Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Pelaksanaan Pengawasan “Minyak Kita” Sebelum Beredar dan Selama Beredar

Authors

  • Adela Intan Prabawati Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4797

Keywords:

Badan Pengawas Obat dan Makanan, Minyak Kita, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penelitian ini mengkaji tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam melaksanakan pengawasan terhadap produk “Minyak Kita” baik sebelum maupun selama beredar, dengan penekanan pada aspek mutu dan keamanan konsumen. Kasus “Minyak Kita” yang pada awal 2024 terbukti tidak memenuhi standar mutu pangan di Kabupaten Jember menjadi fokus utama penelitian. Temuan berupa bau tengik, warna keruh, cemaran kimia melebihi ambang batas, kemasan tidak higienis, serta ketidaksesuaian volume isi menunjukkan lemahnya pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis preskriptif melalui pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPOM memiliki kewenangan pre-market, yaitu evaluasi kelayakan edar, uji laboratorium, serta penerbitan izin edar, dan kewenangan post-market yang meliputi inspeksi lapangan, koordinasi dengan instansi terkait, serta penindakan pelanggaran. Namun, kelemahan dalam pengawasan, baik pada aspek administratif maupun teknis, masih ditemukan sehingga berpotensi merugikan konsumen. Hingga saat ini, belum tersedia regulasi khusus yang mengatur sanksi terhadap BPOM apabila terjadi kelalaian dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya. Penjatuhan sanksi hanya dapat mengacu pada ketentuan umum, seperti sanksi administratif atau ketentuan pidana dalam Pasal 21 KUHP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun BPOM memiliki peran sentral dalam menjaga mutu dan keamanan pangan, kelemahan dalam pelaksanaannya dapat melemahkan perlindungan konsumen. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi khusus, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pembenahan sistem pengawasan untuk memastikan perlindungan konsumen dari peredaran produk yang tidak layak konsumsi

References

Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.

Adhika, P. (2021). Peredaran Ilegal Obat Aborsi Melalui Media Sosial dan Upaya Penanggulangannya. Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 2(1).

Ananda, G. A. P. (2024). Perlindungan konsumen terhadap produk kosmetik tanpa izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 3(1), 532–540.

Apandy, P. A. O., Melawati, & Adam, P. (2021). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli. Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta, 3(1), 12–18. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85

Arief Handoko Usman. (2024). Optimalisasi Pengawasan Peredaran Obat Dan Makanan Dalam Rangka Perlindungan Kesehatan Masyarakat. Presidensial: Jurnal Hukum, Administrasi Negara, Dan Kebijakan Publik, 1(2), 39–48. https://doi.org/10.62383/presidensial.v1i2.43

Aswandi, B., & Roisah, K. (2019). Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia (Ham). Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(1), 128. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145

BADAN POM NOMOR 2 TAHUN 2024. (2024). Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2024. Tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Dan Zat Adiktif, 1–43.

BAPPENAS RI. (2016). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Warga Dan Negara, 1945, 1–166.

Elisyamedita, M., & Kashadi, R. N. (2019). Peran Dan Tanggung Jawab Bpom Terhadap Produk Eran Dan Tanggung Jawab Bpom Terhadap Produk Makanan (Dari Ikan) Kalengan Bercacing Di Kota Semarang. Diponegoro Law Journal, 8(1), 553–566. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/

Hario Mahar Mitendra. (2018). FENOMENA DALAM KEKOSONGAN HUKUM Oleh : Hario Mahar Mitendra. Jurnal Rechtsvinding, 1(April), 1–7.

Ida Ayu Kade Novi Handayani, Si Ngurah Ardhya, & Ketut Sudiatmaka. (2023). Peranan Bpom Kabupaten Buleleng Dalam Hal Pengawasan Obat Dan Makanan Dalam Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 13–23. https://doi.org/10.23887/jih.v3i4.2767

Ihsan, D. (2022). Minyak Goreng Langka, Ini 4 Penyebabnya Menurut Pakar Unair. Kompas. https://www.kompas.com/edu/read/2022/02/25/222441271/minyak-goreng-langka-ini-4-penyebabnya-menurut-pakar-unair

Kemalasari, N. P. Y., Putra, I. P. H. S., & Suryawan, I. N. P. (2023). Efektivitas Pengawasan Bpom Ri Terhadap Peredaran Obat Demam, Flu Dan Batuk Yang Menyebabkan Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Jurnal Hukum Saraswati (JHS), 5(1), 310–321. https://e-journal.unmas.ac.id/index.php/JHS

Kurniasanti, & Setiyono, J. (2020). Urgensi Pengaturan Pengawasan dan Penegakan Hukum Oleh BPOM Terhadap Tindak Peredaran Obat dan Makanan Ilegal. Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 70–80. https://doi.org/10.24903/yrs.v12i2.884

Lfianto, D., Rido, A., & Wijaya, G. V. (2024). Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat Dalam. JPM Pemberdayaan, Inovasi, Dan Perubahan, 4(6). https://doi.org/10.59818/jpm.v4i6.986

Mahanani, A. E. E. (2019). Rekonstruksi Budaya Hukum Berdimensi Pancasila dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Yustika, 22(1).

