https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/issue/feed Indonesian Journal of Law and Justice 2024-05-07T11:50:52+07:00 Andri Putra Kesmawan [email protected] Open Journal Systems <p><strong>The Indonesian Journal of Law and Justice</strong> ISSN <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20231123391645842">3031-0016</a> is a peer-reviewed scholarly journal dedicated to presenting high-quality research in the field of law and justice in Indonesia. The journal aims to serve as a platform for academics, researchers, and legal practitioners to share the latest findings, innovative ideas, and in-depth analyses related to legal and justice developments at both the national and international levels. For submission guidelines, authors can refer to the official journal page on the <a href="https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/about/submissions">journal's submissions</a> to ensure the appropriateness and quality of submitted articles. IJLJ is committed to being a platform that encourages innovation and real contributions to the development of law and justice in Indonesia.</p> https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2332 Perlindungan Hukum Terhadap Hak Masyarakat Desa di dalam Pemerintahan Desa 2024-04-29T14:28:54+07:00 Chintya Rachma Hudaya [email protected] Irwan Triadi [email protected] <p>Pembentukan Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 Desa merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk menghadirkan dasar hukum yang kuat dalam proses pembangunan pedesaan di Tanah Air. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak masyarakat desa dalam proses pembangunan. Namun, diperlukan perlindungan hukum bagi hak-hak masyarakat desa terhadap Pemerintah Desa yang memiliki peran sebagai pengurus pembangunan pedesaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat apakah UU Desa tersebut memiliki perlindungan hukum yang memadai terhadap hak-hak masyarakat desa dalam proses pemerintahan desa, serta menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis yang dilakukan untuk memberikan rekomendasi bagi pemerintah dalam memperbaiki dan mengembangkan kebijakan dalam mendukung perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat desa di dalam pemerintahan desa. Kemudian hasil dari penelitian ini adalah: Pemerintahan desa memiliki dua bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat desa, yaitu preventif dan represif. Namun Undang-Undang No 6 Tahun 2014, hanya memberi kepastian hukum terbatas pada hak-hak normatif masyarakat desa, namun memerlukan revisi atau penambahan pasal-pasal untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh terhadap hak-hak tersebut dan perlu pengawasan serta evaluasi yang teratur dalam implementasinya.</p> 2024-03-22T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Chintya Rachma Hudaya, Irwan Triadi https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2136 Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam Pelanggaran Kewajiban Coorporate Social Responsibility 2024-04-29T14:29:27+07:00 Michael Gerarrldino Yahya [email protected] Yunita Reykasari [email protected] <p>Perusahaan yang merupakan badan usaha dan berada di tengah masyarakat harus memperhatikan kondisi lingkungan maupun masyarakat yang terdapat disekitarnya sehingga yang tidak merusak ataupun berdampak merugikan, setidaknya tentang menghilangkan atau mengurangi dari dampak negatif dari pendirian serta kegiatan produksi perusahaan. Untuk mengetahui pengaturan sanksi hukum bagi PT yang tidak melakukan kewajiban <em>Coorporate Social Responsibility</em> berdasarkan studi dari Putusan MK RI No. 53/PUU-VI/2008 tentang <em>Judicial Review</em> Pasal 74 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang PT. Pendekatan yang dilaksanakan melalui cara melangsungkan telaah terhadap seluruh undang-undang maupun peraturan yang mempunyai keterkaitan terhadap isu hukum yang sedang dihadapi. Hendaknya pemerintah selaku pembuat undang-undang lebih ditegaskan lagi perarturan tentang sanksi dari pelanggaran <em>Coorporate Social Responsibility</em> di pasal yang sudah dijelaskan agar tidak menimbulkan kekaburan norma. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan sanksi hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban CSR berdasarkan studi dari putusan Mahkamah Konstitusi RI No.53/PUU-VI/2008 tentang <em>judicial review</em> pasal 74 Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang PT.</p> 2024-01-19T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Michael Gerarrldino Yahya, Yunita Reykasari https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2375 Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat sebagai Kejahatan Luar Biasa di Indonesia 2024-04-29T14:28:27+07:00 Rafela Ashyla Zahra [email protected] Luthfi Abdurrahman [email protected] Asmak Ui Husnoh [email protected] <p>Pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) adalah pelanggaran yang sangat keji yang termasuk dalam klasifikasi kejahatan luar biasa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji landasan hukum dan sifat mendesak dari penetapan pelanggaran HAM yang berat sebagai kejahatan luar biasa di Indonesia. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang menggabungkan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pengadilan Hak Asasi Manusia diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Namun demikian, penerapannya masih terbatas dan belum diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan mengklasifikasikan pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan luar biasa, Indonesia dapat memperkuat komitmennya untuk melindungi hak asasi manusia, meningkatkan upaya pencegahan dan penghukuman, dan memperkuat keamanan di sekitar hak asasi manusia. Studi ini menyimpulkan bahwa undang-undang dan peraturan di Indonesia yang mengatur klasifikasi pelanggaran HAM berat sebagai kejahatan luar biasa harus direvisi.