Aspek Hukum Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sebagai Dasar Penerbitan Hak Milik Atas Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Ditinjau Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum

*

Authors

  • Anggi Roy Universitas Muhammadiyah Jember
  • Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4655

Keywords:

Hukum Pertanahan Indonesia, Sertifikasi Tanah, Sengketa Tanah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pengakuan penguasaan fisik bidang tanah sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hak milik atas tanah pada program PTSL sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga untuk mengetahui apakah penerbitan Sertifikat Hak Milik tanah melalui program PTSL yang di dasarkan pada pengakuan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Permasalahan hukum muncul karena Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 mengizinkan pengajuan permohonan sertifikat tanah hanya berdasarkan pernyataan penguasaan fisik atas tanah. Hal ini memudahkan proses pendaftaran tanah sebagai bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Hal ini berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan sengketa apabila tidak terdapat bukti hak kepemilikan formal atau jika pihak lain mengklaim kepemilikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, serta jenis penelitian yuridis normatif (penelitian hukum), dengan studi kepustakaan sebagai metode pengumpulan bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan fisik bidang tanah dapat menjadi dasar penerbitan SHM dalam PTSL, namun harus mengacu pada ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, yang mengharuskan penguasaan fisik dengan itikad baik, terbuka, terus-menerus, dan tanpa sengketa paling singkat dua puluh tahun. Penerapan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018 tidak dapat berdiri sendiri dan harus ditafsirkan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferiorn.

References

———. Penelitian Hukum. Revisi. Jakarta: Kencana, 2023.

Achmad Ali, Wiwie Heryani. Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata. Pertama. Jakarta: Kencana, 2012.

Adiwinarto, Sulistio. Reformulasi Pengaturan Obligasi Daerah Di Era Otonomi Daerah. Pertama. Malang: PT. Literasi Nusantara Abadi Grup, 2024.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Baritim Parjuangan Sinaga. “Filsafat Hukum Mengajarkan Kepastian Hukum.” Osf 3, no. 11 (2021): 1–6.

Batubara, Rajali. “Peranan Interpretasi Hukum Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia.” El-Sirry: Jurnal Hukum Islam dan Sosial 2, no. 1 (2024): 71–92.

Halilah, Siti, and Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. Desember (2021): 56–65.

Haneswara, Priscila Putri, Rahayu Subekti, and Purwono Sungkowo Raharjo. “Penguasaan Dan Pengusahaan Tanah Oleh Warga Terhadap Aset PT Kereta Api Indonesia Di Stasiun Klaten.” Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik 1, no. 4 (2023): 1–10.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi Dan Pelaksanaanya. Edisi revi. Jakarta: Universitas Trisakti, 2020.

https://money.kompas.com/read/2023/12/28/001600426/jokowi-bolehkan-warga-gadaikan-sertifikat-tanah-program-ptsl-ke-bank. diakses pada tanggal 8 Februari 2025

https://www.detik.com/sumut/berita/d-7524927/apa-itu-ptsl-dan-apa-saja-persyaratan-nya-ini-penjelasannya. diakses pada tanggal 30 Januari 2025

https://www.hukumonline.com/berita/a/menteri-atr-bpn-target-ptsl-126-juta-bidang-tanah-terealisasi-2025-lt6471f0b547a42. di akses pada tanggal 28 Januari 2025

Hukum, Jurnal, Sosial Keagamaan, Muhammad NK Al Amin, Agung Abdullah, Fattah S Santoso, and Cipto Sembodo. “Metode Interpretasi Hukum: Aplikasi Dalam Hukum Keluarga Islam Dan Ekonomi Syariah.” Asas wa Tandhim: Jurnal Hukum Soaial dan Keagamaan 2, no. 1 (2022): 15–36.

Indah Sari. “Hak-Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Pertanahan Di Indonesia Menurut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).” Jurnal Mitra Manajemen 9, no. 1 (2017).

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Indonesia

Ismaya, Samun. Hukum Administrasi Pertanahan. Pertama. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2013.

