Imami, Reza, and Fauziyah. “Implementasi Pasal 9 Huruf E Terkait Setiap Pedagang Kaki Lima Dilarang Berkegiatan Usaha Menggunakan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima”. Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 3 (February 14, 2025): 7. Accessed April 24, 2025. https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/3755.