</p> 2024-04-22T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Rafela Ashyla Zahra, Luthfi Abdurrahman, Asmak Ui Husnoh https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2278 Sinkronisasi Hukum Pengaturan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) Menurut Undang- Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 2024-04-29T14:29:01+07:00 Ubaidillah Arya Wahyu Airlangga [email protected] Pramukhtiko Suryokencono [email protected] <p>Seiring perkembangan teknologi yang semakin tahun semakin canggih, trobosan yang diciptakan kepolisian republik indonesia juga semakin canggih yaitu dengan memanfaatkan teknologi yang diberi nama ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Dalam mekanisme ETLE, bagi pelanggar yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan denda yang sudah diatur sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana sinkronisasi hukum pengaturan ETLE menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi, menjelaskan, dan menganalisis kesesuaian regulasi ETLE sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang terkait dengan penggunaan kembali tilang manual. Manfaat dari penelitian ini adalah memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan hukum, khususnya terkait dengan keselarasan regulasi ETLE sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Metode yang diterapkan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sejalan dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang mengatur dengan jelas mengenai posisi sistem elektronik/dokumen elektronik sebagai bukti yang sah. Secara vertikal, terdapat keselarasan dalam ketentuan sebagaimana dimaksudkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2022 Tentang Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor dan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 yang menegaskan bahwa ETLE adalah salah satu metode penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh kepolisian.</p> 2024-03-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Ubaidillah Arya Wahyu Airlangga, Pramukhtiko Suryokencono https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2125 Protes Mahasiswa Terhadap UU Cipta Kerja 2024-04-29T14:29:41+07:00 Azalia Zalfa Azura [email protected] Dianti Ramadhani Sa’di [email protected] Ibtisamah Laila [email protected] Titta Sara Oktaviani Sidauruk [email protected] Rakhmah Fakhriani [email protected] Dadi Mulyadi Nugraha [email protected] <p><span class="s9"><span class="bumpedFont15">Ide </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">terbaru</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> proses </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">legislatif</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> Indonesia </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">adalah</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">hukum</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> omnibus. Hukum omnibus, yang </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">menggabungkan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">beberapa</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">hukum</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">menjadi</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">satu</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">peraturan</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">disebut</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">sebagai</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> "</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">universum</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> broom." Hukum Omnibus </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">melayani</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">tujuan</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">berguna</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">menyederhanakan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">peraturan</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">dianggap</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">rumit</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">tidak</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">jelas</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">, dan </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">tidak</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">efektif</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">. </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">Ketidaksetujuan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">publik</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">terhadap</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">perubahan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">ini</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">tidak</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">disebabkan</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> oleh batas </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">waktu</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> 100 </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">hari</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">Presiden</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> Jokowi </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">atau</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">kurangnya</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">partisipasi</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">dari</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">banyak</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">pihak</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> proses; </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">sebaliknya</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">itu</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">adalah</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">hasil</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">dari</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">faktor-faktor</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">penting</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">yang </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">harus</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">diperhitungkan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">karena</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">mereka</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">adalah</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> salah </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">satu</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">kekhawatiran</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">utama</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">dari</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">rancangan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">undang-undang</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">.