[1]
D. T. . Kuswandari and N. S. Umara, “Pemenuhan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Dasar Pembuktian pada Proses Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Praperadilan Nomor 113/Pid.Pra/2024/Jkt.Sel)”, lawstudies, vol. 2, no. 4, pp. 295–308, Aug. 2025.