Serikat Pekerja sebagai Katalisator Hak dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia

Authors

  • Noviana Archintya Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
  • Noor Fatimah Mediawati Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

DOI:

https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.2959

Keywords:

serikat pekerja, kesejahteraan pekerja, perselisihan hak, perjanjian kerja bersama, hukum hubungan industrial

Abstract

Penelitian ini menyelidiki peran dan tantangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja di sebuah perusahaan logistik di Indonesia. Terlepas dari pengaruh signifikan serikat pekerja dalam menegosiasikan Perjanjian Kerja Bersama yang adil, sebuah perselisihan hak baru-baru ini menyoroti tantangan yang sedang berlangsung. Perselisihan ini berpusat pada perbedaan interpretasi dan penerapan hukum ketenagakerjaan, khususnya mengenai kepatuhan terhadap upah minimum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Dengan menggunakan metodologi studi kasus kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana hambatan-hambatan ini diatasi oleh serikat pekerja dan pihak manajemen. Temuan-temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa meskipun serikat pekerja memainkan peran penting dalam mengadvokasi hak-hak pekerja, isu-isu sistemik dalam undang-undang hubungan industrial menimbulkan hambatan yang signifikan terhadap perlindungan pekerja yang efektif. Temuan ini menggarisbawahi perlunya kerangka hukum yang lebih jelas untuk mencegah perselisihan hak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja.

References

Anwar, M. (2019). Peran serikat pekerja dalam menetapkan upah minimum sebagai upaya perlindungan upah bagi tenaga kerja. Jurnal Surya Kencana Dua, 767, 767-789.

Charda, S. (2015). Karakteristik undang-undang ketenagakerjaan dalam perlindungan hukum terhadap tenaga kerja. Jurnal Wawasan Yuridika, 1, 1-21. DOI: https://doi.org/10.25072/jwy.v32i1.86

Mochammad, A. (2021). Perjanjian bersama dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Najib, A. (2016). Peran serikat buruh dalam perlindungan hak-hak buruh.

Nasution, B. J. (2004). Hukum ketenagakerjaan, kebebasan berserikat bagi pekerja.

Podungge, P. (2021). Peran serikat pekerja/buruh dalam penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Hukum Lex Generalis, 384-399. DOI: https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i5.51

Pratiwi, L. (2021). Pencatatan serikat pekerja/serikat buruh berdasarkan asas. On Law, Social Sciences and Humanities, 1, 1-27. DOI: https://doi.org/10.19184/ijl.v1i2.21975

Santoso, B. (2017). Alternatif penyelesaian sengketa wajib dalam penyelesaian perselisihan hubungan. Hukum dan Bisnis (Selisik, 116, 116-126.

Sunusi, S. (2008). Peranan dan fungsi serikat pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Penelitian, Gagasan, Sosiologi, dan Pengajaran, 1(1).

Suspahariati, S. D. (2022). Pengaruh organisasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), insentif dan motivasi terhadap kinerja karyawan PT. Jatim Autocomp Indonesia. Ilmiah Manajemen, Ekonomi Bisnis, Kewirausahaan, 273, 273-280.

Susianto. (2012). Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui bipartit dan mediasi yang mencapai kesepakatan dalam bentuk perjanjian bersama.

Tjandraningsih, I., & Herawati, R. (2010). Diskriminatif dan eksploitatif. Praktek Kerja Kontrak.

Van Voss, G. H. (2012). Tentang hukum perburuhan Indonesia.

Wisnutomo, N. H. (2014). Peran serikat pekerja dalam penetapan upah minimum buruh dan penyelesaian masalah pemutusan hubungan kerja. Ilmiah Manajemen, 38.

Downloads

Published

2024-07-11

How to Cite

Archintya, N., & Mediawati, N. F. (2024). Serikat Pekerja sebagai Katalisator Hak dan Kesejahteraan Pekerja di Indonesia. Journal Customary Law, 1(3), 9. https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.2959

Issue

Section

Articles