</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">Berikut</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">adalah</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">analisis</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">hasil</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">didapat</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">dari</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">penelitian</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">iniUndang-Undang</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> Cipta </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">Kerja</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">menimbulkan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">berbagai</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">gejolak</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> pada </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">saat</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">disahkan</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">karena</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">menimbulkan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">kerancuan</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">kebingungan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">bagi</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">semua</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">pihak</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">baik</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">dari</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">masyarakat</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">pelaku</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">usaha</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">akademisi</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">pemerintah</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">pusat</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> dan </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">pemerintah</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">daerah</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">. Aksi </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">demonstrasi</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> yang </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">dilakukan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">untuk</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">menolak</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">pengesahan</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">Undang-Undang</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> No. 11 </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">Tahun</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> 2020 </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">tentang</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> Cipta </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">Kerja</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">diikuti</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> oleh </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">berbagai</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">macam</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">elemen</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">, salah </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">satunya</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">masyarakat</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">sipil</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">. Masyarakat </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">sipil</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">ini</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">terdiri</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">dari</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">beberapa</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">gerakan</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">yaitu</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">gerakan</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">dari</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> non </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">pemerintah</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">seperti</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">serikat</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">buruh</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">, </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">aliansi</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">mahasiswa</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">serta</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">elemen</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">masyarakat</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">lainnya</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">. Aksi </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">ini</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">juga </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">didukung</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> oleh FRI (</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">Fraksi</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> Rakyat Indonesia) yang </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">menyatukan</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> 40 </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">organisasi</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">ke</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">dalam</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">aliansi</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">untuk</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">menolak</span></span> <span class="s9"><span class="bumpedFont15">Undang-Undang</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> No. 11 </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">Tahun</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15"> 2020 </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">tentang</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">Cipta </span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">Kerja</span></span><span class="s9"><span class="bumpedFont15">.