Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Perbankan Ditinjau dari Perspektif Undang Undang Perlindungan Konsumen

Authors

  • Reza Pahlevi Universitas Trunojoyo Madura
  • Andre Kurniawan Universitas Trunojoyo Madura
  • Muhammad Yusuf Faraby Universitas Trunojoyo Madura
  • Ahmad Hernawan Universitas Trunojoyo Madura
  • Djulaeka Djulaeka Universitas Trunojoyo Madura

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4672

Keywords:

Perlindungan Hukum, Nasabah Bank, Layanan Keuangan, Keamanan Transaksi

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, penelitian ini mencoba mengkaji perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen bank. Penelitian menggunakan metode pendekatan doktrinal dengan menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasabah bank sebagai konsumen memiliki hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, serta hak atas pengaduan dan kompensasi atas kerugian yang diderita. Bank memiliki kewajiban hukum untuk menjaga keamanan dana dan data nasabah serta memberikan ganti rugi atas kerugian akibat pembobolan rekening, kecuali terbukti kelalaian dari pihak nasabah. Hasil kajian tersebut menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan landasan hukum yang kokoh dalam menjaga hak-hak pengguna jasa perbankan dan membuat bank bertanggung jawab penuh dalam menjaga keamanan jasa keuangan.

References

Andini, A., & Rohmah, S. N. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Koperasi Yang Belum Berbadan Hukum Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Hukum Islam; Studi Kasus di Koperasi Paguyuban Madinah. Mizan: Journal of Islamic Law, 6(1), 61. https://doi.org/10.32507/mizan.v6i1.1251

Ahmadi, M., & Yodo, S. (2005). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Anggitafani, R. F. (2021). Perlindungan Hukum Data Pribadi Peminjam Pinjaman Online Perspektif Pojk. Journal of Islamic Business Law, Vol. 2(No. 2), 56–72.

Gajah, E. E., Fernando, F. F., Vadia, N., Ie, V. E., & Gumintang, G. G. (2023). Perlindungan Hukum bagi Pemegang Uang Elektronik (E-Money) Bermasalah Ditinjau Dari Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 2109–2120.

Hadjon, Philipus M. (2007). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT Bina Ilmu.

Keliat, V. U., Siregar, A. P., Zulkifli, S., & Purba, I. (2023). Analisis Upaya Dan Peran Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Peretasan Data Bank Syariah Indonesia. Ilmu Hukum Prima (IHP), 6(2), 182–190. https://doi.org/10.34012/jihp.v6i2.4251

Nurhayati, Sri. (2021). “Digitalisasi Perbankan dan Perlindungan Konsumen: Kajian Regulasi Keuangan Digital di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan.

Nasution, A. Z. (1995). Konsumen dan Hukum. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Pengadilan Negeri Kudus. Putusan Nomor 23/Pdt.G/2023/PN Kds.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Prayoga, N. T., Sujana, I. N., & Ujianti, N. M. P. (2021). Perlindungan Hukum Nasabah Kartu Kredit dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Preferensi Hukum, 2(1), 145–149. https://doi.org/10.22225/jph.2.1.3060.145-149

Prasetyo, Hadi. (2022). “Kejahatan Siber dalam Dunia Perbankan: Antara Tantangan dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen.” Jurnal Hukum dan Teknologi

Rachmat, B. (2004). Multi Finance Handbook (Leasing, Factoring, Consumer Finance): Indonesian Perspective. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Samsul, I. (2003). Prinsip Tanggung Jawab Mutlak dalam Hukum Perlindungan Konsumen (Disertasi). Universitas Indonesia.

Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakarta: Grasindo.

Shofie, Y. (Ed.). (1998). Percakapan tentang Pendidikan Konsumen dalam Kurikulum Fakultas Hukum. Jakarta: YLKI–USAID.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum (Cet. 3). Jakarta: UI Press.

Tasman, T., & Ulfanora, U. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Digital. UNES Law Review, 6(1), 1624–1635. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.962

Tj, I. U. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Debitur (Nasabah) Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. 2507(February), 1–9.

Turisno, B. E., Aminah, & Ernanti, Q. (2016). Perlindungan hukum bagi konsumen perbankan dalam penggunaan data pribadi nasabah (Studi pada PT BRI Kantor Wilayah Semarang). Diponegoro Law Journal, 5(3).

Undang-Undang Nomor 10. (1998). Perbankan.

Undang-Undang Nomor 8. (1999). Perlindungan Konsumen.

Yulianti, Y. (2020). Perlindungan Nasabah Bank Dari Tindakan Kejahatan Skimming Di Tinjau Dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Widya Yuridika, 3(2), 195. https://doi.org/10.31328/wy.v3i2.1663

Zahra, R. A., Abdurrahman, L., & Husnoh, A. U. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2376

Downloads

Published

2025-07-26

How to Cite

Reza Pahlevi, Kurniawan, A., Yusuf Faraby, M., Hernawan, A., & Djulaeka, D. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jasa Perbankan Ditinjau dari Perspektif Undang Undang Perlindungan Konsumen. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4672

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.