1.
Imami R, Fauziyah. Implementasi Pasal 9 Huruf E Terkait Setiap Pedagang Kaki Lima Dilarang Berkegiatan Usaha Menggunakan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima. ijlj [Internet]. 2025 Feb. 14 [cited 2025 Apr. 24];2(3):7. Available from: https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/3755