 69–82. https://doi.org/10.24246/alethea.vol8.no1
Bapino, S. R., Mohede, N., & Wantu, N. (2021). Perlindungan Hak Asasi Mantan Narapidana terhadap Stigma Negatif Masyarakat Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Lex Administratum.
Charles, T., Kristanto, K., & Sangalang, R. S. S. (2025). Exceptions to the Right to Be Forgotten in Relation to Press Freedom in the Digital Era. 5(3), 2011–2020.
Darmanto. (2019). Pembatasan Hak Mantan Narapidana untuk Menjadi Aparatur Sipil Negara Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia. JOM Fakultas Hukum Universitas Riau, 6.
Ernasari, N. (2024). Perlindungan Data Pribadi dalam Penegakan Hukum Pidana di Era Digital Ditinjau dari Perspektif Implementasi Prinsip Right to Be Forgotten di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 15(2), 163–174.
Faris, A. M., & Gumelar, D. R. (2024). Right to Be Forgotten as an Effort to Suppress Recidivism Rate of Theft Crime. 10(May), 358–372.
Hamja, B. (2025). Tinjauan Socio-Legal Persepsi Masyarakat Terhadap Narapidana Setelah Menjalani Masa Hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Socio-Legal Review of Community Perceptions of Prisoners After Serving Their Term in Correctional Institutions). Jurnal Litigasi, 26(2), 316–353.
Hutapea, S. A. (2018). Implikasi Hak untuk Dilupakan terhadap Kemerdekaan Pers di Indonesia dari Perspektif Hak Asasi Manusia Internasional (Tesis Magister). Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Hutapea, S. A. (2021). Right to Be Forgotten sebagai Bentuk Rehabilitasi. 1(1), 1–10.
Kadek, N., Ardi, D., Januarsa, K., & Sudharma, A. (2024). The Right to Be Forgotten: Regulation of Personal Data Deletion in Indonesia. 18(3), 541–558.
Kaendo, K. E. G., & Adhari, A. (2025). Comparison of the Right to Be Forgotten Regulations in Indonesia and European Union Countries. 106–117.
Lindsay, D. (2015). Questioning the Right to Be Forgotten. Alternative Law Journal.
Nasution, M. I., Ali, M., & Lubis, F. (2024). Pembaruan Sistem Pemidanaan di Indonesia: Kajian Literatur atas KUHP Baru. Judge: Jurnal Hukum, 5(1), 16–23.
Ong, J., & Yi, L. K. (2025). Personal Data Protection Law: A Legal and Corporate Guide in Data Privacy in Malaysia. Kuala Lumpur Publisher.
Pratiwi, E. (2022). Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jurnal Konstitusi, 19.
Ramadani, K. F., & Mualifin, M. D. A. (2023). Analisis Yuridis Pengaturan Hak untuk Dilupakan (Right to Be Forgotten) dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-Undangan, 3(1).
Rianarizkiwati, N. (2022). Kebebasan Informasi versus Hak atas Privasi: Tanggung Jawab Negara dalam Perlindungan Data Pribadi. Infermia Publishing.
Rosadi, S. D. (2015). Cyber Law: Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional. Refika Aditama.
Rohman, H. B., & Komara, R. N. M. (2024). Stigma Negatif Mantan Narapidana dalam Persepsi Masyarakat. Journal of Citizenship.
Sulistyo, T. S., Utama, Y. J., & P. A. (2024). Execution of the Right to Be Forgotten in Indonesia: The Urgency of the Requirements for the Determination and Establishment of the Assessment Body. Pena Justisia, 23(3), 1–11.
Suherman, A. (2026). Legal Analysis of the Application of Right to Be Forgotten (RTBF) in Acquittal Verdicts: Implications for the Restoration of Inmates’ Rights within the Indonesian Criminal Justice System. 4(April).
Yohana, M., & Ibrahim, A. L. (2025). The Right to Be Forgotten Regulation for Former Convicts in Indonesia. 7(225), 717–730.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2026 Errisa Firdha Allanda

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



