[1]
R. K. Maajid and P. S. Kencono, “Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa Yang Mengidap Gangguan Perkembangan Kejiwaan (Studi Kasus Putusan Nomor: 380/Pid.B/2018/PN.Prp)”, ijlj, vol. 1, no. 4, p. 14, Jul. 2024.