Aspek Hukum Kepailitan Tehadap Perusahaan Startup Yang Mengalami Gagal Bayar
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5627Keywords:
Kebangkrutan Startup, Hukum Kepailitan Indonesia, Dampak Gagal Bayar UtangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis hukum kepailitan serta akibat hukum yang ditimbulkannya bagi perusahaan rintisan (startup) yang mengalami wanprestasi dalam pembayaran utang dan implikasinya terhadap pihak ketiga yang terkait. Motivasi penelitian ini adalah tingginya risiko bisnis pada perusahaan rintisan yang terdampak masalah likuiditas akibat ketergantungan pada pendanaan eksternal serta ketidakstabilan dalam model bisnis mereka. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil menurut penelitian berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Debitur yang memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak dapat memenuhi kewajibannya dapat dinyatakan bangkrut (Republik Indonesia, 2004). Dalam hal ini, seluruh aset debitur akan dikenai sita umum yang dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas (Fuady, 2014). Kebangkrutan berpengaruh langsung tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek ekonomi dan sosial, seperti kehilangan investor dan kehilangan lapangan pekerjaan (Calvin & Sumanto, 2023). Hal ini menuntut perbaikan pengelolaan keuangan dan regulasi yang fleksibel demi keberlanjutan ekosistem startup Indonesia.
References
Calvin, & Sumanto, L. (2023). Implikasi hukum kepailitan terhadap koperasi simpan pinjam gagal bayar. Indonesian Journal of Law, 4(2), 115–126.
Diseimadi, H. S., & Prananingtyas, P. (2020). Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam kepailitan. Jurnal Ius Kajian Hukum dan Keadilan, 8(1), 45–56.
Fahmi, I. (2017). Analisis laporan keuangan. Bandung: Alfabeta.
Fuady, M. (2014). Hukum pailit dalam teori dan praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hadi, S. (2019). Analisis hukum kepailitan di Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis, 3(1), 12–25.
Harahap, M. Y. (2016). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Hutagalung, S. M. (2019). Praktik peradilan niaga. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia.
Kurniawan, R. (2021). Kepailitan dalam perspektif hukum bisnis. Jurnal Lex Privatum, 9(3), 89–98.
Lumban Gaol, C. P., & Sinaga, M. (2024). Prinsip hukum kepailitan di Indonesia. Jurnal Hukum Justice, 5(1), 45–56.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Munir, F. (2018). Kepailitan dan PKPU dalam praktik hukum. Jurnal Hukum Indonesia, 5(2), 33–47.
Nyaman, R. S., & Dewi, C. I. D. L. (2023). Prosedur hukum permohonan pailit di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, 5(2), 441–455.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum: Suatu tinjauan sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Rahman, I., Setiono, G. C., & Sulistyo, H. (2023). Cross border insolvency dalam hukum kepailitan Indonesia. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 56–62.
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Saliman, A. R. (2011). Hukum bisnis untuk perusahaan. Jakarta: Kencana.
Sekolapedia Teknokrat. (2025). Memahami kepailitan secara mendalam. https://daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id
Sjahdeini, S. R. (2016). Hukum kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Subekti. (2005). Hukum perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Sutedi, A. (2010). Hukum kepailitan. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sutrisno. (2021). Penyalahgunaan lembaga kepailitan dan upaya pencegahannya. Jakarta: Sinar Grafika.
Tirayo, A. M., & Halim, Y. (2023). Problematik definisi harta pailit dalam kepailitan dan PKPU untuk mencapai kepastian hukum. Verstek, 11(3), 210–221.
Universitas Medan Area. (2021). Pengertian pailit dan dasar hukum kepailitan. https://hukum.uima.ac.id/2021/11/12/pengertian-pailit-dan-dasar-hukum-kepailitan
Widjaja, G. (2012). Tanggung jawab direksi dalam kepailitan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2026 Amelia Chantika, Najwa Nayla Tanri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