Keputusan Bersama Menteri Agraia dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tenang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis

Kolopaking, Anita D.A. Penyelundupan Hukum Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Di Indonesia. Pertama. Bandung: PT. Alumni, 2013.

Maria S.W. Sumardjono. Tanah Dalam Prespektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2008.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Pertama. Jakarta: Kencana, 2009.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Pertama. mataram: Upt. Mataram University Press, 2020.

Murni, Christiana Sri, and Sumirahayu Sulaiman. “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah.” Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2022): 183–198.

Nafan, Muhd. “Kepastian Hukum Terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik Sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah Di Indonesia.” Jurnal Pendidikan Tambusai 6, no. 1 (2022): 3342–3355.

Nasriyan, Iyan. “Asas Kepastian Hukum Dalam Penyelengaraan Perpajakan Di Indonesia.” Logika: Journal of Multidisciplinary Studies 10, no. 02 (2019): 87–93.

Nastiti, Althea Salza, Madeleine Evania Darmawan, Deny Irawan, and Nurmalita Fajar Arifah. “Pembebanan Hak Tanggungan Pada Hak Guna Bangunan Diatas Hak Milik.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 5, no. 1 (2023): 363–372.

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Rachma, Yusnita. “Pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Ptsl ) Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran” 5, no. November (2019): 519–529.

Ramadhani, Rahmat. “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah.” Jurnal Sosial dan Ekonomi 2, no. 1 (2021): 31–40.

Rumokoy, Donald Albert, and Frans Maramis. Pengantar Ilmu Hukum. Pertama. Depok: PT Raja Grafindo Perseda, 2019.

Sharfinda, Nisriina Milla, Antikowati, and Bhim Prakoso. “Kepastian Hukum Hak Guna Usaha Di Atas Hakpengelolaan.” MIMBAR YUSTITIA (2023).

Sondakh, Devy K G. “Kajian Hukum Terhadap Hak Pengelolaan Dalam Hukum Pertanahan Indonesia.” Lex Administratum 9, no. 5 (2021): 17–25.

Sukarno, R T, and W Boediningsih. “Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah (Studi Kasus Di PTUN Semarang).” jurnal Transfomation of Mandalika 2, no. 3 (2022): 407–412.

Tehupeiory, Aartje. Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Pertama. Jakarta: Raih Asa Sukses (Penebar Swadaya Grup), 2012.

Thesia, Elias Hence, Ivone Maryke Thesia, and James Yoseph Palenewen. “Penerapan IPTEKS Tentang Sistem Pendaftaran Tanah Hingga Terbitnya Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Di Kampung Nendali Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura.” Jompa Abdi: Jurnal Pengabdian Masyarakat 1, no. 4 (2022): 57–67.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Wafa, Muhammad Nida Hakim El, Sawitri Subiyanto, and Fauzi Janu Amarrohman. “Analisis Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (P4T) Berdasarkansebaran Bidang Tanah Untuk Kegiatannormalisasi Sungai Menggunakan Sig Tahun 2016 (Studikasus: Kali Beringin Kel.Mangkang Wetan).” Jurnal Geodesi Undip 6, no. 1 (2017).

Waskito, and Hadi Arnowo. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Pertama. Jakarta: Kencana, 2019.

Weruin, Urbanus Ura, Dwi Andayani, and St Atalim. “Hermeneutika Hukum: Prinsip Dan Kaidah Interpretasi Hukum Legal Hermeneutics: Principles and Rules of Legal Interpretation.” Konstitusi 13, no. 1 (2016): 95–123.

Wicaksana, Arif, and Tahar Rachman. “Kepastian Hukum Berdasarkan Para Ahli.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 3, no. 1 (2018).

Downloads

Published

2025-07-25

How to Cite

Roy, A., & Adiwinarto, S. (2025). Aspek Hukum Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sebagai Dasar Penerbitan Hak Milik Atas Tanah pada Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Ditinjau Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum: *. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4655

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.