Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Di E-Commerce Lazada
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4416Keywords:
E-commerce, Kosmetik, Konsumen, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk Perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli produk kosmetik tanpa izin edar dari BPOM di platform e-commerce Lazada dan menganalisis tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi oleh pihak Lazada sebagai penyelenggara e-commerce Lazada terhadap penjualan kosmetik tanpa izin dari BPOM. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang diberikan Lazada masih bersifat preventif, seperti kebijakan mewajibkan penjual menyertakan nomor notifikasi BPOM. Namun, perlindungan ini belum efektif karena masih ditemukan banyak produk kosmetik ilegal yang beredar di platform tersebut. Di sisi lain, perlindungan represif terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat produk ilegal belum tersedia secara memadai. Tanggung jawab hukum Lazada masih terbatas pada penghapusan produk dan pemberian teguran kepada penjual, tanpa ada mekanisme ganti rugi yang jelas bagi konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen di e-commerce Lazada belum optimal dan dibutuhkan penguatan pengawasan, regulasi khusus e-commerce, serta kolaborasi antara pemerintah dan platform digital untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang lebih komprehensif.
References
Abidin, M., & Kahpi, A. (2021). Penerapan Batas-batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Suatu Perikatan. Alauddin Law Development Journal, 3(2), 250–264. https://doi.org/10.24252/aldev.v3i2.15275
Apandy, P. A. O., Melawati, & Adam, P. (2021). Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli. Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta, 3(1), 12–18. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85
Diva, B. A., Putri, D. H., Setiawan, E., Abbasi, F. P., Putra, H. A., Rommadhani, N., Angelo, P. D., Cinta, P., & Putri, Y. (2023). Perlindungan Konsumen Terhadap Ketidaksesuaian Tampilan Pangan Pada Label Produk. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(15), 45–51. https://doi.org/10.5281/zenodo.8199245
Eleanora, F. N., Sugeng, S., & Dhianty, R. (2023). Pemahaman Masyarakat Terhadap Hak-Hak Konsumen Melalui Sarana Edukasi. Gorontalo Law Review, 6(1), 1–8. https://doi.org/10.32662/golrev.v6i1.2613
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599
Hamid, A. H. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Vol. 1). Sah Media.
Heryansyach, R. S., & Latumahina, R. E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Peredaran Kosmetik Ilegal Secara Online. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(1), 130–140. https://doi.org/10.53363/bureau.v2i1.19
Kemenperin IKM. (2024). Kemenperin Pacu IKM Kosmetik Maksimalkan Pasar yang Ekspansif. Jenderal Direktorat Industri Kecil, Menengah Dan Aneka Kementerian Perindustrian. https://ikm.kemenperin.go.id/kemenperin-pacu-km-kosmetik-maksimalkan-pasar-yang-ekspansif
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Maulana, R., & Jamhir, J. (2019). Konsep Hukum Perizinan Dan Pembangunan. Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 3(1), 90. https://doi.org/10.22373/justisia.v3i1.5088
Muna, N., Pratiwi, M. R., & Yusriana, A. (2021). Celebrity Endorsement dan Citra Produk Halal Dalam Membangun Loyalitas Merek: Studi pada Kosmetik Wardah. Jurnal Ilmiah Manajemen, 11(2), 285–300. https://doi.org/dx.doi.org/10.22441/mix.2021.v11i2.010
Nawiyah, N., Kaemong, R. C., Ilham, M. A., & Muhammad, F. (2023). Penyebab Pengaruhnya Pertumbuhan Pasar Indonesia Terhadap Produk Skin Care Lokal Pada Tahun 2022. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(12), 1390–1396. https://doi.org/10.55681/armada.v1i12.1060
Negara, A. A. G. P., & Satria, I. N. K. P. (2021). Upaya Perlindungan Konsumen Terhadap Maraknya Penjualan Pakaian Merek Tiruan. Ganesha Civic Education Journal, 3(2), 46–53.
Nirmala, I., & Purwanti, U. (2021). Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan Gedung Di Kota Palembang, Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 11(1), 73–77.
Noviani Putri, R., & Sahruddin, S. (2022). Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Kosmetik Yang Tidak Mencantumkan BPOM. Private Law, 2(3), 721–729. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.1569
Novita, R., Purwani, S. P. M. ., & Jayantiari, I. G. A. M. R. (2023). Analisis Hukum Peredaran Obat Tradisional: Menjaga Keamanan dan Keberlanjutan dalam Masyarakat. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(3), 595–607. https://doi.org/10.22225/juinhum.4.3.8305.595-607
Nurlette, A. H., Rahman, S., & Yunus, A. (2021). Keabsahan Perjanjian Jual Beli Kosmetik Secara Online. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(3), 1516–1528.
Nurrahmah, S. M., & Makayasa, A. H. B. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Debitur Terhadap Kasus Pinjaman Online Ditinjau Dari Hukum Perlindungan Konsumen. JOURNAL SAINS STUDENT RESEARCH, 1(2), 917–925. https://doi.org/10.61722/jssr.v1i2.338
Pudyatmoko, Y. S. (2024). Perizinan: Problem Dan Upaya Pembenahan. ANDI.
Safitri, A. N. (2020). Pengaruh Brand Image, Persepsi Harga Dan Kualitas Layanan Terhadap Minat Beli Ulang Pada Lazada. Entrepreneurship Bisnis Manajemen Akuntansi (E-BISMA), 1(1), 1–9. https://doi.org/10.37631/e-bisma.v1i1.212
Sommaliagustina, D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen E-Commerce Di Indonesia. Desi Sommaliagustina Journal Equitable, 3(2), 47–58. https://doi.org/https://doi.org/10.37859/jeq.v3i2.1170
Susantri, Y., Rahayu, S. W., & Sanusi, S. (2018). Pencantuman Informasi Pada Label Produk Kosmetik Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Hak Konsumen. Syiah Kuala Law Journal, 2(1), 113–131. https://doi.org/10.24815/sklj.v2i1.10591
Sutedi, A. (2024). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Sinar Grafika.
Syaputra, D., Yusmiarni, & Syafiah, S. (2021). Upaya Perlindungan Hukum Preventif Terhadap Konsumen. Journal of Social and Economics Research, 3(1), 040–048. https://doi.org/10.54783/jser.v3i1.34
Tahaanii, A., & Waluyo, W. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Disebabkan Overclaim Pada Deskripsi Produk Kosmetik X (Perawatan Wajah). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(22). https://doi.org/10.5281/zenodo.10077406
Tumanggor, S. R., Sanda, J. T., ‘Aisyi, L. R., Purba, M. A. B., Tanjung, M. J., Hasibuan, T. E., & Ritonga, J. S. (2024). Analisis Peran Hukum Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Online. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(4 SE-Articles), 5597–5610. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i4.12449
Wicaksono, B. P., & Suryono, A. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Skin Care HN (Hetty Nugrahati) yang tidak Terdaftar BPOM. Journal Customary Law, 1(1), 10. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i1.2290
Wilbert, W., Wau, K., & Chelsia, V. (2020). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Mie Kuning Basah dengan Menggunakan Bahan Formalin (Putusan Nomor 2796/Pid.Sus/2018/PN Mdn). JURNAL MERCATORIA, 13(1), 62–74. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v13i1.3645
Yadi, D. K., Sood, M., & Martini, D. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Tata Hukum Indonesia. Commerce Law, 2(1). https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1368
Yusuf, M., & Ifada, N. (2021). E-Commerce: Konsep dan Teknologi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Nadifah, Ahmad Suryono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



