Perlindungan Hukum Bagi Anggota Koperasi atas Pembebanan Suku Bunga Hutang di atas Ketentuan Batas Maksimal Suku Bunga

Authors

  • Febby Cahya Ainur Rahma Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4253

Keywords:

Perlindungan Hukum, Koperasi, Pembebanan Bunga

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hokum anggota koperasi serta pertanggugjawaban koperasi terhadap pembebanan bunga hutang diatas ketentuan batas maksimal dan tidak sesuai dengan yang diatur oleh Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023 tentang usaha simpan pinjam oleh koperasi yakni sebesar 24% per tahun. Salah satunya terletak pada Koperasi Serba Usaha CV. CEVA JAYA MAKMUR yang berada di Dusun Krajan Karangharjo Silo Kaputen Jember yang membebankan bunga sebesar 30% per 10 minggu. Sehingga peneliti tertarik untuk melakukan penelitian ini. Peneliti menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan metode pendekatan menggunakan peraturan perundangan dan konseptual. Adapun hasil dari penelitian ini yakni perlindungan hukum bagi anggota koperasi yang diatur dalam Permenkop hanyalah bersifat sanksi administratif, sehingga hal tersebut tidaklah cukup untuk memberikan perlindungan yang maksimal terhadap anggota koperasi. Bentuk tanggung jawab koperasi jika membebani anggota dengan suku bunga hutang diatas batas maksimal suku bunga, hanyalah bersifat tanggung jawab administratif koperasi terhadap pemerintah. Tanggung jawab koperasi terhadap anggota koperasi tidak diatur secara eksplisit. Seharusnya pertanggungjawaban untuk melakukan sesuatu harus dibebankan pada koperasi seperti mengembalikan kerugian atau mengganti kerugian yang dialami oleh anggota

References

Agung Saputra dan M. Rizky Ardiansyah, “Strategi Pengembangan Koperasi Serba Usaha (KSU) di kota Medan”, Jurnal Administrasi Publik dan Kebijakan (JAPK), Vol: 1, No: 1, Juni 2021, hal 3.

Andjar Pachta W. dkk, Hukum Koperasi Indonesia Pemahaman, Regulasi, Pendirian dan Modal Usaha, Kencana Jakarta, 2005, hal 15.

Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, Koperasi Teori dan Praktek, Erlangga, Jakarta, 2001, hal. 162

Dimyati dan Mudjiono, Belajar dan Pembelajaran, Jakarta, Rineka Cipta, 2012, hal. 3.

Dr. Rahmat Hidayat MA dan Dr. Abdillah S.Ag., M.Pd Ilmu Pendidikan Konsep, Teori dan Aplikasinya, LPPI, Medan 2019, hal. 1.

Erlin Kurniati dkk, “Peran Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi Daerah”, JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendekia, Vol: 1 No: 9, November 2024, hal. 60–65.

https://blog.koperasipropertee.id diakses pada Senin 16 Desember 2024 pukul 19.05.

https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab, diakses pada 5 Maret 2025 pukul 22.36 WIB.

https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/536/sejarah-dan-latar-belakang diakses pada Minggu 10 November 2024 pukul 10.15.

M. Firdaus dan Agus Edi Santoso, Perkoperasian, Sejarah, Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002, hal. 65.

Manurung, 2000. “Perkoperasian di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya di Masa Depan”, Economics e-Journal, 28 Januari 2000.

Muchsin, “Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia”, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003, hal. 14.

Muhammad Taufiq Abadi, M.M, Pengantar Ekonomi Koperasi, Purbalingga, Eurekamediaaksara, hal. 20.

Omega Lurenzia Rineska dan Bernadetta Tjandra Wulandari, “Perlindungan Hukum Terhadap Penerima Pinjaman Terkait Penetapan Tingkat Suku Bunga yang Tinggi oleh Perusahaan Peer To Peer Lending yang Terdaftar Pada Otoritas Jasa Keuangan”, Selisik, Vol: 6, No: 2, Desember 2020.

Pandji Amoraga dan Ninik Widiyaati, Dinamika Koperasi, Rineka Cipta Bina Adiaksara, Jakarta, 2002, hal. 36.

Petter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2016, hal. 194.

Salim Hs, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Cetakan Kelima, Jakarta, 2008, hal. 26.

Setiono, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2004, hal. 3.

Shofwan Azhar Solihin, “Peran Koperasi Bagi Anggota dan Harapan Anggota Terhadap Koperasi”, Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Keuangan Syariah, 2023, Vol: 4, No: 2, hal. 118.

Sulistiyani dan Ambar Teguh, Kemitraan dan Model-Model Pemberdayaan, Gaya Media, Yogyakarta, 2004.

Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2000, hal. 133.

Teuku Syarif, Koperasi Menuju Otonomi yang Berdaya Saing, Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Jakarta, No. 20, 2002, hal. 44.

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Perada Media Group, Jakarta, 2008, hal. 40.

Yunie Herawati, 2014. “Konsep Keadilan Sosial dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila”, UPN Veteran Yogyakarta, Vol: 18, No: 1, Januari, hal. 20.

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Febby Cahya Ainur Rahma, & Yunita Reykasari. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Anggota Koperasi atas Pembebanan Suku Bunga Hutang di atas Ketentuan Batas Maksimal Suku Bunga. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4253

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.