Strategi Komunikasi Dakwah Tokoh Agama dalam Mengatasi Maraknya Judi Online pada Pedagang Pasar Randik Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin

Authors

  • Heris Firmansyah Putra UIN Raden Fatah Palembang
  • Hamidah UIN Raden Fatah Palembang
  • Selvia Assoburu UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.47134/converse.v2i3.5197

Keywords:

Strategi Komunikasi Dakwah, Tokoh Agama, Judi Online

Abstract

Pemanfaatan teknologi telah mendorong pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi telah dapat disajikan dengan canggih dan mudah diperoleh, dan melalui hubungan jarak jauh dengan memanfaatkan teknologi telekomunikasi dapat digunakan untuk bahan melakukan langkah bisnis selanjutnya. Dengan berkembang pesatnya sistem teknologi dan komunikasi, perjudian juga sudah dapat diakses melalui bidang teknologi dan komunikasi yang sering dikenal saat ini sebagai judi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi komunikasi dakwah tokoh agama dalam mengatasi maraknya judi online pada pedagang pasar Randik Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan strategi komunikasi dakwah tokoh agama dalam mengatasi maraknya judi online pada pedagang Pasar Randik Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin menggunakan strategi advokatif, informatif, edukatif dan konsultatif dapat saling melengkapi untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang dampak buruk judi online dan membantu pedagang Pasar Randik mengambil keputusan yang lebih bijak dalam menjaga moral dan kesejahteraan mereka. Kendala yang dihadapi tokoh agama dalam mengatasi maraknya judi online pada pedagang Pasar Randik Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin yaitu dari pelaku itu sendiri yang sudah ketergantungan dan susah untuk berhenti memainkan judi online kemudian adanya ajakan kepada orang lain agar melakukan hal yang sama serta masih kurangnya prioritas pemerintah terhadap judi online, ketidakjelasan regulasi, penegakan hukum yang lemah dan keterbatasan sumber daya.

References

Barkatullah, A. H. (2017). Hukum transaksi elektronik. Nusa Media. h. 3.

Bashori, A. H., & Maharani, I. S. (2022). Strategi komunikasi Islam dalam meningkatkan pemahaman ajaran Islam masyarakat. Jurnal Studi Islam, 1(1).

Basri, H., Rokim, S., & Zakaria, A. (2023). Konsep dakwah media sosial dalam Al-Qur’an (Studi Tafsir Surat An-Nahl: 125). Jurnal Ilmiah, 3(1), 119.

Cangara, H. (2013). Perencanaan strategi komunikasi. RajaGrafindo Persada. h. 613.

Cholis, N. (2022). Strategi dakwah dalam mengatasi patologi sosial dalam pengatasan penyakit masyarakat di Desa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 7(2), 195–210.

Dewi, P. Y. (2020). Pengaruh terpaan adegan kekerasan dalam game online terhadap sikap agresifitas remaja. Jurnal Ilmu Komunikasi, 11(3), 270.

Efendi, E., Indrawansyah, & Aulia, R. (2023). Memahami periklanan melalui media dakwah Islam. Jurnal Dakwah dan Sosial Humaniora, 4(1), 59–66.

Efendy, O. U. (2015). Ilmu komunikasi teori dan praktek. Remaja Rosda Karya. h. 31.

Fiantika, F. R., et al. (2022). Metode penelitian kualitatif. PT Global Eksekutif Teknologi.

Fatimatuzahroh, F., Nurteti, L., & Koswara, S. (2019). Upaya meningkatkan hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran akidah akhlak melalui metode lectures vary. Jurnal Penelitian Pendidikan Islam, 7(1), 64.

Gainsbury, S. M. (2015). Online gambling addiction: The relationship between internet gambling and disordered gambling. Current Addiction Reports, 2(2), 185.

Gustina, R. (2019). Strategi dakwah Wilayatul Hisbah dalam pelaksanaan pengawasan Syari’at Islam di Kota Langsa. Tadabbur: Jurnal Peradaban Islam, 1(1), 63–85.

Hamdi, L. F., Pane, M., & Irwansyah, I. (2023). Fenomena judi online di kalangan remaja dan faktor penyebab maraknya serta pandangan hukum positif dan hukum Islam (Maqashid Syariah). Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 5(2), 265.

Harahap, S. R. (2021). Hambatan-hambatan komunikasi. Jurnal Al-Manaj, 1(1), 59.

Hasan, H. (2005). Metode dakwah terapan. PT Bina Ilmu.

