Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Dunia Bisnis

Authors

  • Muhammad Fariz Dafala Universitas Sriwijaya
  • Aulia Syafitri Universitas Sriwijaya
  • Ivo Nove Minerva Barus Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.5728

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Undang – Undang 8 Tahun 1999, Hak Informasi, Kewajiban Pelaku Usaha

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam menjaga keseimbangan kepentingan antara konsumen dan pelaku usaha di dunia bisnis Indonesia. Secara khusus, penelitian ini meneliti apakah pelaku usaha telah memenuhi kewajibannya dalam memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta melaksanakan tanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait. Penelitian juga mengkaji konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang melanggar kewajiban tersebut, termasuk bentuk perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya terkait pelanggaran hak atas informasi yang transparan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan analisis studi kasus. Fokus analisis difokuskan pada promosi dan penawaran produk di sektor bisnis makanan dan minuman, di mana pelaku usaha sering kali menyajikan informasi harga, paket bundling, atau manfaat produk secara tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis difokuskan pada Pasal 4 huruf c UUPK (hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang/jasa), Pasal 7 (kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab), Pasal 9 (larangan menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan barang/jasa secara tidak benar atau menyesatkan), serta Pasal 19 (tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen).Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik bisnis, sebagian pelaku usaha masih melakukan pelanggaran dengan menyajikan informasi yang ambigu atau tidak sesuai fakta, sehingga merugikan konsumen secara material dan menurunkan tingkat kepercayaan terhadap merek tersebut. Pelanggaran ini melanggar kewajiban hukum pelaku usaha dan menciderai hak konsumen atas informasi yang transparan sebagaimana diamanatkan Pasal 4 huruf c UUPK. Selain itu, pelaku usaha sering kali belum sepenuhnya melaksanakan tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 19 UUPK untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi yang layak kepada konsumen yang dirugikan. Oleh karena itu, kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa secara normatif, kerangka perlindungan hukum dalam UUPK sudah cukup komprehensif untuk melindungi hak informasi konsumen dan menjamin akuntabilitas pelaku usaha. Namun, pada tataran praktik, implementasi masih lemah akibat pengabaian kewajiban oleh pelaku usaha, yang berdampak pada kerugian konsumen serta penurunan kepercayaan masyarakat terhadap dunia bisnis. Diperlukan penguatan penegakan hukum, edukasi konsumen, serta pengawasan yang lebih ketat agar ketentuan UUPK dapat terwujud secara efektif.

References

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen.

Aisyul Hana, U., & Fatimah Bilqhis, P. (2025). Peran Lembaga Perlindungan Konsumen dalam Menjamin Hak-Hak Konsumen di Indonesia. Manajemen Dan Akuntasi, 5(1).

Aprilia, S., Soleha, S. R., & Andrian, R. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen dalam Praktik Bisnis Digital di Indonesia. Jurnal Cendekia Ilmiah, 1(5), 52–57.

Aswar, A., & Willem, R. (2023). Penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Perlindungan Hukum Yang Adil Bagi Konsumen. Alauddin Law Development Journal (ALDEV), 5(1), 11–23.

https://doi.org/10.24252/aldev.v5i1.34741

Dadhan Marganti Ritonga, R. (2020). Itikad Baik Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Gagasan Hukum, 2(01), 71–88.

https://doi.org/10.31849/jgh.v2i01.8236

Daeng, M. Y., Makkininnawa, S. Y., & Yusuf, F. D. (2024). Hukum Perlindungan Konsumen (A. 99, Ed.; 1st ed.). Taman Karya.

Erlinawati, M., & Nugrahaningsih, W. (2017). Implementasi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terhadap Bisnis Online. Serambi Hukum, 11(01), 27–40.

Fista, Y. L., Aris Machmud, & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189.

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599

Hasanah, U. (2012). Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Penegakan Hak-Hak Konsumen Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Aplikasi Bisnis, 3(1), 60–77.

Jurnal Aplikasi Bisnis

Ihwanudin, N., Wiraguna, S. A., Huda, M., Ahyani, H., & Saripudin, U. (2025). Hukum Perlindungan Konsumen (E. Jaelani, Ed.; Vol. 6, Number 0). Widina Media Utama.

Indrayani, P., Siregar, F., Aritonang, P., Yulizar, I., Aldiansyah, F., Hamka, M., & Karim, A. (2025). Studi Kasus Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce. Portal Riset Dan Inovasi Sistem Perangkat Lunak, 3, 28–33.

https://doi.org/10.59696/prinsip.v3i1.77

Izazi, F. S., Sajena, P., Kirana, R. S., & Marsaulina, K. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi E-Commerce melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Jurnal Aliansi, 1(2), 8–14.

Lature, K. E. (2020). Akses konsumen terhadap keadilan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Pemuliaan Hukum, 2, 1–15.

Maharani, A., & Darya Dzikra, A. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia: Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666.

https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607

Mansyur, A., & Rahman, I. (2016). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(1), 1.

https://doi.org/10.26532/jph.v2i1.1411

Masri, E., Handayani, O., Dhianty, R., & Wahyuni, S. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen (K. Ummatin, Ed.). CV Jakad Media Publishing.

Mazli, A. (2021). Urgensi Pembaharuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia Di Era E-Commerce. Jurnal Lex Renaissance, 6(2), 298–312.

https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss2.art6

Nasugian, S. T., Nasrianti, & Bahreisy, B. (2023). Informasi Dalam Transaksi Jual Beli Online. VI(April), 72–89.

Novita, Y., & Santoso, B. (2021). Urgensi Pembaharuan Regulasi Perlindungan Konsumen di Era Bisnis Digital. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3, 46–58.

https://doi.org/10.14710/jphi.v3i1.46-58

Paryadi, D. (2018). Pengawasan E Commerce Dalam Undang-Undang Perdagangan Dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 652.

https://doi.org/10.21143/jhp.vol48.no3.1750

Ridha, I., Rahmi, Y., Sofian, W. R., Nurjanah, & Rinarti. (2018). Implementasi Perlindungan Konsumen Oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Untuk Menegakkan Hak-Hak Konsumen Di Indonesia. 4(69), 1–23.

Siregar, S. P. (2024). Kepastian Hukum Perlindungan Konsumen Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(2), 228–233.

https://doi.org/10.54957/jolas.v4i2.619

Suarning, Fatahillah, & Wahab. (2021). Implementasi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap Penjualan Produk Perawatan Kecantikan di Kota Parepare. Shighat Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 115–136.

Tampubolon, W. S. (2018). Peranan Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) Terkait Kasus Albothyl Menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 69–78.

Trian Hardiansyah, W. D. W. (2024). Perlindungan Konsumen Atas Hak Informasi Dalam Melakukan Transaksi Online. Jurnal Hukum & Keadilan, 13(2), 108–110.

Downloads

Published

2026-05-13

How to Cite

Dafala, M. F., Syafitri, A., & Minerva Barus, I. N. (2026). Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Dunia Bisnis . Indonesian Journal of Law and Justice, 3(4), 16–26. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i4.5728

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.