Konflik Agraria dan Keadilan Ekologis: Tinjauan Hukum atas Hak Masyarakat Adat terhadap Tanah Ulayat

Authors

  • Dimas Maulana Pratama Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Desy Pratiwi Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Nabilla Oktavia Lestari Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5248

Keywords:

Hak Ulayat, Masyarakat Adat, Konflik Agraria, Hukum Lingkungan

Abstract

Penelitian ini membahas problematika konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat dalam kaitannya dengan pengakuan hak atas tanah ulayat serta penerapan prinsip keadilan ekologis dalam sistem hukum Indonesia. Konstitusi dan beberapa regulasi sektoral telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta haknya. Kenyataan di lapangan masih menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap tanah ulayat, terutama dalam konteks perluasan pembangunan dan investasi yang berbasis konsesi negara. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan dokumen hukum internasional yang relevan untuk memahami kedudukan hukum masyarakat adat serta peran prinsip keadilan ekologis sebagai kerangka normatif dalam penyelesaian konflik agraria. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan antara pengakuan hukum dan penerapannya. Prinsip keadilan ekologis juga belum terintegrasi secara menyeluruh dalam kerangka hukum nasional. Relasi spiritual dan ekologis masyarakat adat dengan tanahnya kerap terabaikan dalam praktik hukum dan kebijakan negara yang masih berorientasi antroposentris. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan hukum yang lebih responsif terhadap nilai ekologis dan perlindungan kolektif masyarakat adat. Keterbatasan penelitian terletak pada ruang lingkup yang bersifat normatif sehingga tidak membahas secara empiris dimensi sosiologis penerapan hukum di tingkat lokal. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum yang berkeadilan ekologis serta inklusif terhadap komunitas adat.

References

Abubakar, M. (2023). Politik Hukum Pengakuan Hak Masyarakat Adat di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 12(1), 45–60.

Agustina, R., & Nurhayati, S. (2022). Konflik Agraria dan Tantangan Perlindungan Hak Kolektif Masyarakat Adat. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(3), 321–337.

Alodia, V. (2023). Ekologi Hukum dan Relevansinya dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 10(2), 201–214.

Anastasia, S., Nurohman, R., Zaidan, D. T. N., & Mubarok, A. (2024). Implikasi Hukum Agraria terhadap Konflik Pertanahan Indonesia. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora, 4(2), 545–553.

Arifin, M., & Yuliana, L. (2024). Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara dalam Penyelesaian Sengketa Agraria. Jurnal Transformasi Hukum, 6(1), 55–70.

Arsyad, M. N., & Hidayat, R. (2023). Implementasi Keadilan Ekologis dalam Kebijakan Agraria Nasional. Jurnal Regulasi, 8(2), 129–144.

Badu, L., & Hasan, N. (2022). Eksistensi Tanah Ulayat dalam Sistem Hukum Indonesia Modern. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 3(4), 210–227.

Dewantara, A. (2024). Kepastian Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat dalam Sengketa Tanah Ulayat. Jurnal Yudisial, 17(1), 98–112.

Efendi, M. S. M. (2024). Teorisasi Hukum Pascapertumbuhan Dalam Kerangka Asas Keadilan Ekologis.

Fatahillah, F., Arnita, A., & Nurarafah, N. (2024). Legitimasi Hukum Terhadap Perlindungan Ekologi dan Pembangunan Berkelanjutan Di Aceh. Jurnal Syntax Imperatif: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 4(6), 709–721.

Fikri, A., & Lane, R. (2023). Indigenous Land Rights and Environmental Justice in Southeast Asia. Asia Pacific Law Review, 31(2), 145–163.

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Hendriana, T., & Hardjo, D. (2025). Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat atas Klaim Sertifikat oleh Pihak Ketiga. Unizar Law Review, 8(1), 21–37.

Herlambang, T. (2024). Model Penyelesaian Konflik Pertanahan Berbasis Hukum Adat. Jurnal Sosio-Legal, 9(1), 74–88.

Krismantoro, D. (2022). Pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat: Analisis hubungan antara hukum nasional dan hukum adat. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional, 4(2), 21–32.

Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional: Tantangan dan solusi dalam pengakuan hak ulayat. Tunas Agraria, 8(2), 143–158.

Mansur, Y., & Putri, D. (2023). Dampak Ekspansi Industri Ekstraktif terhadap Hak Kolektif Komunitas Adat. Jurnal Hukum Ekologi, 5(2), 120–137.

Putra, I. M. D. (2025). Relasi Negara dan Masyarakat Adat dalam Penguasaan Tanah. Jurnal Hukum Progresif, 13(1), 40–58.

Rahman, K., & Susanto, B. (2024). Dualisme Hukum dalam Pengakuan Tanah Ulayat di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 21(2), 233–248.

Rusdianto, K., & Basani, C. S. (2025). Legal Protection Of Indigenous Peoples In East Kalimantan In The Development Of The Archipelago’s Capital City Associated With Applicable Laws And Regulations In Indonesia. Jurnal Hukum Sehasen, 11(1), 251–260.

Salma, F., & Nugraha, T. (2023). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pengakuan Hak Masyarakat Adat. Jurnal Konstitusi, 20(4), 612–629.

Sempo, V. (2024). Hak Masyarakat Hukum Adat Di Tengah Modernisasi Di Tinjau Dari Pasal 18b Ayat (2) Undang Undang Dasar 1945. Lex Privatum, 13(5).

Setyawan, A. (2024). Keadilan Lingkungan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional. Jurnal Politik Dan Hukum, 6(2), 189–203.

Sokoy, F., Sos, S., Sos, M., Qomarrullah, R., Or, M., & Tampi, S. M. (2025). Antropologi Ekonomi dan Pembangunan Papua dalam Bayang-Bayang Provinsi Olahraga. Penerbit: Kramantara JS.

Widodo, E., Jundiani, J., Sidarta, D. D., & Mazaya, A. S. Z. (2024). Penguatan Hukum Administrasi Negara Untuk Mendukung Kebijakan Ekonomi Berkelanjutan Dan Berkeadilan Sosial. Proceeding APHTN-HAN, 2(1), 1–38.

Downloads

Published

2025-12-13

How to Cite

Pratama, D. M., Pratiwi, D., & Lestari, N. O. (2025). Konflik Agraria dan Keadilan Ekologis: Tinjauan Hukum atas Hak Masyarakat Adat terhadap Tanah Ulayat. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5248

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.