Analisis Normatif Hukum Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia

Authors

  • Indra Bayu Aji Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5647

Keywords:

ETLE, Penegakan Hukum Lalu Lintas, Bukti Elektronik, Perlindungan Data Pribadi, Tanggung Jawab Negara

Abstract

Perkembangan pesat teknologi digital telah secara signifikan mengubah mekanisme penegakan hukum lalu lintas di Indonesia, khususnya melalui penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara kritis landasan hukum normatif ETLE, kedudukannya sebagai alat bukti dalam kerangka hukum acara pidana, serta implikasi hukumnya yang lebih luas terhadap kepatuhan masyarakat dan perlindungan hak privasi. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis ketentuan hukum yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ETLE memiliki dasar hukum yang relatif kuat, terutama sebagaimana diatur dalam Pasal 272 undang-undang tersebut, yang mengakui penggunaan perangkat elektronik dalam penegakan hukum lalu lintas. Selain itu, alat bukti elektronik yang dihasilkan melalui sistem ETLE dapat dianggap sah dalam sistem peradilan pidana Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan pembuktian secara formal dan materiil. Secara empiris, penerapan ETLE telah berkontribusi dalam meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas serta mengurangi interaksi langsung antara aparat penegak hukum dan pengguna jalan, sehingga dapat meminimalkan peluang terjadinya penyalahgunaan diskresi. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan normatif, khususnya terkait dengan kecukupan regulasi perlindungan data pribadi serta belum adanya kerangka hukum yang komprehensif mengenai pertanggungjawaban negara dalam hal terjadi kesalahan sistem atau pemberian sanksi yang keliru. Oleh karena itu, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ETLE merupakan langkah progresif dalam modernisasi penegakan hukum, penyempurnaan regulasi lebih lanjut tetap diperlukan guna menjamin kepastian hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak fundamental warga negara.

References

Abdul Manan. (2022). Analisis kekuatan hukum alat bukti elektronik dalam perkara peradilan pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(1).

Ahmad Yani. (2022). Penegakan hukum masih lemah: Pungutan liar bikin biaya logistik mahal. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 45(3).

Amiruddin & Asikin, H. Z. (2016). Pengantar metode penelitian hukum (Cet. ke-9). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Andilolo, J. P. (2024). Implementasi hukum lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Review of Law, 2(1).

Arum, I. S., & Labibah, H. A. (2025). Legal and humanitarian implications on the highway (Case study of ambulance ticketed ETLE). Jurnal Akta, 12(4).

Beby Olivia & Suharyanto, A. (2025). Efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melalui pengawasan CCTV dalam penertiban lalu lintas di Jalan Balai Kota Medan. Strukturasi: Jurnal Ilmiah Magister Administrasi Publik, 7(2).

Darwoyo, D. (2024). Keabsahan dan kekuatan hukum alat bukti Closed Circuit Television (CCTV) dalam perkara pidana. Mimbar Hukum, 36(2).

Fitriana, R. (2023). Efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terhadap pelanggar lalu lintas. Jurnal Ilmu Hukum dan Forensik, 8(1).

Hardhika, R. (2026). Parameter pembuktian dalam RUU KUHAP sebagai mekanisme legal scrutiny. Hukumonline.com. Diakses 2 Januari 2026, dari https://www.hukumonline.com/berita/a/parameter-pembuktian-dalam-ruu-kuhap-sebagai-mekanisme-legal-scrutiny-lt68b6c867100f2/

Indonesia Publik. (2026). Mulai 2 Januari 2026, KUHAP baru berlaku: Ketua Umum DPP LBH Adil Bangsa Yustisia tegaskan bukti elektronik dan hash jadi pilar keadilan digital. Diakses 2 Januari 2026, dari https://indonesiapublik.com/2026/01/02/mulai-2-januari-2026-kuhap-baru-berlaku-ketua-umum-dpp-lbh-adil-bangsa-yustisia-tegaskan-bukti-elektronik-dan-hash-jadi-pilar-keadilan-digital/

Kusuma, W. W., & Amirudin, D. (2015). Hukum lalu lintas dan angkutan jalan: Suatu pengantar dan kritik. Yogyakarta: Deepublish.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: Kencana Prenada Group.

Moody Rizqy Syailendra Putra. (2024). Tanggung jawab negara dalam perlindungan data pribadi warga negaranya terkait pemanfaatan teknologi big data di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 18(3).

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

Naning, R. (2009). Menggairahkan kesadaran hukum masyarakat dan disiplin penegak hukum dalam lalu lintas. Surabaya: Bina Ilmu.

Nurhaliza, S., et al. (2023). Digitalisasi tilang: ETLE tingkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas. Jurnal Studi Mahkamah Agung RI, 1(2).

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Lalu Lintas Berbasis Elektronik.

Putra, M. R. S. (2024). Tanggung jawab negara dalam perlindungan data pribadi warga negaranya terkait pemanfaatan teknologi big data di Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 18(3).

Rahardjo, S. (2021). Ilmu hukum (Cet. ke-9). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ramiyanto, R. (2017). Bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam peradilan pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 6(1).

Rizkan, S., dkk. (2025). Analisis yuridis dan kelembagaan terhadap implementasi tilang elektronik: Studi literatur. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4).

Sabina Tiffani & Faisal. (2024). Analisis hukum terhadap perlindungan data pribadi (Studi kasus ETLE). Jurnal Ilmu Hukum dan Hak Pribadi, 4(3).

Sandra, E. N. (2023). Analisis tanggung jawab negara dalam perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Jurnal Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, 20(2).

Samsiah, T. (2024). Kepastian hukum penerapan tilang elektronik berbasis teknologi (Electronic Traffic Law Enforcement) yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum lalu lintas. Blantika: Multidisciplinary Journal, 3(2).

Sholeh, A. R. (2005). Pendidikan agama dan pengembangan untuk bangsa. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Singgamata, S. (2024). Penegakan hukum lalu lintas melalui e-tilang dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Hukum Progresif, 10(1).

Sitoresmi & Gunarto. (2025). Electronic Traffic Law Enforcement to reduce traffic violations in Indonesia. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 20(2).

Soekanto, S., & Mamuji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sualang, G. N. (2025). Tinjauan yuridis terhadap implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menurut Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2025. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(4).

Suryabrata, S. (2018). Metodologi penelitian (Cet. ke-28). Bandung: PT RajaGrafindo Persada.

Suryonugroho, A. (2022). ETLE sebagai transformasi penegakan hukum di era digital. Jurnal Kepolisian RI, 15(2).

Tetuko, M. (2022). ETLE in hand: Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di era digital. Buku Litera.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Warta Pembaharuan. (2026). Menyiapkan nalar hakim menghadapi KUHAP baru: Dari petunjuk ke pengamatan hakim. Diakses 2 Januari 2026, dari https://www.wartapembaruan.co.id/2026/01/menyiapkan-nalar-hakim-menghadapi-kuhap.html

Downloads

Published

2026-03-28

How to Cite

Aji, I. B. (2026). Analisis Normatif Hukum Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Indonesia. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(3), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i3.5647

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.