Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Yang Mengidap Gangguan Perkembangan Kejiwaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 380/Pid.B/2018/PN.Prp)

Authors

  • R.R., Kirana Maajid Universitas Muhammadiyah Jember
  • Pramutikho Suryo Kencono Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2931

Keywords:

Hukum Pidana, Pertimbangan Hakim, Kejahatan, Terdakwa

Abstract

Penulisan ini dilatarbelakangi oleh kehidupan di Masyarakat yang Tingkat kejahatan semakin meningkat.
Kejahatan dapat dilakukan dengan sengaja maupun tidak sengaja. Dalam Hukum Pidana seseorang yang telah melakukan
kejahatan dengan berbagai macam cara yang serba modern, baik alat yang digunakan maupun modus perbuatannya.
Dalam memutus suatu perkara dibutuhkan pertimbangan hukum, yaitu alasan-alasan hukum atau dasar dari pemikiran
hakim dalam memutus suatu perkara. Pertimbangan hukum ini yang digunakan sebagai analisis, argumentasi, dan juga
kesimpulan hakim. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif. yaitu menganalisis undang-undang. Penelitian
hukum normatif (normatif law research), merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai
norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Adapun rumusan masalah
yang diambil dalam penulisan ini adalah Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
yang mengidap gangguan perkembangan kejiwaan. Maka tujuan dari penulisan ini yakni, Untuk mengetahui apakah
tepat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap tindak pidana dalam Putusan Nomor :
380/Pid.B/2018/PN.Prp.

References

Achmad Rifai, SH.M.Hum. (2020). Kesalahan Hakim Dalam Penerapan Hukum Pada Putusan Menciderai Keadilan Masyarakat.

Barda Nawawi Arief. (2001). Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan.

Darmoko Yuti Witanto, S.H. Diskresi Hakim.

Diakses pada tanggal 12 Desember 2020 dari http://e-journal.uajy.ac.id.com

Diakses pada tanggal 12 Desember 2020 dari https://repository.um-surabaya.ac.id/5613/3/BAB_2.pdf

Diakses pada tanggal 12 Desember 2020 dari https://www.hukum96.com/2020/02/analisis-dasar-pertimbangan-hakim-dalam.html

Diakses pada tanggal 12 Dessember 2020 dari http://bppsdmk.kemkes.go.id/pusdiksdmk/wp-content/uploads/2018/09/Klasifikasi-Kodefikasi-Penyakit-Masalah-Terkait-III_SC.pdf

Diakses pada tanggal 12 Dessember 2020 dari http://digilib.unila.ac.id/2827/12/BAB%20II.pdf

Diakses pada tanggal 12 Dessember 2020 dari http://e-journal.uajy.ac.id.com

Diakses pada tanggal 12 Dessember 2020 dari http://heylaw.id/blog/jenis-tindak-pidana

Diakses pada tanggal 12 Dessember 2020 dari https://kanggurumalas.com/2016/02/15/gangguan-kejiwaan-dan-pertanggungjawaban-pidana-sebuah-pemahaman-mengenai-pasal-44-ayat-1-kuhp/

Diakses pada tanggal 12 Dessember 2020 dari https://peradi-tasikmalaya.or.id/orangpgila-dipidana-bisa

E.Y Kanter, & S.R Sianturi. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapnnya. Jakarta: Storia Grafika.

Elika Sifra, & Iman Santoso. (2012). Strategi Dan Kebijakan Hukum Terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa. Prodi Teknik Pemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, Voleme 2 No. 1.

H.M Rasyid Ariman, S.H., M.H., AV.,ADV, Fahmi Raghib, S.H., M.H,.ADV. (2016). Hukum Pidana Cetakan Kedua.

H.M. Hamdan, S.H., M.H. Alasan Penghapus Pidana. PT. Refika Aditama.

Hasan Basri Saanin. (1983). Ghalia Indonesia. Psikiater dan Pengadilan Psikiatri Forensik Indonesia.

Kevin Jerrick Pangestu, & I Nyoman Gede Sugiartha. Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Jiwa. Jurnal Analogi Hukum Vol.4.

Kisstyana Puji Utami. (2021). Tinjauan Yuridis Alasan Penghapusan Pidana Terhadap Terdakwa Pencurian Yang Mengalami Gangguan Jiwa. Studi Kasus Putusan 29/Pid.B/2020/PN. Dmk.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Linda Carman Copel. Kesehatan Jiwa Dan Psikiatri. Penerbit Buku Kedokteran.

Mahrus Ali. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana, Edisi Pertama Cetakan II. Jakarta: Sinar Grafika.

Margono. (2012). Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika.

Moeljatno. (2009). Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.

Ns.Sutejo., M.Kep., Sp,Kep.J. Gangguan Jiwa Dan Psikologi.

P A F Lamintang S.H. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia.

Putu WIisesa Segara, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani. (2023). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Yang Mengalami Gangguan Kejiwaan. Jurnal Kontstruksi Hukum Vol.4 No 1.

Putusan Nomor 380/Pid.B/2018/PN.PRP.

Ruslan Renggong, S.H., M.H. (2014). Hukum Acara Pidana. Prenadamedia Group.

Sudikno Mertokusumo. (2014). Teori Hukum (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa.

Undang-Undang Nomor Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Wijono Prodjodjikoro. (2003). Tindak Pidana Tertentu.

Willy Andrian, & Elfrida Ratnawati. Tanggung Jawab Negara Terhadap Tindak Pidana Orang Dengan Gangguan Jiwa. Magister Ilmu Hukum Trisakti.

Downloads

Published

2024-07-11

How to Cite

Maajid, R. K., & Kencono, P. S. (2024). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Yang Mengidap Gangguan Perkembangan Kejiwaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 380/Pid.B/2018/PN.Prp). Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 14. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2931

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.