[1]
F. W. Ramadhani and S. suyatna, “Penerapan Restorative Justice dalam Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Peraturan Kepolisisan Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif ”, ijlj, vol. 1, no. 4, p. 9, Feb. 2024.