[1]
I. Sholikhah and I. Fitri, “Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Lumajang Dalam Merekontruksi Ketentuan Batas Hak Milik Tanah Pasca Bencana Alam”, ijlj, vol. 2, no. 4, p. 11, Jul. 2025.