[1]
R. Imami and Fauziyah, “Implementasi Pasal 9 Huruf E Terkait Setiap Pedagang Kaki Lima Dilarang Berkegiatan Usaha Menggunakan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima”, ijlj, vol. 2, no. 3, p. 7, Feb. 2025.