Pengawasan Ombudsman Terhadap Maladministrasi Pelayanan Publik

Authors

  • Dinda Rizki Yanti STIA Lancang Kuning Dumai
  • Anggi Agustina STIA Lancang Kuning Dumai
  • Saniyyah Defna STIA Lancang Kuning Dumai
  • Nurcahyati STIA Lancang Kuning Dumai
  • Nurmala Sari STIA Lancang Kuning Dumai

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5398

Keywords:

Maladministrasi, Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, Pengawasan Eksternal, Good Governance

Abstract

Maladministrasi dalam pelayanan publik merupakan permasalahan struktural yang mencerminkan disfungsi hukum administrasi negara sekaligus kegagalan penerapan prinsip good governance. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep maladministrasi dalam pelayanan publik, peran Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas eksternal, hambatan yang dihadapi dalam pengawasan maladministrasi, serta upaya penguatan peran Ombudsman dalam menjamin hak warga negara atas pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kepustakaan, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, laporan resmi, dan dokumen relevan lainnya. Analisis data dilakukan secara deskriptif dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara induktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa maladministrasi tidak hanya disebabkan oleh kesalahan individual aparatur, tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya akuntabilitas, transparansi, serta budaya birokrasi yang belum sepenuhnya berorientasi pada pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam pencegahan dan penyelesaian maladministrasi melalui mekanisme pengaduan, investigasi, dan pemberian rekomendasi, namun efektivitasnya masih dibatasi oleh lemahnya daya ikat rekomendasi, resistensi birokrasi, keterbatasan sumber daya, dan rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kewenangan hukum Ombudsman, sinergi antar lembaga pengawas, transformasi digital sistem pengaduan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta peningkatan partisipasi publik sebagai langkah sistemik untuk mewujudkan pelayanan publik yang berlandaskan prinsip good governance.

References

Alawiyah, K., Essi, M., Amanda, L., & Pranatalia, R. (2025). Dampak Skandal Korupsi Terhadap Transparansi dan Akuntabilitas Publik. Journal of Management Accounting, Tax and Production, 3(1), 231–237.

Aprilia, D., & Saputra, B. (2025). Efektivitas Ombudsman dalam Pengawasan Maladministrasi : Analisis Peran dan Hambatan Struktural melalui Kajian Literatur. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 2(2), 1272–1276.

Asmawati, D. P. T. (2015). Kedudukan Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Athallah, M. R., & Frinaldi, A. (2025). Pencegahan Maladministrasi Pada Penyenyelengaraan Layanan Parkir di Kawasan Wisata Kota Padang oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat. 6(1), 1–9.

Dharmawan, M. F. (2020). Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik dalam Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Terkait Tindakan Maladministrasi Tahun 2019. 18(1), 51–69.

Dharmawan, M. F. (2020c). Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Dalam Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Terkait Tindakan Maladministrasi Tahun 2019 Public Service Providers Compliance In Implementing The Ombudsman Recommendations Of The Republic Of Indonesia Relating To Maladministrative Actions In 2019. 18(1), 51–69.

Diastuti, A., & Ayyustia, R. (2025a). Strategi Peningkatan Mutu Pelayanan Publik melalui Inovasi Digital di Kelurahan Sunter Agung. Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik.

Diastuti, A., & Ayyustia, R. (2025b). Strategi Peningkatan Mutu Pelayanan Publik melalui Inovasi Digital di Kelurahan Sunter Agung Universitas Terbuka Strategi Peningkatan Mutu Pelayanan Publik melalui Inovasi Digital di Kelurahan Sunter Agung tersebut. Digitalisasi layanan publik diyakini m. Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik.

Dwiyanto, A. (2017). Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 5(1), 1–15.

Dwiyanto, A. (2020). Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Publik di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 8(2), 101–115.

Fatimah, S., Zen, N. H., & Fitrisia, A. (2025). Literatur Riview dan Metodologi Ilmu Pengetahuan Khusus. 5, 41–48.

Huda, N. (2020). Negara Hukum, Demokrasi, dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 17(3), 455–476.

Iskandar, M., & Irianto, K. D. (2025). analisis yuridis terhadap maladministrasi dalam pelayanan publik di sumatera barat : studi kasus laporan ombudsman RI. Jurnal Penelitian Hukum, 5(06), 352–357.

Juniarso, R., & Sudrajat, A. S. (2009). Hukum Administrasi Negara Dan Kebijakan Layanan Publik.

Kiswara, D. R. (2025). Efektivitas Pengawasan Ombudsman RI dalam Penanganan Maladministrasi Pertanahan. Ombudsman Republik Indonesia.

Kurniawan, R., Irawan, A., & Alfarisi, M. S. (2024). Sengketa Administrasi Negara : Menilai Kritis Peran. VIII(1), 305–312.

Made, N., Paramesthi, A., Hukum, F., Ngurah, U., Pendahuluan, I., & Masalah, L. B. (2008). Mal administrasi dalam pelaksanaan administrasi negara.

Maulana, M., & Anwar, M. K. (2024). Evaluasi Efektivitas Depok Single Window ( Dsw ) Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik Di Kota Depok Evaluation of the Effectiveness of Depok Single Window DSW) in Improving the Quality of Public Services in Depok City.

Mikraj, A. L., Maulana, M., Kurniati, F., & Anwar, M. K. (2024b). Fokus Pengawasan Ombudsman RI : Evaluasi Maladministrasi dalam Pelayanan Publik di Jakarta Raya. Jurnal Studi Islam Dan Humaniora, 5(1), 1987–2000.

Mulyadi, D. (2016). Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Perspektif Good Governance. Jurnal Administrasi Negara, 22(3), 45–58.

Pranoto, E. (2009). Fungsi Pengawasan Ombudsman Terhadap Penyelenggaraan.

Rohman, A. (2018). Good Governance dalam Pelayanan Publik. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 6(2), 102–110.

Semar, I. P., Martien, D., Hukum, M., Bungkarno, U., Pegangsaan, J., No, T., Rw, R., & Kec, P. (2025). Peran Ombudsman dalam Efektivitas Maladministrasi Pelayanan Publik Penyelesaian Sengketa. 4(1), 5929–5937.

Setiawan, A. (2023). Implementasi Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia. 2(10), 2153–2163. https://doi.org/10.36418/comserva.v2i10.624

Siahaan, M. (2019). Hak Konstitusional Warga Negara dan Perlindungannya dalam Pelayanan Publik. Jurnal HAM, 10(1), 1–14.

Solihin, D. F. (2025). efektivitas pelaksanaan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ombudsman republik indonesia dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jurnal Imliah.

Sukardi. (2021). Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Perspektif Good Governance. Jurnal Administrasi Publik, 11(1), 33–46.

Umam, M. K., Islam, U., & Sunan, N. (2024). Fungsi Pengawasan Ombudsman Republik Indonesia. 11(1), 199–210.

Downloads

Published

2026-01-19

How to Cite

Yanti, D., Agustina, A., Defna, S., Nurcahyati, & Sari, N. (2026). Pengawasan Ombudsman Terhadap Maladministrasi Pelayanan Publik. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 19. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5398

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.