Imami, R., & Fauziyah. (2025). Implementasi Pasal 9 Huruf E Terkait Setiap Pedagang Kaki Lima Dilarang Berkegiatan Usaha Menggunakan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(3), 7. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3755