[1]
Imami, R. and Fauziyah 2025. Implementasi Pasal 9 Huruf E Terkait Setiap Pedagang Kaki Lima Dilarang Berkegiatan Usaha Menggunakan Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pedagang Kaki Lima. Indonesian Journal of Law and Justice. 2, 3 (Feb. 2025), 7. DOI:https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3755.