Prosedur Perlindungan Hak Perempuan dalam Perspektif Otonomi Daerah di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.47134/jcl.v1i3.2869Keywords:
Prosedur, Perlindungan Hak Perempuan, Otonomi Daerah KhususAbstract
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, prosedur menjadi tolak ukur dalam menurunkan angka kekerasan sehingga timbul pertanyaan apakah Prosedur Perlindungan Perempuan diatur oleh PermenPPPA sudah mencantumkan prinsip-prinsip perlindungan HAM? dan apakah PermenPPPA telah mengakomodir tata cara khusus yang dilaksanakan oleh Daerah Istimewa di Indonesia? Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tata Cara Perlindungan Perempuan yang diatur oleh PermenPPPA tidak menyimpang dari prinsip Perlindungan Hukum Hak Asasi Manusia, PermenPPPA juga telah mengakomodir tata cara khusus yang dilaksanakan oleh Daerah Istimewa di Indonesia yang dibuktikan dengan prinsip tuntunan etik PermenPPPA sepanjang tidak bertentangan dengan norma dan asas-asas Negara Republik Indonesia.
References
Abdillah, P. D. M. (2015). Islam & Dinamika Sosial Politik di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.
Abdurahman Wahid, S. N. (2019). Perempuan Dan Pluralisme. Lkis.
Achmady, L. (2020, July). ‘Kekhususan’ Otonomi Khusus Papua. Dinamis, 17(1). DOI: https://doi.org/10.58839/jd.v17i1.693
Bungaran, A. S. (2018). Strategi Dan Problem Sosialpolitik Pemerintahan Otonomi Daerah Indonesia (Informasi Rujukan Untuk Ilmu Sosiologi Politik, Sosiologi Konflik, Sosiologi Korupsi, Antropologi Politik, Antropologi Perempuan, Multikulturalisme, Dan Sejarah Korupsi). Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia IKPI DKI Jakarta.
Hidayat, A. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Pembentukan Otonomi Daerah Baru Sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. Tahkim, 3(1), 125–134. DOI: https://doi.org/10.29313/tahkim.v3i1.5660
Hindari, F. (2022). Keberadaan Otonomi Khusus Daerah Istimewa Aceh Dalam Rangka Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat di Aceh. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 22(3). https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2264 DOI: https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i3.2264
Hukum Adat Lebih Berperan di Papua - Kompas.id. (2018). Retrieved from https://www.kompas.id/baca/dikbud/2018/07/21/hukum-adat-lebih-berperan-di-papua
Jati, W. R. (2012). Inkonsistensi Paradigma Otonomi Daerah di Indonesia: Dilema Sentralisasi atau Desentralisasi. Jurnal Konstitusi, 9(4). DOI: https://doi.org/10.31078/jk947
Jalil, H. (2017). Hukum Pemerintahan Daerah Dalam Perspektif Otonomi Khusus. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGN).
Noer, K. U. (2019). Menyoal Peran Negara Dan Masyarakat Dalam Melindungi Perempuan Dan Anak. Jawa Barat: PKWG UI.
Philip, A. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII.
Phahlevy, R. R. (2023). Mahkamah Syar'iah Aceh dalam Koteks NKRI dan HAM. Rechtsidee, 1(1).
Proses Pelaksanaan Penyelesaian Perselisihan di Lembaga Peradilan Adat Aceh - Penelusuran Google. (2023). Retrieved from https://www.google.com/search?q=Proses+Pelaksanaan+Penyelesaian+Perselisihan+Di+Lembaga+Peradilan+Adat+Aceh
Simfoni-PPA. (2023). Retrieved from https://kekerasan.kemenpppa.go.id/ringkasan
Sudaryanto, A. Eksistensi Delik Adat di Lingkungan Masyarakat Sentolo Kabupaten Kulonprogo.
Suparlan, P. (2014, July). Masyarakat Majemuk dan Perawatannya. Antropologi Indonesia. DOI: https://doi.org/10.7454/ai.v0i63.3397
Susanti, M. H. (2017). Otonomi Daerah. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.
Tedi, S. (2007). Antropologi Mengungkap Keragaman Budaya. Bandung: PT. Setia Purna Inves.
Tryatmoko, M. W. Problematika Peran Ganda Gubernur di Otonomi Daerah Khusus.
Wijaya, A. (2016). Darurat Kejahatan Seksual. Indonesia: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sephia Mayasari, Rifqy Ridlo Phahlevy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.