Peran Perampasan Harta Kekayaan Sebagai Sanksi Pelengkap dalam Upaya Memulihkan Kerugian Negara Melalui Penanganan Kasus Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5556Keywords:
Corruption, Asset Seizure, Recovery of State Losses, Restorative JusticeAbstract
Corruption as a global problem threatens Indonesia's economic and social stability, with trillions of rupiah in financial losses to the state and a decline in public trust. Asset forfeiture as an additional sanction in criminal corruption cases is regulated to recover losses, but faces challenges such as weak coordination and proving the origin of assets. This study analyzes the following issues: 1) How is the asset forfeiture mechanism applied in the process of enforcing corruption crimes to recover state financial losses? 2) How is the asset forfeiture mechanism applied in the process of enforcing corruption crimes to recover state financial losses? The research method uses a normative juridical approach through literature study and qualitative descriptive analysis. There is a research gap, namely the gap between the available legal regulations (such as Article 18 of Law No. 31/1999 and Article 38 of the Criminal Code). The results of the study show that asset forfeiture is regulated in the Anti-Corruption Law and the Anti-Money Laundering Law as a mandatory sanction under certain conditions, with mechanisms including seizure, judicial/non-judicial forfeiture, and restitution, although its effectiveness is hampered by the complexity of evidence and cross-border asset transfers, thus requiring regulatory strengthening and international harmonization.
References
al-Kavafi, M. I., Baehaqi, J., & Rosyid, M. (2025). Urgensi perampasan aset dalam pemberantasan korupsi. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 8(2).
Amrullah, R., Maroni, & Pratama, R. G. (2023). Implementasi perampasan harta pelaku tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara (Studi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat). Jurnal Ilmu Sosial, 3(1).
Arianto, A. F. (2024). Peran lembaga penegak hukum dalam proses perampasan aset. Jurnal Hukum, 7(3).
Arifin, M. Z. (2024). Tindak pidana korupsi dalam penyebab kerugian ekonomi dan keuangan negara. Publica Indonesia Utama.
Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2024). Perampasan aset dalam tindak pidana pencucian uang dari perspektif keadilan. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 5(1).
Hartanti, E. (2007). Tindak pidana korupsi dan penegakan hukum. Sinar Grafika.
Jamba, P., & Ukas, L. H. (2025). Yuridis perampasan aset koruptor ditinjau berdasarkan perspektif Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6).
Jaya, A. M. (2017). Implementasi perampasan harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 1(1).
Juliani, R. D., & Lubis, S. (2023). Pengembalian aset hasil korupsi dan penanggulangan korupsi melalui penyitaan non-conviction based asset forfeiture. Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1).
Khasan, M., & Baehaqi, B. (2021). Perampasan aset terpidana korupsi dalam kajian hukum pidana dan fiqh jinayah. CV. Alinea Media Dipantara.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kurniawan, F., Alghazali, M. S. D., & Fadhila, A. (2022). Determinasi upaya pemulihan kerugian keuangan negara melalui peran kejaksaan terhadap perampasan aset tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7).
Lengkong, L. Y. (2023). Urgensi penerapan perampasan aset dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Hukum, 9(3).
Makawimbang, H. F. (2014). Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Thafa Media.
Moelyono, T. H., Rosalind, M., & Erlina, M. R. (2021). E-LHKPN dan perampasan aset sebagai instrumen pencegahan peningkatan kekayaan yang tidak sah. Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Pebrianto, R., Sakti, M. A. P., Dharma, M. P. P., & Noviana. (2025). Diskursus perampasan aset sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Jurnal Hukum Perjuangan, 3(1).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Th 2018 perihal Tata Cara Pelaksanaan Perampasan Aset.
Prasetyo, D. R. (2016). Penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi sebagai upaya pemiskinan koruptor. Jurnal Ilmu Hukum, 12(24).
Putri, D. D. P. (2024). Penerapan perampasan aset sebagai pidana tambahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jurnal Hukum, 19(2).
Rosa, S. D. (2018). Perlindungan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perampasan aset secara tidak wajar. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2).
Saputro, H. J., & Chandra, T. Y. (2021). Urgensi pemulihan kerugian keuangan negara melalui tindakan pemblokiran dan perampasan aset sebagai strategi penegakan hukum korupsi. Journal of Islamic Law, 5(2).
Saribu, V. N. D., Simanjuntak, M. P., & Putra, Y. A. A. P. (2024). Tinjauan hukum terhadap kewenangan KPK dalam perampasan dan penyitaan aset pelaku tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang No 8 Th 2010. Jurnal Ilmu Sosial, 15(2).
Sianipar, F. A. (2024). Dasar penyitaan dan perampasan aset tindak kejahatan. CV. Eureka Media Aksara.
Siburian, R. J., & Wijaya, D. (2022). Korupsi dan birokrasi non-conviction based asset forfeiture sebagai upaya penanggulangan yang lebih berdayaguna. Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, 3(1).
Sudarto, H., Purwadi, H., & Hartiwiningsih. (2017). Mekanisme perampasan aset dengan menggunakan non-conviction based asset forfeiture sebagai upaya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2).
Syahputra, R. H., & Frans, M. P. (2025). Urgensi perampasan aset sebagai upaya pengembalian kerugian negara hasil tindak pidana korupsi. Journal Equitable, 10(3).
Tambunan, S., Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2025). Tinjauan maqashid syariah terhadap rancangan Undang-Undang perampasan aset dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Jurnal Nirta, 4(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Th 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Th 2010 perihal Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Th 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG No 20 Th 2001.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 I Komang Gde Dony Sanjaya, I Gusti Ayu Bhanumoti Devi Dasi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



