Penghilangan Watermark Digital: Tinjauan Hukum dan Tantangan Penegakannya
DOI:
https://doi.org/10.47134/jcl.v2i2.3874Keywords:
Hak Cipta, Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan, WatermarkAbstract
Penghilangan watermark digital merupakan tantangan besar dalam perlindungan hak cipta di era digital. Watermark digunakan sebagai alat identifikasi dan perlindungan terhadap karya digital, tetapi keberadaannya dapat dengan mudah dihapus atau dimanipulasi, menimbulkan potensi pelanggaran hak cipta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis aspek hukum terkait penghilangan watermark digital dalam perspektif Undang-Undang Hak Cipta (UU No. 28 Tahun 2014) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghilangan watermark dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, terutama jika dilakukan tanpa izin dan berdampak merugikan pemilik hak cipta. Namun, penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk lemahnya regulasi, keterbatasan forensik digital, serta kurangnya pemahaman aparat hukum terhadap kejahatan siber. Peningkatan kapasitas penegak hukum, penguatan regulasi, dan pemanfaatan teknologi enkripsi serta blockchain dapat menjadi solusi dalam meningkatkan perlindungan hak cipta. Selain itu, kesadaran masyarakat dan pembuat kebijakan perlu ditingkatkan agar perlindungan hak cipta digital semakin efektif dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah ini, penghilangan watermark digital dapat diminimalisir, sehingga hak cipta di dunia digital lebih terlindungi dan dihormati.
References
Ala Rishek Hoshi. (2024). Digital watermarking: Innovations and challenges in copyright protection. AIP Conference Proceedings. AIP PUBLISHING.
Alfina Hayati1, A. G. N. P. (2025). Analisis Terhadap Tindakan Menghilangkan Watermark Adsfort Di Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. JURNAL REFORMASI HUKUM TRISAKTI, 7, 219–228.
Ardian, V. D., Haniyah, Saktia, P., & Wan. (2025). Perlindungan Hukum Penggunaan Digital Watermark sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Multimedia. 3, 141–159.
Ardian, V. D., Haniyah, & Saktiawan, P. (2025). Perlindungan Hukum Penggunaan Digital Watermark Sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual Multimedia. Kultura, Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 3, 141–159.
Asiva Noor Rachmayani. (2022). Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta) Sebagai Objek Waris Dalam Hukum Perdata. 6.
Bahasa, B. P. dan P. (2025). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.
Baisuni, H., Djulaeka, D., & Mohammad Ali Sajjad. (2024). Legal Protection For Unauthorized Copying Of Songs On Digital Platforms Through Audio Watermarking Method. Justisi, 10(3), 547–564. https://doi.org/10.33506/js.v10i3.3291
Diza, N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Karya Cipta Pada Layanan Over The Top (OTT). Jurnal Hukum & Pembangunan, 1(1). https://doi.org/10.21143/telj.vol1.no1.1003
Fox, C. A. (2021). Institutional Knowledge at Singapore Management University Demanding images: Democracy, mediation, and the image-event in Indonesia by Karen Strassler. 94, 450–452.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 1.
Kemp, S. (2024). Digital 2024: Indonesia. Data Reportal.
Larasati, P. K. P. (n.d.). Efektivitas content creator dalam strategi promosi di era digital. In SANDI: Seminar Nasional Desain.
Pradana, R., & Iwan, I. (2024). The Law Of Removing Watermarks On Short Videos According To The Perspective Of Wahbah Az Zuhaili (Case Study Of Remove Watermark Tiktok Application). Jhss (Journal of Humanities and …), 08(01), 119–123. https://journal.unpak.ac.id/index.php/jhss/article/view/9600
https://journal.unpak.ac.id/index.php/jhss/article/download/9600/4602
Pradita, H., Soulthoni, N., Permata, R. R., & Wijayanti, D. Y. (2024). Protecting Photo Copyrights Against Unauthorized Reuploads on E-commerce Platforms. 4(1), 70–80. https://doi.org/10.47540/ijqr.v4i1.1442
Rahmayanti, S. D., Rismana, V., Salsabila, Y., & Syechnas, N. Z. Z. (2024). Pertarungan Hukum Hak Cipta di Era Digital: Studi Kasus dalam Konteks Indonesia. Jurnal Dunia Ilmu Hukum (JURDIKUM), 2(1), 16–21. https://doi.org/10.59435/jurdikum.v2i1.372
Silaban, S. A. (2022). Etika Penggunaan Potret Sebagai Stiker Whatsapp (Studi Penggunaan Potret Tanpa Izin Sebagai Stiker Whatsapp Dengan Unsur Pelecehan Dan Penghinaan Dikalangan Anak Muda). E-Journal Fatwa Hukum FACULTY OF LAW UNIVERSITAS TANJUNGPURA.
Surtini. (2022). Research Methods Research Methods. Metode Penelitian Kualitatif, 1(17), 43. http://repository.unpas.ac.id/30547/5/BAB III.pdf
Tanjung, P. M. H., & Husna, Z. A. (2024). Analisis Langkah-Langkah Preventif Yang Dapat Diambil Oleh Content Creator Ketika Hak Orisinalitas Di Langgar Dalam Konten Video. Jembatan Hukum: Kajian Ilmu Hukum, Sosial Dan Administrasi Negara, 1(2), 32–41.
Weley, N. C., Afdal, W., & Dibah, N. F. (2024). Watermark dalam Media Digital: Rezim Hak Cipta Melalui Teori Utilitarianisme & Perlindungan Hukum. 2(2), 133–147.
Yulia. (2009). Pencurian Foto & Menghilangkan Watermark Maki Cakes. Foodblog.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hilman Nur, Najwa St MAY, Ega Puspita, Fuji Raihan Azhari Kusworo, Natasya Insani Auliarrahma, M Rafly Pradipa, Arfa Fadillah Tanjung, Retno Dwi Lestari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.