Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Kehati-hatian Untuk Meminimalisir Kredit Macet Pada Pembiayaan Online

Authors

  • Farrel Ardan Rinaldi Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang
  • Rendy Razie Hendrawan Fakultas Hukum, Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3377

Keywords:

Prinsip kehati-hatian, Otoritas Jasa Keuangan, Fintech, Perbankan, Kredit

Abstract

Seiring dengan meningkatnya popularitas pinjam meminjam uang berbasis online, penting untuk memahami bagaimana inovasi ini dapat memberikan kemudahan akses kredit bagi masyarakat tanpa mengabaikan risiko yang ada. Artikel ini menjelaskan definisi kredit dalam konteks perbankan, serta kriteria yang digunakan perbankan dengan tujuan untuk menilai apakah nasabah tersebut layak untuk mendapatkan pinjaman. Implementasi prinsip kehati-hatian, yang telah tertuang dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, menjadi fokus utama untuk mencegah terjadinya kredit buruk. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengidentifikasi langkah-langkah yang diambil oleh lembaga keuangan seperti Bank Umum dalam proses pemberian kredit online, termasuk pengumpulan informasi dan verifikasi data. Selain itu, artikel ini juga menyoroti faktor-faktor yang dapat mempengaruhi implementasi prinsip kehati-hatian dan juga peran dari badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjaga dan mengawasi penyelenggaraan layanan peminjaman berbasis digital atau teknologi informasi. Kesimpulan dari penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat perbedaan antara kredit online dan kredit biasa, penerapan standar kehati-hatian tetap menjadi elemen krusial untuk menjaga kepercayaan dan keberlanjutan dalam industri fintech.

References

Abubakar, L., & Handayani, T. (2017). Telaah Yuridis Terhadap Implementasi Prinsip kehati-hatian bank dalam aktivitas perbankan Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 68-91.

Baidlowi, Rully, dan Arief Rahman. “Jurnal Private Law Fakultas Hukum Universitas Mataram Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online IMPLEMENTATION OF THE PRUDENTIAL BANKING” 2, no. 3 (2022).

Budiman, N. T., & Supianto, S. (2020). Penerapan Kebijakan Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Widya Yuridika, 3(2), 327-342.

Baldini, A. (2020). Restoring credit market stability conditions in Italy: evidences on Loan and Bad Loan dynamics. European Journal of Finance, 26(7), 746–773. https://doi.org/10.1080/1351847X.2019.1663229

Braun, M. (2024). The good, the bad, and the not-so-ugly of credit booms?: capital allocation and financial constraints. Journal of Banking and Finance, 161. https://doi.org/10.1016/j.jbankfin.2024.107098

D’Amato, M. (2021). Good Co(o)p or Bad Co(o)p? Redistribution Concerns and Competition in Credit Markets with Imperfect Information. B.E. Journal of Economic Analysis and Policy, 21(2), 657–694. https://doi.org/10.1515/bejeap-2020-0067

Dang, V. Q. T. (2021). Not all shadow banking is bad! Evidence from credit intermediation of non-financial Chinese firms. Review of Quantitative Finance and Accounting, 57(4), 1437–1462. https://doi.org/10.1007/s11156-021-00983-4

Dobbie, W. (2020). Bad Credit, No Problem? Credit and Labor Market Consequences of Bad Credit Reports. Journal of Finance, 75(5), 2377–2419. https://doi.org/10.1111/jofi.12954

Dong, F. (2020). Cycles of credit expansion and misallocation: The Good, the Bad and the Ugly. Journal of Economic Theory, 186. https://doi.org/10.1016/j.jet.2020.104994

Herianti, C. E. A. (2024). Analisis Penerapan Prinsip Kehati–Hatian dalam Sistem Kredit Buy Now Pay Later Pada Marketplace Tokopedia (Doctoral dissertation, Universitas Islam Indonesia).

Liu, J. (2024). Withholding Bad News in the Face of Credit Default Swap Trading: Evidence from Stock Price Crash Risk. Journal of Financial and Quantitative Analysis, 59(2), 557–595. https://doi.org/10.1017/S002210902300008X

Maluw, S. J., Tampongangoy, G. H., & Korah, R. S. (2024). PENERAPAN PRINSIP KEHATI–HATIAN BANK BERBASIS DIGITAL DALAM MEMBERIKAN KREDIT KEPADA DEBITUR. LEX ADMINISTRATUM, 12(2)

Maluw, Steven Joenathan. “Penerapan Prinsip Kehati – Hatian Bank Berbasis Digital Dalam Memberikan Kredit Kepada Debitur.” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT 12, no. 2 (2024): 1–15.

Mulyati, E. (2018). Penerapan Manajemen Risiko Sebagai Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. SUPREMASI: Jurnal Hukum, 1(1), 34-48.

Pérez-Roa, L. (2019). From “good credit” to “bad debt”: Comparative reflections on the student debt experience of young professionals in Santiago, Chile, and Montreal, Canada. Economic Anthropology, 6(1), 135–146. https://doi.org/10.1002/sea2.12137

Podung, D. M. (2016). Kredit Macet Dan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Perbankan. Lex Crimen, 5(3).

Putra, W., & Widjaja, H. (2018). PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT (Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang):(Studi Kasus di Bank BRI Cabang Semarang). Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 81-96.

Putri, D. I. S., & Fatoni, L. A. (2023). Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Bank Dalam Mengantisipasi Sengketa Wanprestasi Perjanjian Kredit Usaha Rakyat (Studi Bank BRI Unit Taliwang). Commerce Law, 3(2).

Simamora, M., Siregar, S. A., & Nasution, M. Y. (2022). Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Pada Lembaga Keuangan Perbankan. Jurnal Retentum, 4(1), 159-169.

Vozzella, P. (2020). What is good and bad with the regulation supporting the SME’s credit access. Journal of Financial Regulation and Compliance, 28(4), 569–586. https://doi.org/10.1108/JFRC-10-2019-0132

Downloads

Published

2024-11-26

How to Cite

Rinaldi, F., & Hendrawan, R. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Kehati-hatian Untuk Meminimalisir Kredit Macet Pada Pembiayaan Online. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3377

Issue

Section

Articles

Categories