</span></span></p> 2024-01-15T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Azalia Zalfa Azura, Dianti Ramadhani Sa’di, Ibtisamah Laila, Titta Sara Oktaviani Sidauruk, Rakhmah Fakhriani, Dadi Mulyadi Nugraha https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2370 Pelanggaran Hukum Terhadap Pemasangan Baliho Partai dalam Masa Kampanye Pemilihan Umum Calon Legislatif di DKI Jakarta 2024-04-29T14:28:32+07:00 Sefrina Linda Adilla Putri [email protected] Irwan Triadi [email protected] <p>Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan suatu momen penting dalam sebuah negara demokratis yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali, di mana masyarakat berhak untuk memilih wakilnya secara bebas dan adil. Salah satu aspek krusial dalam proses ini adalah kampanye politik, yang memungkinkan calon legislatif. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Pelanggaran yang dilakukan meliputi pemasangan baliho yang mengganggu ketertiban umum, merusak baliho peserta pemilu, dan penempatan baliho di tempat-tempat terlarang, sehingga komisi pemilihan umum memiliki peranan penting dalam menindaklanjuti pelanggaran dan memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terjadi. Penyelesaian menanggapi pelanggaran dari berbagai sanksi hukum administratif yang dapat diterapkan termasuk paksaan pemerintahan, dwangsom, dan denda administrasi, karena kurangnya pengawasan dan kesadaran terhadap regulasi menjadi faktor penyebab, dengan implikasi gangguan terhadap keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.</p> 2024-04-18T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Sefrina Linda Adilla Putri, Irwan Triadi https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2213 Analisis Yuridis Tentang Penyelesaian Sengketa Hak Tenaga Kerja Pasca Covid-19 Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja 2024-04-29T14:29:11+07:00 Muhammad Iqbal Mahdi [email protected] Lutfian Ubaidillah [email protected] <p>Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap kegiatan produksi suatu perusahaan, hal tersebut mengakibatkan pendapatan perusahaan juga berkurang. Sehingga, untuk pemenuhan hak tenaga kerja terabaikan dan dampaknya ialah marak terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa hak tenaga kerja PT. Muroco Kota Jember pasca Corona Virus Disease (Covid- 19) berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yakni yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini ialah dapat ditemukan solusi bahwa perselisihan hubungan kerja dapat diselesaikan dengan melibatkan para pihak untuk mencegah terjadinya PHK, memberitahukan terkait permasalahan yang terjadi, melibatkan perundingan bipartit, dan mediasi. Perlindungan hukum terhadap hak pekerja akibat PHK di PT. Muroco Kota Jember tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karena pekerja/buruh tersebut tidak mendapatkan haknya berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja setelah melakukan PHK. Pengusaha dimungkinkan menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan force majeure untuk melakukan PHK, Adanya kebijakan Pemerintah yang menetapkan pandemic Covid-19 sebagai bencana nasional serta dikeluarkannya sejumlah peraturan hukum memperkuat alasan pengusaha untuk menyatakan pandemi Covid-19 sebagai suatu peristiwa force majeure.</p> 2024-02-12T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Muhammad Iqbal Mahdi, Lutfian Ubaidillah https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2349 Analisis Perubahan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Konteks Pemilu 2024 Melalui Tinjauan Hukum Tata Negara 2024-04-29T14:28:39+07:00 Silvi Aryana Paradita [email protected] Irwan Triadi [email protected] <p>Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perubahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 dengan menggunakan pendekatan hukum tata negara. Keputusan-keputusan MK memiliki peran krusial dalam menentukan validitas pemilu dan melindungi prinsip-prinsip demokrasi yang mendasarinya. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka. Artikel ini melakukan tinjauan terhadap putusan-putusan MK dalam pemilu sebelumnya dan membandingkannya dengan konteks pemilu tahun 2024. Dalam analisis ini, faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan putusan MK akan diperhatikan, seperti perkembangan hukum, perubahan sosial, dan pergeseran politik yang mungkin terjadi seiring berjalannya waktu. Melalui tinjauan hukum tata negara, artikel ini juga akan mempertimbangkan pengaruh pemikiran konstitusionalis dan prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam putusan MK terkait pemilu. Penelitian ini memperhatikan perubahan dalam interpretasi konstitusi oleh MK dan dampaknya terhadap proses pemilu. Hasil analisis ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang perubahan putusan MK dalam konteks pemilu 2024 dan implikasinya terhadap sistem demokrasi. Dengan memahami perubahan tersebut, para pemangku kepentingan dapat mengantisipasi dan merespons dengan tepat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan integritas pemilu dan kepercayaan publik dalam proses demokrasi.</p> 2024-04-02T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Silvi Aryana Paradita, Irwan Triadi https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2209 Analisis Yuridis terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Secara Sepihak dengan Akta Hibah Wasiat (Berdasarkan Putusan No. 560/PDT.G/205/PN.Sby, Jo. No. 60/PDT/2017/PT Sby, Jo. No. 1568 K/PDT/2018) 2024-04-29T14:29:20+07:00 Rofi' Annisa' [email protected] Yunita Reykasari [email protected] <p>Penerima hibah wasiat, pemberi atau pewaris berhak menentukan siapa saja yang menerima hibah wasiat tersebut. Penerima tersebut bisa datang dari keluarga pewaris atau bukan dari keluarga pewaris. Salah satu contoh yang menjadi permasalahan mengenai hibah wasiat adalah pada Putusan Nomor 560/Pdt.G/205/PN.Sby, Putusan Nomor 60/PDT/2017/PT SBY, dan Putusan Nomor 1568 K/Pdt/2018 yang mana hakim tidak mengabulkan terkait dengan gugatan hak mutlak (<em>legitime portie</em>) anak pertama dikarenakan orang tua dari anak tersebut memberikan secara rgseluruhnya kepada anak kedua tanpa sepengetahuan dari anak pertama selaku ahli waris. