Tinjauan Hukum Pidana Dan Sosiologi Hukum Terhadap Penganiyaan Hewan Dalam Tradisi Kerapan Sapi Di Madura

Authors

  • Fathorrachman Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.5860

Keywords:

Hukum Pidana, Kerapan Sapi, Sosiologi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penganiayaan hewan dalam tradisi kerapan sapi di Madura ditinjau dari perspektif hukum pidana dan sosiologi hukum. Kerapan sapi sebagai warisan budaya masyarakat Madura memiliki nilai historis, sosial, dan simbolik yang tinggi, namun dalam praktiknya sering ditemukan perlakuan yang berpotensi menimbulkan penderitaan terhadap hewan, seperti penggunaan cambuk, alat pemacu, dan bahan tertentu untuk meningkatkan performa sapi. Kondisi ini menimbulkan perdebatan antara upaya pelestarian budaya dan perlindungan kesejahteraan hewan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teknik reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif praktik yang menimbulkan penderitaan pada sapi dapat dikategorikan sebagai penganiayaan hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 302 KUHP serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, implementasi hukum menghadapi hambatan karena kuatnya nilai budaya yang memandang perlakuan tersebut sebagai bagian dari tradisi dan simbol kehormatan sosial. Dari perspektif sosiologi hukum, fenomena ini mencerminkan adanya pluralisme hukum, yaitu benturan antara hukum negara dengan norma adat yang hidup dalam masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian permasalahan tidak cukup dilakukan melalui penguatan sanksi pidana, melainkan perlu didukung pendekatan partisipatif, pendidikan hukum berbasis budaya, serta pengembangan kerapan sapi tanpa kekerasan. Dengan demikian, perlindungan hewan dapat diwujudkan tanpa menghilangkan nilai budaya yang menjadi identitas masyarakat Madura

References

Arief, B. N. (2015). Kebijakan Hukum Pidana. Kencana.

Arifin, Z. (2018). Budaya dan Hukum: Konflik Nilai dalam Penegakan Hukum di Madura. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(1).

Barda Nawawi Arief, M. (1998). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Alumni.

Benda-Beckmann, K. von. (2006). The Dynamics of Change and Continuity in Plural Legal Orders. The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 38, 43. https://doi.org/10.1080/07329113.2006.10756597

De Jonge. (1989). Madura dalam Empat Zaman: Pedagang, Perkembangan Ekonomi, dan Islam. Gramedia.

Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur. (2020). Profil Tradisi Kerapan Sapi Madura.

Ehrlich, E. (2002). Fundamental Principles of the Sociology of Law (W. L. Moll, Trans.; K. A. Ziegert, Ed.). Transaction Publishers.

Fathorrachman. (2025a). Hasil Wawancara Lapangan dengan Bapak BD Peternak dan Pemilik Sapi. Hasil Wawancara.

Fathorrachman. (2025b). Hasil Wawancara Lapangan dengan Bapak MM Peternak dan Pemilik Sapi. Hasil Wawancara.

Fathorrachman. (2025c). Hasil Wawancara Lapangan dengan Bapak NS Peternak dan Pemilik Sapi. Hasil Wawancara.

Friedman, L. M. (1977). Law and Society: An Introduction. Prentice Hall.

Geertz, C. (1960). The Religion of Java. University of Chicago Press.

Geertz, C. (1973). The Interpretation of Cultures. Basic Books.

Griffiths, J. (1986). What Is Legal Pluralism? The Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law, 18, 52. https://doi.org/10.1080/07329113.1986.10756387

Huda, M. (2018). Etika dan Perlakuan terhadap Hewan dalam Tradisi Kerapan Sapi. Jurnal Sosiologi dan Budaya, 10(2), 45–56.

Instruksi Gubernur Jawa Timur Nomor 1/INST/2012 tentang Pelaksanaan Kerapan Sapi Tanpa Kekerasan. (2020).

Mellor, D. J. (2016). Updating Animal Welfare Thinking: Moving Beyond the “Five Freedoms” Towards “A Life Worth Living.” Animals, 6, 21.

Merry, S. E. (1988). Legal Pluralism. Law & Society Review, 22, 869.

Muladi. (2002). Reformasi Hukum Pidana Indonesia. Undip Press.

Ogburn, W. F. (1922). Social Change with Respect to Culture and Original Nature. B.W. Huebsch.

Rahardjo, S. (2009a). Hukum dan Masyarakat. Alumni.

Rahardjo, S. (2009b). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas.

Sellin, T. (1938). Culture Conflict and Crime. Social Science Research Council.

Soekanto, S. (2012a). Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Rajawali Pers.

Soekanto, S. (2012b). Sosiologi Suatu Pengantar. Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Sudarto. (1996). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni.

Sumenep, P. K. (2022). Pedoman Pelaksanaan Kerapan Sapi Tanpa Kekerasan. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Suroso, A., & Sapi, K. (2019). Tradisi dan Identitas Budaya Masyarakat Madura. Pustaka Pelajar.

Sutherland, E. H. (1939). Principles of Criminology. University of Chicago Press.

Ulum, M. B. (2020). Makna Sosial Kerapan Sapi dalam Budaya Madura. Jurnal Antropologi Indonesia, 41(2).

Weber, M. (1978). Economy and Society. University of California Press.

Downloads

Published

2026-06-13

How to Cite

Haris, fathorrachman. (2026). Tinjauan Hukum Pidana Dan Sosiologi Hukum Terhadap Penganiyaan Hewan Dalam Tradisi Kerapan Sapi Di Madura . Indonesian Journal of Law and Justice, 3(4), 1–15. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.5860

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.