Peran Masyarakat dalam Menjaga Supremasi Hukum

Authors

  • Nida Syahla Hanifah Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Kayus K Lewoleba Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2657

Keywords:

Reformasi Konstitusi, Supremasi Hukum, Penegakan Hukum

Abstract

Reformasi konstitusi Indonesia menegaskan negara sebagai negara hukum, namun masih terdapat tantangan dalam penegakan hukum, terutama terkait korupsi. Peran masyarakat penting dalam mengawasi penegakan hukum untuk mewujudkan supremasi hukum yang sesungguhnya, menciptakan stabilitas dan keadilan bagi seluruh rakyat. Dampak positif supremasi hukum diharapkan meningkatkan stabilitas nasional dan mendorong demokrasi.Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan data empiris dan analisis. Pendekatan sosio-hukum digunakan untuk mempertimbangkan hubungan hukum dengan struktur sosial, politik, dan ekonomi. Ini memungkinkan analisis yang komprehensif terhadap permasalahan hukum yang dikaji.Tantangan dalam penegakan hukum Indonesia meliputi korupsi, disparitas, intervensi politik, dan rendahnya budaya hukum masyarakat. Solusinya melibatkan perbaikan politik, paradigmatik, dan peningkatan kesadaran hukum. Penegakan hukum yang efektif mendukung demokrasi, keadilan, dan hak asasi manusia. Supremasi hukum memastikan perlindungan hak warga negara dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.Penegakan hukum di Indonesia masih kompleks. Meski negara menyatakan sebagai negara hukum, penegakan hukum belum mencerminkan supremasi hukum sepenuhnya. Diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat untuk meningkatkan profesionalitas, integritas, dan kesadaran hukum guna mendukung supremasi hukum yang sesungguhnya.

References

Idayanti, S., Haryadi, T., & Widyastuti, T. V. (2020). Penegakan supremasi hukum melalui implementasi nilai demokrasi. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 83-93. DOI: https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.85

Kholish, M. A., & Ulumuddin, I. F. (2022). Supremasi Hukum Dan Perubahan Sosial: Sebuah Tinjauan Hukum Barat Dan Hukum Islam. Peradaban Journal of Law and Society, 1(1). DOI: https://doi.org/10.59001/pjls.v1i1.20

Rohmah, S. (2021). THE PATTERN OF ABSORPTION OF ISLAMIC LAW INTONATIONAL LAW: Study of The Halal Product Guarantee Law in ThePerspective of Maqashid Shari’ah. Jurisdictie: Jurnal Hukum Dan Syariah,12(1), 20–47. https://doi.org/10.18860/j.v12i1.1052 DOI: https://doi.org/10.18860/j.v12i1.10521

Setiadi, W. (2012). Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum. Jurnal Rechtsvinding, 1(1), 1-15. DOI: https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.103

Soetandyo Wignjosoebroto. (2022). Hukum : Paradigma Metode Dan Dinamika Masalahnya / Soetandyo Wignjosoebroto.

Sugiono, B., & Husni, A. (2000). Supremasi Hukum dan Demokrasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 7(14), 71-82. DOI: https://doi.org/10.20885/iustum.vol7.iss14.art5

Downloads

Published

2024-06-10

How to Cite

Hanifah, N. S., & Lewoleba, K. K. (2024). Peran Masyarakat dalam Menjaga Supremasi Hukum. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 8. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2657

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.