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah peralihan hak atas tanah dengan aktra hibah wasiat dapat dilaksanakan secara sepihak tanpa sepengetahuan ahli waris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah proses peralihan hak atas tanah dengan akta hibah wasiat dapat dilaksanakan tanpa sepengetahuan ahli waris dan manfaatnya adalah memberikan informasi serta ilmu mengenai hukum peralihan hak atas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif (<em>legal research</em>) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Berdasarkan Pasal 914 KUHPer, setiap ahli waris berhak mendapatkan bagian mutlak. Meskipun Penggugat adalah WNA, Penggugat masih bisa mendapatkan bagian mutlak berdasarkan uang penjualan tanah hibah wasiat dan tidak memiliki hak atas tanah di Indonesia. Akan tetapi peralihan hak atas tanah bisa dilakukan secara sepihak dengan akta hibah wasiat dengan catatan bahwa penuntutan terhadap bagian mutlak tidak lebih dari 3 tahun setelah adanya akta hibah wasiat tersebut dan dalam gugatan tersebut yang diajukan oleh penggugat juga kurang pihak karena tidak mendudukkan notaris dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, sehingga gugatannya cacat <em>error in persona</em> serta gugatan tersebut harus dinyatakan secara jelas siapa pemilik tanah tersebut.</p> 2024-02-07T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Rofi' Annisa', Yunita Reykasari https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2385 Pertimbangan Hakim dalam Mengkualifikasi Tindak Pidana Penganiayaan Berat dalam Praktik Peradilan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr) 2024-05-02T13:27:47+07:00 Nur Firosyiah [email protected] Suyatna Suyatna [email protected] <p>Tindakan melanggar integritas fisik seseorang disebut sebagai tindak pidana penganiayaan, yang diatur mulai dari Pasal 351 hingga Pasal 358 KUHP. Namun, pasal-pasal tersebut tidak mencakup definisi atau batasan yang jelas tentang penganiayaan, dan tidak mengatur alat atau sarana yang digunakan oleh pelaku untuk melakukan tindakan tersebut. Sebagai contoh, dalam putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr., hakim dianggap tidak akurat dalam memutuskan suatu kasus. Tujuan penelitian ialah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana penganiayaan berat. Metode penelitian jenis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus yang bersumber dari data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan temuan dari penelitian, dapat disimpulkan jika hasil penelitian ini menghasilkan putusan hakim dalam kasus Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr. yang kurang tepat. Hal ini disebabkan oleh fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan dampak yang dialami oleh korban sebagai akibat dari tindakan terdakwa yang memenuhi unsur penganiayaan berat serta mengacu pada konsep luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHP. Hakim kurang cermat dalam mengidentifikasi tindak pidana penganiayaan, sehingga putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi korban.</p> 2024-05-02T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Nur Firosyiah, Suyatna Suyatna https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2333 Analisis Yuridis Peranan Kantor ATR/BPN terhadap Penyelesaian Permasalahan Sengketa Batas Tanah 2024-04-29T14:28:49+07:00 Rr. Luh Sekar N.S [email protected] Nabila Mauldy E [email protected] Shofia Hanifa [email protected] Fanim Angelina Sabila [email protected] M. Pradana Putra [email protected] Baihaqi Abdul Hakim [email protected] Indira Swasti G.B [email protected] <p>Indonesia merupakan negara agraris dengan total luas daratan sebesar 1,81 juta km2 yang mencakup 1,2% dari luas daratan di dunia. Hal tersebut tentunya juga membuka peluang akan adanya permasalahan pertanahan yang dapat mengganggu stabilitas kondisi sosial serta ekonomi di Indonesia. Salah satu permasalahan pertanahan yang kerap kita jumpai yaitu adanya ketidakpastian mengenai kepemilikan tanah yang kemudian hal tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Sehingga hal tersebut menjadi dorongan bagi penulis untuk mengeksplorasi lebih lanjut terkait peran krusial kantor pertanahan dalam menangani sengketa batas tanah sebagai elemen penting dalam sistem administrasi pertanahan. Tujuan penelitian ini untuk memberikan wawasan yang lebih dalam tentang bagaimana peran kantor pertanahan dapat diperkuat untuk meningkatkan efektivitas mereka dalam mengatasi sengketa batas tanah yang kompleks. Metode penelitian ini bersifat deskriptif yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi spesifik tentang individu, situasi, atau gejala lainnya. Jenis penelitian ini berupa hukum normatif empiris, serta jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik analisis data pada penelitian ini dengan menggunakan teknik analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah Peran Kantor Pertanahan dalam menyelesaikan sengketa batas tanah melibatkan berbagai mekanisme, seperti badan peradilan, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa, termasuk mediasi, sementara pendaftaran tanah di ATR/BPN merupakan langkah krusial dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mencegah konflik terkait pertanahan.</p> 2024-03-22T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Rr. Luh Sekar N.S, Nabila Mauldy E, Shofia Hanifa, Fanim Angelina Sabila, M. Pradana Putra, Baihaqi Abdul Hakim, Indira Swasti G.B https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2137 The Role of International Arbitration Institutions in Resolving Business Disputes Between Countries 2024-04-29T14:29:31+07:00 Fathur Riyadhi Arsal [email protected] <p>Arbitration is an option that businesses frequently use to resolve conflicts. Arbitration, as an institution in the field of judicial proceedings outside of public courts, is a highly useful way of settling disputes or disagreements that arise in the fulfillment of agreements or contracts, particularly in both national and international private law. This arbitration organization is commonly utilized in commercial and investment transactions. In this research, the approach used is normative juridical, which evaluates and tests secondary facts in the form of positive law. This research is descriptive and analytical in nature. arbitration is a way of resolving a civil dispute outside the public courts based on an arbitration agreement made in writing by the parties to the dispute. Individuals or institutions can settle disputes through arbitration. Arbitration is increasingly being utilized to settle national and international commercial disputes. The role of international arbitration is facilitated by the existence of international arbitral institutions. These bodies include The London Court of International Arbiitration, The Court of Arbitation Of The International Chamber Of Commerce, The Arbitration Institute Of The Stockholm Chamber Of Commerce, and Indonesian National Arbitration Board.