Konsistensi Sanksi Kejahatan Lingkungan Bentuk Lahan Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3066Keywords:
evolusi hukum lingkungan, sanksi, Indonesia, penelitian hukum normatif, keputusan pengadilanAbstract
Studi ini mengkaji evolusi hukum lingkungan di Indonesia dari Undang-Undang 4/1982 hingga Undang-Undang 6/2023, dengan fokus pada jenis sanksi yang diberlakukan terhadap kejahatan lingkungan dan analisis putusan pengadilan dari tahun 1997 hingga 2009. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statuta dan sejarah, penelitian ini mengidentifikasi berbagai jenis sanksi dan prinsip yang berbeda dalam berbagai undang-undang lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan konsistensi dalam putusan pengadilan selama periode tertentu, yang cenderung mendukung sanksi pidana. Analisis ini menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam penegakan regulasi lingkungan dan menyoroti implikasi untuk perkembangan legislatif dan yudisial di masa depan dalam tata kelola lingkungan.
References
Akib, M. (2014). Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Lingkungan: Dari Mekanistik-Reduksionis Ke Holistik-Ekologi. Masalah-Masalah Hukum. Retrieved from https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/9032
Arliman, L. (2018). Eksistensi Hukum Lingkungan Dalam Membangun Lingkungan Sehat Di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 1-16. https://doi.org/10.46839/Lljih.V5i1.116
Marufah, N. (2020). Degradasi Moral Sebagai Dampak Kejahatan Siber Pada Generasi Millenial Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/1509
Mubarok, N. (2019). Sejarah Hukum Lingkungan Di Indonesia. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 22(2), 1-15.
Mulyo, A. M. T. (2018). Studi Analisis Tentang Pelaku Pencemaran Dan Pengrusakan Lingkungan Menurut Islam Dan Undang-Undang No 23 Tahun 1997 Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam. Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, 12(1), 1-8. https://doi.org/10.21580/Wa.V12i1.2258
Rahmawati, N. Konstitusionalitas Norma Sanksi Pidana Sebagai Ultimum Remedium Dalam Pembentukan Perundang-Undangan. Jurnal Konstitusi. Retrieved from https://jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/12410
Sagama, S. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum Dan Kemanfaatan Dalam Pengelolaan Lingkungan. Mazahib, 15(1), 20-41. https://doi.org/10.21093/Mj.V15i1.590
Saputro, R. M. (2023). Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia Ditinjau Dari Teori Keadilan Aristoteles. Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(1), 1-12. https://doi.org/10.58258/Jisip.V7i1.3970
Said, M. Y., & Nurhayati, Y. (2020). Paradigma Filsafat Etika Lingkungan Dalam Menentukan Arah Politik Hukum Lingkungan. Al-Adl: Jurnal Hukum, 12(1), 1-10. https://doi.org/10.31602/Al-Adl.V12i1.2598
Sood, M. (2019). Hukum Lingkungan Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Topan, M. (2019). Kejahatan Korporasi Di Bidang Lingkungan Hidup: Perspektif Viktimologi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Nusamedia.
Utomo, S. (2014). Pengaruh Pembangunan Di Era Globalisasi Terhadap Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat. Jurnal Pembaharuan Hukum. Retrieved from https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/ph/article/view/1487
Widayati, L. S. (2015). Ultimum Remedium Dalam Bidang Lingkungan Hidup. Iustum, 22(1), 1-10. https://doi.org/10.20885/Iustum.Vol22.Iss1.Art1
Yanti, A. (2022). Mulawarman Law Review. Mulawarman Law Review. Retrieved from https://e-journal.fh.unmul.ac.id/index.php/mulrev/index
Yanti, A., & Fitri, W. (2022). Sanksi Pencemaran Lingkungan Hidup Dalam Undang-Undang Cipta Kerja: Studi Komparatif Negara Jepang. Mulawarman Law Review, 7(1), 31-48. https://doi.org/10.30872/Mulrev.V7i1.772
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ferdi Safari, Emy Rosnawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.