Peran Mediasi dalam Menyelesaikan Sengketa Perikatan Kontrak: Sebuah Tinjauan Yuridis
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5030Keywords:
Asas Hukum, Mediasi, Penyelesaian Sengketa, Sengketa Perikatan Kontrak, Yuridis NormatifAbstract
Mediasi merupakan salah satu bentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) atau penyelesaian sengketa alternatif yang menitikberatkan pada upaya perdamaian melalui bantuan pihak ketiga yang bersifat netral, tanpa perlu menempuh proses litigasi di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah dasar hukum pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perikatan kontrak serta mengevaluasi efektivitas penerapannya dalam praktik hukum perdata di Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menelaah berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa mediasi memiliki legitimasi hukum yang kokoh sebagai salah satu sarana penyelesaian sengketa, baik di luar maupun di dalam peradilan perdata. Penerapan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum menjadi fondasi utama dalam proses mediasi guna menghasilkan kesepakatan yang sah dan mengikat secara hukum. Akta perdamaian yang diperoleh melalui mediasi memiliki kekuatan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga memberikan jaminan perlindungan hukum bagi para pihak yang bersengketa. Dengan demikian, mediasi memiliki peran strategis dalam mewujudkan penyelesaian sengketa perikatan kontrak yang lebih efisien, efektif, dan berkeadilan di Indonesia.
References
Anam, M. S., & Nizar, M. C. (2024). Faktor keberhasilan mediasi dalam menekan perceraian. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, September, 396–403.
Anugrah Pratama, & Zainal Arifin Hoesein. (2025). Reformasi Hukum Mengenai Kewajiban Mediasi Sebagai Penyelesaian Sengketa Paten. Desentralisasi: Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(1), 225–238. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i1.461
Arjanto, J. D., & Kurniawan, I. G. A. (2024). Kedudukan Hukum Perma No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA. 1, 59–73. https://doi.org/10.38043/Kedudukan
Asnawi, Muhammad Natsir. (2017). Perlindungan Hukum Kontrak Dalam Perspektif Hukum Kontrak Kontemporer. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 55–68.
Devi, N. K. C. N., & Mahadewi, K. J. (2022). Skema Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2016. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 5213.
Hermanto, A., Hidayat, I. N., & Hadaiyatullah, S. S. (2021). Peran dan Kedudukan Mediasi di Pengadilan Agama. As-Siyasi: Journal of Constitutional Law, 1(2), 34–59. https://doi.org/10.24042/as-siyasi.v1i2.11292
Iasha, C. I., Faisal, & Ramziati. (2025). Efektivitas penerapan Perma No 1 Tahun 2016 tentang prosedur mediasi perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (JIMFH), 8(2).
Kajian, J., Kewarganegaraan, P., No, V., September, J., Ferdiansyah, A., Adityas, B., Wahyono, W., & Harahap, A. (2025). Efektivitas Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata dalam Meningkatkan Akses Keadilan di Indonesia. 1(4), 471–480.
Lewis Grindulu, M., Hotibul Islam, & Ridwan, S. (2023). Penerapan Prinsip Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Melalui Bale Mediasi di Lombok Timur. 8(2), 57–63.
Ma’ruf, R. (2025). Efektivitas Peran Mediator dalam Konflik Hukum Perdata. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 342–352. https://doi.org/10.37481/jmh.v5i1.1177
Mulyani, S. (2024). Peranan Hukum Perikatan dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Studi Kasus PN Kuningan Putusan Nomor: 3/Pdt.G/2024/PN Kng. Letterlijk: Jurnal Hukum Perdata, 1(2), 1–16. https://journal.fhukum.uniku.ac.id/letterlijk/index
Nurzannah, A., Sagala, A. F., & Lubis, F. (2023). AS-SYAR’I: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga. AS-SYAR’I: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 5(3), 533–544. https://doi.org/10.47476/assyari.v7i3.9871
Putra, S. E., & Utama, M. (2022). Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengadilan. Lex LATA, 1, 430–441. http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/1310
Rahmawati, L. Y., Ramadani, N. B., Fairnanda, R., Studi, P., Tata, H., Negeri, U. I., Surabaya, S. A., & Legislator, N. (2022). Pergeseran Fungsi Peran Mahkamah Konstitusi Dari Negatif Legislator Menjadi Positif. 12(1), 43–55.
Rezka Ramdani, R. S. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi dalam Penyelesaian Perselisihan. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH), 4(3), 1665–1674.
Ridwan Anshary, H. T. (2025). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. 1(1), 81–90.
Rohmah, U. A., Harsya, R. M. K., Pandu W, M. A., & Putri, R. N. A. (2025). Hukum Perikatan dalam Kontrak Internasional dan Implikasinya. Jurnal Syntax Admiration, 6(1), 864–883. https://doi.org/10.46799/jsa.v6i1.2095
Rumimpunu, A. P. T. M. F. X. T. F. (2022). Tinjauan implikasi yuridis terhadap akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris. Journal of the Japan Welding Society, 91(5), 328–341. https://doi.org/10.2207/jjws.91.328
Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651
Yamin, A. F. (2024). Strategi Efektif Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Implikasinya Terhadap Kelangsungan Usaha di Indonesia: Analisis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Meraja Journal, 7(1), 36–46. https://merajajournal.com/index.php/mrj/article/view/330