</p> 2024-01-17T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Fathur Riyadhi Arsal https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2376 Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Bank Selaku Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 2024-04-29T14:28:19+07:00 Rafela Ashyla Zahra [email protected] Luthfi Abdurrahman [email protected] Asmak Ui Husnoh [email protected] <p>Hubungan antara bank dan nasabah seringkali tidak seimbang, di mana bank memiliki posisi tawar yang lebih kuat. Kondisi ini menjadikan perlindungan hukum bagi nasabah selaku konsumen menjadi sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah bank selaku konsumen yang ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Seiring dengan perkembangan industri perbankan, kebutuhan untuk melindungi kepentingan nasabah sebagai konsumen menjadi semakin penting. Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak nasabah bank. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait serta literatur-literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan perlindungan hukum bagi nasabah bank, terutama terkait dengan pengaturan klausula baku dalam perjanjian antara bank dan nasabah. Namun demikian, masih terdapat pelanggaran terhadap ketentuan tersebut yang merugikan kepentingan nasabah. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan bank dalam menerapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta penegakan hukum yang tegas dalam melindungi hak-hak nasabah bank.</p> 2024-04-25T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Rafela Ashyla Zahra, Luthfi Abdurrahman, Asmak Ui Husnoh https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2330 Akses Keadilan dan Kesenjangan Sosial: Transformasi Melalui Peran Hukum Tata Negara 2024-04-29T14:28:57+07:00 Harlin Sabrinda Rasya [email protected] Irwan Triadi [email protected] <p>Dalam konteks kehidupan sosial, menjaga keseimbangan keadilan antara individu dan Masyarakat menjadi hal yang tidak terpisahkan. Evaluasi terhadap keadilan dalam suatu masyarakat selalu berkaitan erat dengan interaksi dan hubungan antarindividu di dalamnya. Terutama, perhatian tertuju pada kesenjangan sosial dan ekonomi yang menjadi ciri khas masyarakat modern, Dimana ketimpangan pendapatan dan perbedaan dalam perkembangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menjadi faktor utama yang memengaruhi dinamika sosial. Dalam upaya memahami fenomena ini secara lebih mendalam, penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengungkap kesenjangan sosial dan akses keadilan serta peran hukum tata negara dalam menyeimbangkan. Melalui analisis, ditemukan bahwa terdapat ketimpangan sosial dan ekonomi yang signifikan, terutama selama masa pandemi Covid-19, yang berpotensi menciptakan konflik dan ketidakstabilan sosial. Hasil analisis menyoroti perlunya perhatian yang lebih serius terhadap peran hukum tata negara dalam menciptakan regulasi yang adil dan inklusif, yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta keberlanjutan sosial masyarakat. Selain itu, penekanan pada pentingnya kebijakan publik yang tepat juga diperlukan dalam mengatasi masalah sosial, terutama dampak dari pandemi Covid-19. Dalam hal ini, strategi pemerintah untuk memberikan bantuan sosial dan menerapkan kebijakan perpajakan yang progresif dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, hasil analisis ini menegaskan pentingnya peran hukum tata negara sebagai instrumen untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anggota masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk memperkuat hukum tata negara dan memastikan implementasi kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial menjadi sangat penting dalam mengatasi kesenjangan sosial dan meningkatkan akses keadilan bagi semua lapisan Masyarakat.</p> 2024-03-22T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Harlin Sabrinda Rasya, Irwan Triadi https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2132 Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campuran Antar Warga Negara 2024-04-29T14:29:36+07:00 Agung Alvandi [email protected] Nasya Aliyyah Putri [email protected] Yusabbihu Zafarina Sadiah [email protected] Yohanes [email protected] Muhammad Dhava Dienullah [email protected] <p>Perceraian merupakan sebuah kenyataan dalam pernikahan antar ras meskipun tujuan menikah adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan langgeng, Namun karena suami dan istri mempunyai adat istiadat, praktik budaya dan hukum yang berbeda, maka pertengkaran yang berujung pada perceraian sangat mungkin terjadi. Akibat hukum perceraian antara lain sengketa hak asuh anak, sengketa hak mantan istri dan suami, bahkan sengketa harta perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implikasi hukum hak asuh anak. Dalam penelitian ini, data diperoleh melalui tinjauan pustaka sehingga digunakan sebagai data sekunder yang bersumber dari hukum. Sumber hukum primer, sekunder dan tersier yang hasil penelitiannya dituangkan dalam bentuk naratif. Penelitian ini menggunakan teori hukum perdata Internasional yang didalamnya mengandung fakta yang relevan baik dalam aspek territorial maupun aspek subjek hukum, serta teori perlindungan hukum yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban serta jaminan kebebasan dan hak yang tidak terbatas. Penelitian telah menunjukkan bahwa ketika anak- anak lahir diluar perkawinan dan perkawinan tersebut kemudian putus, pengadilan akan memberikan hak asuh atas anak-anak dibawah umur tersebut kepada ibu nya. Tunjangan anak bagi anak di bawah umur di bayar oleh ayah dan ibu sampai anak tersebut cukup umur untuk menghidupi diri nya sendiri atau sampai ia menikah. Selain itu, status kewarganegaraan anak dapat dilihat dari keturunan lahir dari pernikahan campuran maka anak tersebut mendapatkan kewarganegaraan ganda sampai dengan umur 18 Tahun, setelah itu anak bebas memilih sendiri kewarganegaraanya.</p> 2024-01-15T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Agung Alvandi, Nasya Aliyyah Putri, Yusabbihu Zafarina Sadiah, Yohanes, Muhammad Dhava Dienullah https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2374 Tindak Pidana di Luar KUHP Pencucian Uang terhadap Kasus Gagal Bayar Pemilik Grup Kresna Terancam Dipidanakan 20 Tahun Pidana 2024-04-29T14:28:24+07:00 Husnud Do’a Masitoh [email protected] Kamilah Kamilah [email protected] <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak pidana di luar KUHP dengan fokus pada kasus pencucian uang. Pencucian uang merupakan tindakan untuk menyembunyikan asal-usul dana yang diperoleh secara ilegal melalui serangkaian kegiatan untuk mengaburkan jejak sumber dana tersebut agar terlihat legal. Salah satu contohnya adalah praktik ilegal dalam transaksi saham yang melibatkan pembelian dan penjualan saham palsu atau manipulasi pasar saham. