[1]
Ahmad Umar Faruq and Lutfian Ubaidillah, “Analisis Yuridis Keabsahan Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan”, ijlj, vol. 2, no. 1, Aug. 2024.