Maharani, A., & Darya Dzikra, A. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607

Marzuki, P. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi (Cetakan ke). Kencana. https://www.google.co.id/books/edition/Penelitian_Hukum/CKZADwAAQBAJ?hl=en&gbpv=1&dq=inauthor:%22Prof.+Dr.+Mahmud+Marzuki%22&printsec=frontcover

Mashudi. (2017). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen Mashudi. Jurnal Pro Hukum, VI(2), 1–17.

Masturi, F. N., Herlan, A., Iryatin, A. F. N., & Mardianto, A. (2025). Tantangan dan Peran Hukum Perlindungan Konsumen pada Era Ekonomi Digital. Soedirman Law Review, 7(1), 1–21. https://doi.org/10.20884/1.slr.2025.7.1.16095

Panjaitan, B., Martua, J., & Arbiah. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Dalam Memberikan Perlindungan Studi Di Kantor Cabang Badan Pengawas Obat Dan Makanan Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) Tanjungbalai. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukm, 5.

Purnomo, H., & Rachman, A. (2017). Metode Penelitian Kualitatif Dan Kuantitatif. In Journal of Chemical Information and Modeling (Vol. 53, Issue January). Saba Jaya Publisher.

Republic of Indonesia. (2022). Regulation of the Minister of Trade of The Republic of Indonesia Number 6 Year 2022 regarding Determination of The Highest Retail Price for Palm Cooking Oil. Permendag RI No.06 Th.2022, 1–9.

Republik Indonesia. (2017). Peraturan Presiden Republik Indonesia Tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga Negara Republik Indonesia, 1–24.

Rokilah, R. (2020). Dinamika Negara Hukum Indonesia: Antara Rechtsstaat dan Rule Of Law. Nurani Hukum, 2(1), 12. https://doi.org/10.51825/nhk.v2i1.8167

Sembiring, L. J. (2022). Sri Mulyani Cairkan Rp 7,6 T Demi Minyak Goreng Rp 14 Ribu. CNBC. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220121153324-4-309451/sri-mulyani-cairkan-rp-76-t-demi-minyak-goreng-rp-14-ribu

Sriwahyuni, S. (2025). PENTINGNYA PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN DI PROVINSI ACEH. Jurnal Pengabdian Masyarakat Universitas Ubudiyah Indonesia, 7(1), 50–53.

Subeitan, S. M., Purwadi, W., & Alhabsyi, M. S. (2022). Kewenangan Manusia Dalam Pembentukan Hukum Sebagai Perubahan Hukum. Pleno Jure, 11(1), 30–48. https://doi.org/10.37541/plenojure.v11i1.661

Sudewo, P. A. (2021). Tantangan Kebijakan Pengawasan Obat dan Makanan dalam Mendukung Peningkatan Daya Saing, Ekonomi dan Bisnis di Indonesia: Sebuah Studi Analisis. Eruditio : Indonesia Journal of Food and Drug Safety, 1(2), 1–14. https://doi.org/10.54384/eruditio.v1i2.79

Suharsimi, A. (2012). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Rineka Cipta.

Susanto, H. (2008). Hak-hak konsumen jika dirugikan (Cetakan. 1). Visipedia.

Tesalonika Tambuwun, T. (2020). Peranan Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Bpom) Dalam Perlindungan Konsumen Yang Mengandung Zat Berbahaya. Lex Privatum, 4.

Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Kesehatan, JDIH 68 (2023). http://www.amifrance.org/IMG/pdf_HM9_Mental_Health.pdf

Utomo, S. S., & Alfredo, Y. F. (2023). Perlindungan Konsumen dan Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 60–68. https://doi.org/10.56457/jjih.v1i2.107

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika.

Wawancara penelitian bersama BPOM Kabupaten Jember. (n.d.).

Yudhianto, H. (2018). PENERAPAN ASAS KESALAHAN SEBAGAI DASAR PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI. Jurnal Pendidikan Dewantara, 4(2), 306–312.

Zakiah, S. (2025). Waspada, Minyakita Palsu Beredar di Pasaran. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/play/kBVC96mY-waspada-minyakita-palsu-beredar-di-pasaran

Zuhdi, N. (2025). Begini Alasan Produsen “Sunat” Ukuran Volume Minyakita. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/read/b3JCpvgP-begini-alasan-produsen-sunat-ukuran-volume-minyakita

Downloads

Published

2025-08-21

How to Cite

Prabawati, A. I., & Yunita Reykasari. (2025). Tanggung Jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dalam Pelaksanaan Pengawasan “Minyak Kita” Sebelum Beredar dan Selama Beredar. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4797

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.