Imami, Reza, and Fauziyah. “Implementasi Pasal 9 Huruf E Terkait Setiap Pedagang Kaki Lima Dilarang Berkegiatan Usaha Menggunakan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima”. Indonesian Journal of Law and Justice, vol. 2, no. 3, Feb. 2025, p. 7, doi:10.47134/ijlj.v2i3.3755.