Penyitaan Terhadap Harta Benda Mantan Suami Sebagai Jaminan Nafkah Anak
DOI:
https://doi.org/10.47134/jcl.v2i3.4036Keywords:
Harta Benda, Nafkah, Pasca-Perceraian, PenyitaanAbstract
Perceraian seringkali menimbulkan dampak signifikan terhadap anak, terutama dalam hal pemenuhan hak nafkah yang seharusnya menjadi tanggung jawab ayah meskipun ikatan pernikahan telah berakhir. Dalam praktiknya, banyak mantan suami yang lalai atau sengaja menghindari kewajiban tersebut, menyebabkan anak kehilangan hak-hak dasarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme penyitaan terhadap harta benda milik mantan suami sebagai bentuk jaminan atas nafkah anak pasca perceraian. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyitaan harta benda mantan suami dapat dilakukan sebagai bentuk eksekusi pembayaran sejumlah uang yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mekanisme eksekusi ini mencakup penyitaan aset bergerak dan tidak bergerak, kemudian dilanjutkan dengan penjualan melalui lelang untuk memenuhi kewajiban nafkah anak. Namun, terdapat pengecualian terhadap aset yang menjadi alat utama mata pencaharian mantan suami. Proses ini wajib diawali dengan pemberian peringatan (aanmaning) sebelum sita eksekusi dilakukan. Kesimpulannya, sita eksekusi merupakan solusi hukum yang efektif untuk menjamin hak nafkah anak, terutama ketika mantan suami tidak melaksanakan kewajiban secara sukarela. Penegakan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan asas keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
References
Amiliya, & Barokah, E. (2023). Proses Sita Jaminan Di Dalam Pengadilan Negeri Terhadap Debitur Wanprestasi. Journal Sains Student Research, 1(2), 852–862. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.316
Atmadja, I. D. G. (2018). Asas-asas Hukum dalam Sistem Hukum. Kertha Wicaksana, 12(2), 145–155. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/kertawicaksana/article/view/721
Azani, M. A., & Cysillia, C. A. N. (2022). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian Di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jotika Research in Business Law, 1(2), 46–59. https://doi.org/10.56445/jrbl.v1i2.43
Bakhtiar, H. S. (2014). Pengertian Perceraian Dan Dasar Hukum Perceraian. Pontificia Universidad Catolica Del Peru.
Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama sebagai Penegak Hukum Islam di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 119. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v6i1.9483
Devi, R. S. (2019). Tinjauan Yuridis Sita Jaminan Dan Pemberesan Harta Milik Debitur Dalam Hal Terjadinya Kepailitan. Jurnal Ilmiah Maksitek, 4(4), 102. https://www.makarioz.sciencemakarioz.org/index.php/JIM/article/view/110
Halilah, S., & Arif, M. F. (2021). Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli. Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara, 4(2). https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/334
Hamid, H. (2018). Perceraian dan Penanganannya. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 4(3), 24–29. https://www.jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/49
Harahap, M. Y. (2005). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Ed. 2). Sinar Grafika. https://cir.nii.ac.jp/crid/1130282270757795968
Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=gOztDwAAQBAJ
Julyano, M., & Sulistyawan, A. Y. (2019). Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum. CREPIDO, 1(1), 13–22. https://doi.org/10.14710/crepido.1.1.13-22
Kenedi, J. (2019). Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Dengan Harta Bawaan Ketika Terjadi Perceraian. Manhaj: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 3(1), 92–106.
Mahardika, Z. P. (2022). Peran Negara Dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan Bagi Pengungsi Anak. Jurnal Hukum PRIORIS, 7(2), 126–147. https://doi.org/10.25105/prio.v7i2.14960
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Muljono, W. (2018). Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Media Pressindo. https://books.google.co.id/books?id=GgYlEAAAQBAJ
Panjaitan, R. (2018). Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi Diluar Hukum Acara Perdata. Justitia Jurnal Hukum, 2(2). https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/1454
Pratama, G. F., & Suryono, A. (2023). Analisis Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Orangtua Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Journal of Contemporary Law Studies, 1(1). https://doi.org/10.47134/lawstudies.v1i1.1946
Rahmi, D. (2014). Ruang Lingkup Kewenangan Peradilan Agama Dalam Mengadili Sengketa Ekonomi Syariah. Syariah Jurnal Hukum Dan Pemikiran, 13(2). https://doi.org/10.18592/syariah.v13i2.174
Ruhimat, M. (2019). Teori Syirkah Dalam Pembagian Harta Bersama Bagi Istri Yang Berkarir Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Serta Prakteknya Di Pengadilan Agama. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 11(1), 79–98. https://doi.org/10.15575/adliya.v11i1.4853
Saputera, A. A. & Masniyati. (2023). Analisis Terhadap Kelalaian Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Putusan Pengadilan Agama Gorontalo. Tamaddun Journal of Islamic Studies, 2(1), 1–22. https://doi.org/10.55657/tajis.v2i1.117
Sallatu, A. (2020). Efektivitas Pemenuhan Hak Anak Setelah Perceraian (Studi Kasus Di Kota Makassar). El-Iqthisadi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Dan Hukum, 1(2), 1. https://doi.org/10.24252/el-iqthisadi.v1i2.11488
Subarkah, I. (2011). Dilematika Kekuasaan Lembaga Peradilan Dan Keadilan Dalam Frame Desentralisasi Pemerintahan (Suatu Common Sense). Jurnal Konstitusi, 4(1).
Syaifuddin, M., Turatmiyah, S., & Yahanan, A. (2022). Hukum Perceraian. Sinar Grafika. https://books.google.co.id/books?id=Y3GCEAAAQBAJ
Utami, S. M. P., & Dalimunthe, S. N. I. S. (2023). Penerapan Teori Keadilan Terhadap Pembagian Harta Bersama Pasca Perceraian. Jurnal USM Law Review, 6(1), 433–447.
Yana, L., & Trigiyatno, A. (2022). Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian. Al-Hukkam: Journal of Islamic Family Law, 2(2), 113–124. http://repository.uingusdur.ac.id/979/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rio Wibowo Agung Prasetiyo, Lutfian Ubaidillah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.