[1]
M. G. Yahya and Y. Reykasari, “Pemberian Sanksi Hukum Bagi Perusahaan Berbadan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dalam Pelanggaran Kewajiban Coorporate Social Responsibility: (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.53/PUU-VI/2008 tentang Judicial Review pasal 74 Undang-Undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas)”, ijlj, vol. 1, no. 4, p. 9, Jan. 2024.