[1]
Ahmad Umar Faruq and Lutfian Ubaidillah 2024. Analisis Yuridis Keabsahan Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Indonesian Journal of Law and Justice. 2, 1 (Aug. 2024). DOI:https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i1.3143.