Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi yang Belum Ditetapkan oleh United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Rohingya di Aceh)

Authors

  • Suanggi Qadaril Lailinnavis Universitas Muhammadiyah Jember
  • Pramukhtiko Suryo Kencono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4772

Keywords:

Pengungsi Rohingya, Perlindungan Hukum, UNHCR

Abstract

Masuknya pengungsi Rohingya ke wilayah Aceh menjadi sorotan global dan nasional terkait perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas perlindungan hukum bagi pengungsi. Meskipun Indonesia bukan negara yang berpihak dalam Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol New York 1967, prinsip-prinsip perlindungan terhadap pengungsi tetap relevan dan seharusnya menjadi dasar dalam penanganan kasus pengungsian ini di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap pengungsi Rohingya di Aceh dan peran UNHCR dalam proses penetapan status mereka. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta studi literatur terkait pengungsi dan hukum internasional. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengungsi Rohingya di Aceh belum memperoleh perlindungan hukum yang memadai karena belum ditetapkan secara resmi sebagai pengungsi oleh UNHCR, sehingga pemerintah tidak memiliki dasar hukum kuat untuk memberikan perlindungan penuh. Oleh karena itu, UNHCR perlu segera mengambil tindakan dengan menetapkan status pengungsi secara resmi agar keselamatan dan kebutuhan dasar para pengungsi dapat terpenuhi, serta krisis kemanusiaan yang terjadi tidak semakin memburuk.

References

Abdul, L. M., Paseki, D. J., & Sinaga, T. B. (2024, Juli). Perspektif hukum HAM terhadap pengungsi akibat menurut Konvensi Wina 1951 tentang pengungsi. Jurnal Hukum, 13(5).

Almudawar, M., & Muthahari, I. M. (2021). Penanganan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia Sesuai Pengkajian Perpres 125 Tahun 2016 dan Implementasi Peran Rumah Detensi Imigrasi dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Perspektif Hukum, 291-305.

Ashifa, T. S., Fauziah, L., NurFauzi, M. B. R., & Anggraeni, H. Y. (2024). Perlindungan Hukum Kaum Rohingya Dalam Perspektif Hukum Hak Asasi Manusia Dan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Progresif, 7(6).

Bhat, S. A. (2022). India’s response towards the Rohingya crisis (pp. 455–465). https://doi.org/10.4324/9781003246800-40

Chetail, V. (2016). International migration law. Oxford University Press.

Gibney, M. (2018). The ethics of refugees’ return. Journal of Refugee Studies, 31(2)

Kalangi, R. J., Waha, C. J., & Gerungan, L. K. (2023). Perlindungan Hak–Hak Anak Dalam Status Pengungsi Menurut Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989 Dan Implementasinya Di Indonesia. Lex Privatum, 12(4).

Koesparno, I. (2007). Pengungsi internal dan hukum hak asasi manusia. Komisi HAM.

Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi

Leimena, T. V., Wattimena, J. A. Y., & Waas, R. M. (2021). Perlindungan Hukum Bagi IDPs (Internally Displaced Persons) di Suriah dalam Perspektif Hukum Pengungsi Internasional. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(4), 283-292.

Mamudji, S., & Soekanto, S. (2018). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. PT Raja Grafindo Persada

Mangku, D. G. S. (2021). Pemenuhan Hak Asasi Manusia kepada Etnis Rohingya di Myanmar. Perspektif Hukum.

Muthahari, I. M., & Almudawar, M. (2022). Perspektif Hukum dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap Pengungsi (Refugees) dan Pencari Suaka (Asylum Seekers) di Indonesia Dalam Penanganan Pengungsi di Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(1).

Nisrina, R. N., & Najicha, F. U. (2024). Analisis hukum status kewarganegaraan Rohingya: Implikasi kebijakan dan tantangan global. Antropocene: Jurnal Penelitian Ilmu Humaniora, 4(2).

Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

Prihardiati, R. L. (2021). Teori Hukum Pembangunan Antara Das Sein dan Das Sollen. Hermeneutika: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).

Primadasa, C. P., Kurnia, M. P., & Erawaty, R. (2021). Problematika penanganan pengungsi di Indonesia dari perspektif hukum pengungsi internasional. Risalah Hukum, 17, 45–60.

Protokol PBB Tahun 2000 tentang Penyelundupan Orang

Putra, Y. P. (2024). Upaya Resolusi Konflik Rohingya Tahun 2020-2021 Melalui Pendekatan Model Triangle Satisfication. Globalization and Foreign Affairs Journal, 1(1).

Sakharina, I. K., & Kadarudin. (2016). Hukum pengungsi internasional. Pustaka Pena Press.

Sisma, A. F. (2022). Menelaah 5 macam pendekatan dalam penelitian hukum. https://katadata.co.id/agung/berita/634ecdc698b51/menelaah-5-macam-pendekatan-dalam-penelitian-hukum

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2022). Penelitian Hukum: Legal Research. Sinar Grafika.

Tampubolon, J. S., Rahman, A., & Bariah, C. (2013). Perlindungan Dan Penegakan HAM Di ASEAN Terhadap Manusia Perahu Rohingya Dalam Status Sebagai Pengungsi Menurut Hukum Internasional. Sumatra Journal of International Law, 1(3), 14981.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Utomo, Y. S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Di Indonesia. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(04), 80-99.

Downloads

Published

2025-08-18

How to Cite

Lailinnavis, S., & Kencono, P. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pengungsi yang Belum Ditetapkan oleh United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Kasus Rohingya di Aceh) . Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4772

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.