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan mengkaji bahan hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana pencucian uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Pasal 3, 4, dan 5 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini berkontribusi pada pemahaman tentang tindak pidana di luar KUHP, khususnya pencucian uang, dan pentingnya regulasi yang memadai untuk mencegah dan memberantas praktik ilegal tersebut.</p> 2024-04-23T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Husnud Do’a Masitoh, Kamilah Kamilah https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2260 Kontroversi Pengisian Kekosongan Jabatan Gubernur dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia 2024-05-07T11:50:52+07:00 Iqbal Rifanda Sugiharta [email protected] Fauziyah Fauziyah [email protected] Icha Cahyaning Fitri [email protected] <p>Latar belakang pengisian kekosongan jabatan Gubernur adanya dampak pemilu serentak 2024. Terkait pengisian kekosongan jabatan di atur dalam Pasal 201 ayat (10) undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan: “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Adanya Undang- Undang No. 10 tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2023 yang menyatakan Pengusulan Penjabat Gubernur dilakukan oleh: a. Menteri; dan b. DPRD melalui ketua DPRD Provinsi, sedangkan Pasal 9 ayat (1) mengenai Pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh: a. Menteri; b. Gubernur; dan c. DPRD melalui ketua DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan penjabat Gubernur, yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan di tengah kosongnya jabatan Gubernur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengangkatan pengganti jabatan gubernur sesuai dengan konsep demokrasi di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur dipilih melalui Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui ketua DPRD Provinsi. Tanpa memperhatikan partisipasi masyarakat dapat mengakibatkan berbagai masalah yang serius. Beberapa dampak yang mungkin timbul antara lain; Penghidupan Kembali Peran Dwi Fungsi ABRI, Diharmonisasi Antara Penyelenggara Pemerintah Daerah, Bertentangan dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Demokrasi. Bahwa proses penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat serta mengikuti prinsip-prinsip demokrasi dan otonomi daerah.</p> 2024-05-07T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Iqbal Rifanda Sugiharta, Fauziyah Fauziyah, Icha Cahyaning Fitri https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2369 Penegakan Hak Asasi Manusia dalam Partisipasi Politik Warga Negara pada Pemilihan Umum di Indonesia 2024-04-29T14:28:36+07:00 Osihanna Meita Kasih [email protected] Irwan Triadi [email protected] <p>Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak mereka dilahirkan. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang berkaitan dengan segala aspek kehidupan bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu bentuk partisipasi politik yang dapat dilakukan warga negara Indonesia adalah dengan melakukan pemilihan umum. Masyarakat menggunakan haknya untuk memilih ataupun dipilih, ikut serta dalam organisasi politik, ikut serta dalam kampanye, serta hal lainnya yang berhubungan dengan pemilihan umum. Tujuan Penelitian pada artikel ini untuk memberikan pemahaman dan kesadaran kepada masyarakat mengenai Hak Asasi Manusia dalam partisipasi politik pada pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia secara umum dan secara hukum, serta memberikan langkah-langkah yang dapat dugunakan untuk menyelesaikan masalah dan tantangan yang ada sehingga terciptanya pemerintah, lembaga-lembaga, Mahkamah Konstitusi, dan seluruh aspek masyarakat yang sadar akan pentingnya menjunjung tinggi dan melindungi Hak Asasi Manusia terutama hak-hak sebagai warga negara. Metode yang digunakan yaitu metode normatif yuridis dengan pendekatan studi pustaka yang digunakan dalam penelitian ini dengan maksud memberikan gambaran dan telaah secara mendalam mengenai objek yang akan dibahas. Hasil dari penelitian ini adalah memberikan informasi pentingnya hak politik sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk partisipasi dalam pemilihan umum dan upaya untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kesadaran dalam penegakan hak politik warga negara.</p> 2024-04-18T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Osihanna Meita Kasih, Irwan Triadi https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2212 Analisis Yuridis Isbat Nikah terhadap Status Hukum Anak Hasil Nikah Siri Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam 2024-04-29T14:29:06+07:00 Mochamad Fakhri Bimo Ardani [email protected] Manan Suhadi [email protected] <p>Pengertian anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan dimana Undang-Undang tersebut telah mengakui anak sebagai seorang individu yang berhak mendapatkan sebuah perlindungan, pemenuhan atas hak-haknya sebagai individu, dan memiliki tanggung jawab sesuai dengan usianya. Berbicara tentang anak pastinya tidak dapat lepas dari sebuah ikatan perkawinan, Karena setiap anak berasal dari sebuah perkawinan antara lawan jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang tentang Perkawinan Tahun 1974 “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.” Tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat Indonesia lebih memilih untuk melakukan perkawinan siri dimana perkawinan tersebut tidak dicatatkan sehingga berdampak negatif pada perkawinan dan terutama pada kedudukan dan status hukum anak dimana kedudukan dan status hukum anak hasil perkawinan siri tersebut tidak sama dengan anak yang berasal dari perkawinan yang sah karena perkawinan tersebut tidak diakui dan tidak memiliki akta nikah sehinnga pada anak tidak tercantum nama ayah dan hanya tercantum pada ibunya. Pemerintah telah memiliki solusi kepada pasangan suami isteri yang belum memiliki buku nikah atau bagi suami istri yang perkawinannya belum dicatatkan yaitu dengan melakukan Itsbat Nikah dimana tentunya Itsbat Nikah ini memiliki pengaruh yang baik untuk meringankan permasalahan yang dialami oleh pasangan dalam mencatatkan kembali perkawinan yang sudah dilakukan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk menganalisis kedudukan status hukum dari anak Itsbat Nikah dengan status hukum anak yang sah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tersebut yaitu secara normatif dan penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan perundang- undangan (Statute Approach). Dengan dilakukannya Itsbat nikah maka terpenuhilah