Hidayah, D. F. N., et al. (2024). Menelaah fenomena judi online (slot) di kalangan mahasiswa dalam perspektif hukum Islam di Indonesia. Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah, 3(1), 56–66.

Izzatul Shoumi, I. (2023). Implementasi pendidikan agama Islam dalam meningkatkan pemahaman agama. Jurnal Dirosah Islamiyah, 5(1), 86.

Jasman, & Umilawati. (2022). Peran tokoh agama dalam menanggulangi perjudian di kalangan masyarakat Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kuala Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat. At-Tadabbur: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 12(2), 68.

Liliweri, A. (2011). Komunikasi serba ada serba makna. Kencana. h. 35.

Maidi, S. (2020). Metode dakwah Jamaah Tabligh di Kerung-kerung Kota Makassar. Vol. 21(1), 67.

Maharani, K. (2024). Strategi rekrutmen tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah menengah kejuruan Islam Terpadu Al-Izhar Pekanbaru (Skripsi, UIN Sultan Syarif Kasim). h. 27.

Milkiya, H. A., & Badrusarif, A. (2023). Tinjauan fiqih muamalah terhadap pemanfaatan barang gadai berupa rumah tinggal. Jurnal Ilmiah Hukum Ekonomi Syariah, 3(3), 88.

Mindari, E. (2022). Pengaruh service quality, food quality dan perceived sacrifice terhadap behavioral intention melalui customer experience sebagai mediasi pada Majestic Cafe Sekayu. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1), 92–99.

Munib, A. (2028). Hukum Islam dan muamalah (Asas-asas hukum Islam dalam bidang muamalah). Jurnal Penelitian dan Pemikiran Keislaman, 5(1), 118.

Munir, M. (2009). Manajemen dakwah. Kencana. h. 34.

Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan hukum terhadap selebgram yang mempromosikan situs judi online. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 235–239.

Prasetyo, B. D. (2020). Strategi branding. UB Press. h. 27.

Riansyah, R. A., & Assoburu, S. (2024). Strategi komunikasi dakwah tokoh agama dalam mengatasi perjudian online pada remaja Desa Singapura Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. Jurnal Ilmu Komunikasi dan Sosial Politik, 1(4), 491.

Rosi, B., & Holili. (2023). Metode dakwah Ust. Toyyib dalam membuka wawasan masyarakat. Jurnal Sosial dan Dakwah, 1(2), 5.

Rozy Sinambela, F., & Mutiawati. (2022). Implementasi dakwah bil-lisan dalam meningkatkan pemahaman agama masyarakat. Jurnal Dakwah dan Komunikasi Islam, 3(2), 122.

Siregar, R. I. (2017). Strategi dakwah Nahdlatul Ulama dalam membentengi warga Nahdliyin dari radikalisme [Skripsi, UIN Sumatera Utara]. h. 43.

Soiman. (2017). Metodologi dakwah. Prenadamedia Group. h. 3.

Sudaryo, Y., Sjarif, D., & Sofiati, N. A. (2021). Keuangan di era otonomi daerah. Andi.

Sudrajat, A. R., et al. (2018). Perumusan strategi pengelolaan pasar tradisional di Kabupaten Sumedang. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 6(1), 53.

Sugiyono. (2013). Metode penelitian pendidikan: Pendekatan kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta. h. 5.

Sulistyo, H., & Ardjayeng, L. (2018). Tinjauan yuridis tentang perjudian online ditinjau dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dinamika Hukum & Masyarakat, 1(2), 114.

Suparni, N. (2019). Cyberspace: Problematika & antisipasi pengaturannya. Sinar Grafika. h. 10.

Supratama, R., Elsera, M., & Solina, E. (2022). Fenomena judi online Higgs Domino di kalangan mahasiswa pada masa pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 5(3), 297.

Syuhudi, I., Zen, M., & Fatmawati. (2024). Optimalisasi manajemen dakwah pada era digital oleh Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. Jurnal Manajemen Dakwah, 6(1), 112.

Zainal, A. Y. (2015). Manajemen komunikasi (Filosofi, konsep, dan aplikasi). Pustaka Setia. h. 155.

Downloads

Published

2025-12-05

How to Cite

Putra, H., Hamidah, & Assoburu, S. (2025). Strategi Komunikasi Dakwah Tokoh Agama dalam Mengatasi Maraknya Judi Online pada Pedagang Pasar Randik Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. CONVERSE Journal Communication Science, 2(3). https://doi.org/10.47134/converse.v2i3.5197

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.