[1]
V. Retnowati Boong and M. Mugiono, “Penerapan Unsur Kesengajaan Pasal 2 UU TPPO Terhadap Perekrut Sebagai Dasar Pertanggunjawaban Pidana”, lawstudies, vol. 2, no. 4, pp. 403–412, Aug. 2025.