Pasal 2 Undang-Undang tentang perkawinan tahun 1974 dan perkawinan tersebut dicatatkan sehingga anak memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan anak sah karena dicantumkannya nama ayah dan ibu di akta kelahiran anak tersebut dan statusnya menjadi jelas di mata hukum</p> 2024-02-20T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Mochamad Fakhri Bimo Ardani, Manan Suhadi https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2402 Pengaruh Film Dokumenter “Dirty Vote” pada Saat Masa Tenang Pemilihan Umum Tahun 2024 di Indonesia 2024-05-02T11:16:38+07:00 Angelica Nathaniella [email protected] Irwan Triadi [email protected] <p>Film dokumenter berjudul <em>Dirty Vote</em> dijadwalkan tayang perdana pada 11 Februari 2024, hari tenang menjelang pemilu 2024. Jalur pemilu presiden tahun 2024 dan dugaan insiden-insidennya dibahas dalam <em>Dirty Vote</em>. Dalam video yang disutradarai Dandhy Dwi Laksono inif, tim beranggotakan lima pakar mengkaji situasi terkait pemilu melalui kacamata analisis hukum tata negara. Untuk menjaga keutuhan pemilu dan menjamin masyarakat yang menyaksikannya mengetahui kelebihan dan kekurangannya, penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam mengenai dampak film dokumenter <em>Dirty Vote</em> yang diproduksi pada masa pemilu atau masa tenang menjelang pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan film <em>Dirty Vote</em> berpengaruh terhadap pemilu 2024 di Indonesia karena banyak membahas kecurangan yang terjadi di tatanan negara saat ini serta menyadarkan masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih pemimpin di Indonesia.</p> 2024-05-02T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Angelica Nathaniella, Irwan Triadi https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2345 Criminal Provisions For Perpetrators Who Commit Criminal Acts of Copulation And Lewd Acts Against Minors 2024-04-29T14:28:44+07:00 Diana Diana [email protected] Wahyu Prawesthi [email protected] Bahrul Amiq [email protected] <p><em>The frequency of these crimes, one of which is the unlawful act of sexual abuse, which encompasses both fornication and copulation, demonstrates the current high rate of crimes against children. Children and the future of the nation are seriously and dangerously at stake from this. Sexual activity is a crime that seriously damages society, it is taken very seriously, and it makes people feel uneasy since it incites a dread of crime. Data collection, processing, presentation, and analysis related to an event constitute the process of research. to acquire a study outcome that is responsible for science. Normative juridical research is the kind that is employed. Articles 81 and 82 of Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection discuss the legal provisions for child molestation against children.</em></p> 2024-04-01T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Diana Diana, Wahyu Prawesthi, Bahrul Amiq https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2185 Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif 2024-04-29T14:29:15+07:00 Fandika Wahyu Ramadhani [email protected] Suyatna suyatna [email protected] <p>Penelitian ini menginvestigasi penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengisi kesenjangan pengetahuan dengan menyelami aspek-aspek keadilan restoratif yang bisa diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Mengidentifikasi inovasi-inovasi ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kebijakan penegakan hukum dalam bidang kecelakaan lalu lintas, mengingat keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian kasus. Studi ini menggunakan pendekatan hukum berupa pendekatan normatif yuridis dengan metode yuridis normatif. Meskipun kecelakaan lalu lintas dianggap sebagai tindak pidana, peneliti menemukan bahwa penyelesaiannya sering melibatkan mekanisme di luar sistem pidana, dengan sekitar 98,32%, 98,23%, dan 98,5% dari kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di yurisdiksi Kabupaten Jember dari 2021 hingga 2023. Hasil penelitian menyoroti kompleksitas menyeimbangkan prinsip keadilan restoratif dengan regulasi hukum, serta menekankan perlunya penyempurnaan administratif untuk memastikan implementasi penuh. Penelitian ini diharapkan dapat mengisi kesenjangan pengetahuan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kebijakan penegakan hukum dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.</p> 2024-02-12T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Fandika Wahyu Ramadhani, Suyatna suyatna https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/2378 Studi Putusan Hakim Terhadap Belum Dilaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Atas Tuntutan Ganti Rugi yang Kadaluwarsa (Putusan No.523/Pdt.G/2001/PN.Jaksel, jo. No.245/Pdt/2003/ PT.DKI, jo. 611K /Pdt/2004, jo. No.64PK /Pdt/2007) 2024-04-29T14:28:14+07:00 Achrianti Rafiqoh [email protected] Yunita Reykasari [email protected] <p>Kasus terkait kepemilikan tanah atas Hak Eigendom Verponding yang mengalami keterlambatan dalam proses konversi, menyebabkan tanah tersebut kembali dikuasai oleh negara. Proses hukum telah berlangsung dari Pengadilan Tingkat Pertama hingga Peninjauan Kembali, di mana keputusan akhir menetapkan bahwa tergugat, secara kolektif, harus Memberikan kompensasi kepada pihak yang mengajukan gugatan terkait kepemilikan tanah yang mereka klaim. Namun, sampai saat ini, tergugat belum memenuhi kewajiban tersebut. Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam putusan pembayaran ganti rugi atas hak tanah berdasarkan putusan No. 523/pdt.g/2001/Pn.Jaksel, jo. No. 245/pdt/2003/PT.DKI, jo. 611K/pdt/2004, jo. No. 64PK/pdt/2007. Kedua, untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi penerima ganti rugi jika sampai jangka waktu pembayaran belum menerima ganti rugi sesuai putusan pengadilan. Metode penelitian yang diterapkan ialah pendekatan normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, konsep hukum, dan studi kasus. Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam kasus tersebut sesuai dengan prinsip hukum dan melibatkan perlindungan hukum yang bersifat represif. Kesimpulan dari penelitian ini ialah bahwa hak atas tanah Eigendom tidak dapat dilakukan eksekusi karena tanah tersebut dimiliki oleh negara, dan keputusan pengadilan tidak menetapkan batas waktu pembayaran. Akibatnya, perlindungan hukum bagi para penggugat terkait ganti rugi atas tanah tersebut diperuntukkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).</p> 2024-04-25T00:00:00+07:00 Copyright (c) 2024 Achrianti Rafiqoh, Yunita Reykasari