Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan

Authors

  • Dicky Satria Pratama Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Muhammad Wendy Alpianur Ariady Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Muhammad Zulfikar Azis Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman
  • Muhammad Zacky Umar Pananda Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2628

Keywords:

Upaya Hukum, Pelanggaran, Kebijakan, Perusahaan, Perekrutan

Abstract

Perusahaan sejatinya juga memberikan rasa aman kepada calon karyawannya karena perusahaan yang sehat dan baik adalah perusahaan yang memberikan rasa aman kepada calon karyawannya. Namun, dalam praktik menjalankan perekrutan, perusahaan tidak serta merta memberikan rasa aman kepada calon karyawannya dengan kebijakan-kebijakan dan keperluan-keperluan lainnya yang berkaitan dengan administrasi untuk sebuah perekrutan, ini sendiri tergantung dengan kebijakan pimpinan, inginnya seperti apa, karena pimpinan perusahaan tentunya ingin memberikan yang terbaik kepada kepada perusahaan yang dijalankannya tersebut, namun tentunya pimpinan tersebut memiliki cara yang bervariasi untuk merekrut calon karyawannya, tetapi yang menjadi masalah adalah motif dari pimpinan perusahaan yang ingin menyertakan ijazah sebagai jaminan di sebuah perusahaan. Ada beberapa motif yang dimiliki oleh sebuah perusahaan yang memberikan kebijakan penahanan ijazah calon karyawannya atau pelamarnya, yang salah satunya adalah untuk dijadikan jaminan, padahal ijazah sendiri bersifat pribadi dan tidak bernilai ekonomis. Selain itu juga yang menjadi problematikanya adalah calon karyawan atau pelamar yang mendaftarkan dirinya pada sebuah perusahaan ingin juga memiliki kesempatan untuk mendaftar di perusahaan lain dan ini merupakan hak dari pada pelamar untuk meningkatkan kualitas hidup sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia lebih spesifik pada Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 38 Undang-Undang a quo juga. Namun, ini semua dihalangi oleh sebuah perusahaan yang memiliki kebijakan menjadikan ijazah sebagai jaminannya. Ini juga tidak dijelaskan secara rinci pada Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan Ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaa yang sebagaimana diubah beberapa ketentuannya pada Undang-Undan Nomor 6 Tahun 2023. Ini merupakan pelanggaran dari HAM. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang memuat bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil dari penelitian ini adalah Pelamar yang dilanggar haknya dapat melakukan upaya hukum dengan menggugat perusahaan terkait ke Pengadilan Negeri atas dasar Perbuatan Melawan Hukum dan dapat melaporkan ke Polisi karena melakukan penggelapan, selain itu juga, penahanan ijazah ini sangat bertentangan dengan Pasal 38 ayat (4) Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

References

Alamri, M. (2023). Transformational leadership and work engagement in public organizations: promotion focus and public service motivation, how and when the effect occurs. Leadership and Organization Development Journal, 44(1), 137–155. https://doi.org/10.1108/LODJ-12-2021-0544 DOI: https://doi.org/10.1108/LODJ-12-2021-0544

Anderson, H. J. (2023). Haunted by the past: How performing or withholding organizational citizenship behavior may lead to regret. Journal of Organizational Behavior, 44(2), 297–310. https://doi.org/10.1002/job.2631 DOI: https://doi.org/10.1002/job.2631

Botha, L. (2023). Employee voice as a behavioural response to psychological contract breach: The moderating effect of leadership style. Cogent Business and Management, 10(1). https://doi.org/10.1080/23311975.2023.2174181 DOI: https://doi.org/10.1080/23311975.2023.2174181

Bratianu, C. (2023). The Impact of Knowledge Hiding on Entrepreneurial Orientation: The Mediating Role of Factual Autonomy. Sustainability (Switzerland), 15(17). https://doi.org/10.3390/su151713057 DOI: https://doi.org/10.3390/su151713057

Brock, C. (2024). Examining workplace behaviors in adult women with urinary incontinence: A pilot study. Women’s Health, 20. https://doi.org/10.1177/17455057241249865 DOI: https://doi.org/10.1177/17455057241249865

Cunha, J. (2024). The axis of accessibility and the duality of control of remote workers: A literature review. Journal of Information Technology, 39(1), 194–260. https://doi.org/10.1177/02683962231208218 DOI: https://doi.org/10.1177/02683962231208218

Hidayah, A., & Halaman, K. P. I. P. S. S. T. D. P. K. (2018). Ketentuan Penahanan Ijazah Pekerja Sebagai Syarat Tertentu Dalam Perjanjian Kerja. Vol 16, Issue (2), Pages 129–137.

Kern, S. M. (2024). Auto Financial, Inc.: Utilizing Tax Incentives to Illustrate the Implementation of Tax Provisions to Business. Issues in Accounting Education, 39(1), 147–164. https://doi.org/10.2308/ISSUES-2021-064 DOI: https://doi.org/10.2308/ISSUES-2021-064

Khalid, K. (2024). Exploitative Leadership and Vertical Knowledge Withholding: Examining Multiple Mediational Effects. SAGE Open, 14(2). https://doi.org/10.1177/21582440241238615 DOI: https://doi.org/10.1177/21582440241238615

Kitab Undang – undang Hukum Perdata

Kitab Undang – undang Hukum Pidana

Lainidi, O. (2023). An integrative systematic review of employee silence and voice in healthcare: what are we really measuring? Frontiers in Psychiatry, 14. https://doi.org/10.3389/fpsyt.2023.1111579 DOI: https://doi.org/10.3389/fpsyt.2023.1111579

Lex Suprema, J., Lila Utami, N., Gustarini Widjianti, P., Apriana, N., Pupuk Raya, J., Bahagia, G., Bahagia, G., Balikpapan Selatan, K., & Timur, K. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Penahanan Ijazah Pekerja Administrasi Oleh Rumah Sakit Restu Ibu Balikpapan. Vol (II), pages 133–152.

Montgomery, A. (2023). Employee silence in health care: Charting new avenues for leadership and management. Health Care Management Review, 48(1), 52–60. https://doi.org/10.1097/HMR.0000000000000349 DOI: https://doi.org/10.1097/HMR.0000000000000349

Offergelt, F. (2023). The joint effects of supervisor knowledge hiding, abusive supervision, and employee political skill on employee knowledge hiding behaviors. Journal of Knowledge Management, 27(5), 1209–1227. https://doi.org/10.1108/JKM-08-2021-0655 DOI: https://doi.org/10.1108/JKM-08-2021-0655

Putra, F., & Irsyam, M. D. putra. (2020). Tinjauan Yuridis Penahanan Ijazah Sebagai Jaminan Dalam Hubungan Kerja. Jurnal Ilmu Hukum, Vol 4, Issue (2), Pages 34 – 41.

Shamsudin, F. M. (2023). Why do employees withhold knowledge? The role of competitive climate, envy and narcissism. Journal of Knowledge Management, 27(7), 1925–1947. https://doi.org/10.1108/JKM-02-2022-0133 DOI: https://doi.org/10.1108/JKM-02-2022-0133

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Wibowo, B. S., Busro, A., & Lumbanraja, A. D. (2021). Legitimasi Penahanan Ijazah Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Notarius, Vol 14, Issue (2), pages 738–746. DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v14i2.43725

Downloads

Published

2024-06-05

How to Cite

Pratama, D. S., Ariady, M. W. A., Azis, M. Z., & Pananda, M. Z. U. (2024). Analisis Hukum Mengenai Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(4), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i4.2628

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.