Reform of the Administrative Sanctions System for Violations of Downstreaming Obligations by Mining Business Permit Holders
DOI:
https://doi.org/10.47134/jcl.v3i3.1.5809Keywords:
downstreaming, administrative sanctions, mineral and coal miningAbstract
This study aims to analyze and reconstruct the administrative sanctions system for enforcing downstreaming obligations in the mineral and coal mining sector, based on Article 33 of the 1945 Constitution and the provisions of Law Number 3 of 2020 and Law Number 6 of 2023. The research method used is a normative juridical approach, with a statutory and conceptual perspective. The results indicate that although downstreaming obligations have been formulated imperatively through the provisions of Article 103 and Article 170 of the Mineral and Coal Mining Law, the existing administrative sanctions system is ineffective due to normative weaknesses such as unclear violation parameters, the lack of measurable success indicators, and the broad discretion of administrative officials. Empirically, weak oversight, inconsistent enforcement of sanctions, and tolerance for violations have created a gap between legal norms and their implementation in the field. Therefore, it is necessary to reconstruct the administrative sanctions system through the implementation of tiered sanctions, the imposition of administrative fines based on state losses, the strengthening of technology-based oversight systems, and the harmonization of regulations between sectors to increase the effectiveness of law enforcement and encourage the success of downstreaming as an instrument of national economic development.
References
Agung, M. H. (2023). Analisa Hukum Terhadap Pemanfaatan Logam Tanah Jarang Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara JO. PP No. 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. UNES Law Review, 6739-6752.
Akhmadi, F. (2024). Analisis Dampak Hilirisasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Hatta: Jurnal Pendidikan Ekonomi Dan Ilmu Ekonomi, 25-31.
Al Idrus, N. F. (2022). Dampak Politik Hukum Dan Respon Masyarakat Atas Pembaharuan Undang-Undang Minerba. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 114-12.
Attamimi, M. R. (2026). Ketika Hilirisasi Menjadi Beban: Analisis Kritis Implementasi Kewajiban IUP Nikel Di Era Downstreaming Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 1913-1924.
Farhani, A. A. (2019). Penguasaan Negara Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Konstitusi , 235-254.
Ika, S. (2017). Kebijakan Hilirisasi Mineral: Policy Reform Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara. Kajian Ekonomi Dan Keuangan, 42-67.
Ika, S. (2017). Kebijakan Hilirisasi Mineral: Policy Reform Untuk Meningkatkan Penerimaan Negara. Kajian Ekonomi Dan Keuangan, 42-67.
Illahi, A. R. (2022). Hilirisasi Pertambangan Dan Dampaknya Terhadap Aspek Ekonomis Lingkungan Hidup Di Indonesia. Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1436-1444.
Kamala, R. A. (2023). Manifestasi Kebijakan Produk Dimethyl Ether Dalam Skema Hilirisasi Batubara Sebagai Transformasi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat. Jurnal Restorasi Hukum, 168-184.
Khareskawati, N. E. (2023). Inovasi Bisnis Dalam Bidang Pertambangan: Studi Kepustakaan. Innovative: Journal Of Social Science Research , 8372-8380.
Khoiro, E. U. (2024). Kebijakan Hilirisasi Sumber Daya Alam Mineral Di Indonesia: Analisis Bibliometrik. Jurnal Edueco, 131-137.
Nugroho, H. A. (2026). Hilirisasi Pertambangan Dan Masa Depan Industrialisasi Indonesia: Pembelajaran Historis Dan Rekomendasi Strategis. Bappenas Working Papers, 215-235.
Prasetyo, M. H. (2025). Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Eksploitasi Sumber Daya Mineral Dari Kegiatan Pertambangan. Hidroponik: Jurnal Ilmu Pertanian Dan Teknologi Dalam Ilmu Tanaman, 1-11.
Putri, D. H. (2025). Tantangan Dan Peluang Hilirisasi Pertambangan Komoditas Mineral Batubara Menuju Indonesia Emas 2045: Evaluasi Penegakan Hukum Dan Penataan Administrasi Perizinan Tambang. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 141.
Putri, I. R. (2025). Ketidakpastian Hukum Dan Investasi Dalam Hilirisasi: Studi Komparatif Indonesia Dan China Dalam Pengembangan Energi Terbarukan. Jurnal Rechtsvinding, 83-106.
Rachmawati, A. R. (2024). Kewajiban Hukum Perusahan Tambang Dalam Penyedian Fasilitas Smelter Sebagai Upaya Mendukung Program Hilirisasi. Inicio Legis, 65-75.
Rahayu, D. P. (2025). Sovereign Wealth Fund Dan Tata Kelola Investasi Pertambangan Timah Di Bangka Belitung: Sinergi Antara Kedaulatan Sumber Daya, Hilirisasi, Dan Ekoregulasi. Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Dan Hukum Administrasi Negara, 37-58.
Setiawan, E. B. (2025). Prinsip Konstitusi Ekonomi Dalam Hilirisasi Nikel Untuk Mewujudkan Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 114.
Simanjuntak, I. N. (2025). Hilirisasi, Korporasi, Dan Krisis Ekologi: Menata Ulang Hukum Bisnis Kontemporer Di Kepulauan Raja Ampat. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora, 311-324.
Wasis, B. (2024). Pertambangan, Hilirisasi Industri, Kerusakan Lingkungan Hidup Dan Pembangunan Berkelanjutan. Research Gate, 112.
Widyaningrum, T. A. (2024). Pembaruan Hukum Pertambangan Mineral Dan Batubara Menuju Keadilan Dan Kepastian Hukum Yang Berkelanjutan Untuk Masyarakat Indonesia. Iblam Law Review, 11-22.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Frans Irawan, Lucky Ferdiles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






