Peluang dan Tantangan Mediasi Untuk Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Perkara Pencurian

Authors

  • Diaz Yasikha Putri Universitas Terbuka
  • Wahyudi Universitas Komputer Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5209

Keywords:

Diversi, Tindak Pidana Pencurian, Mediasi, Restorative Justice, Pidana Alternatif

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan yuridis dan filosofis mediasi sebagai jalur restorative justice khususnya dalam perkara pencurian yang merupakan suatu reformasi hukum progresif yang bertujuan mengurangi kepadatan penjara dan mencapai keadilan substantif. Pergeseran paradigma dari pendekatan retributif ke restoratif ini memerlukan kajian kritis terhadap peran mediasi dalam bingkai hukum positif di Indonesia, mengidentifikasi legitimasi hukum dan kendala implementasinya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan dilakukan melalui analisis sistematis terhadap bahan hukum primer, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta peraturan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung tentang restorative justice dan mediasi. Bahan hukum sekunder meliputi jurnal ilmiah, buku teks, dan komentar hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, yang kemudian dianalisis menggunakan teknik interpretasi dan sinkronisasi hukum untuk menilai norma hukum dan mengidentifikasi kesenjangan regulasi. Kajian menemukan bahwa hukum positif memberikan landasan yang terbatas bagi mediasi dalam perkara pencurian. Regulasi MA dan Kejaksaan Agung membuka peluang prosedural penyelesaian perkara melalui restorative justice, dengan mengakui hasil seperti restitusi dan permintaan maaf. Namun, tantangan normatif yang signifikan tetap ada, seperti belum adanya payung hukum yang kuat, ketidakjelasan kewenangan mediator, serta disharmoni antar regulasi terkait. Penelitian menyimpulkan bahwa pembaruan hukum yang komprehensif diperlukan untuk mempertegas posisi mediasi, guna menjamin kepastian hukum dan keselarasan dengan prinsip restorative justice dalam penyelesaian perkara pencurian.

References

Agustin, A., & Sulchan, A. (2025). Dualisme Keadilan Retributif dan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Sosial Teknologi, 5(10), 3988–3994.

Alipio, M. Y., & Haryadi, S. (2025). Optimalisasi Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan: Pendekatan Humanis dalam Hukum Pidana. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 4(2), 3544–3553.

Aminullah, B. A. (2020). Penerapan Mediasi Penal Dengan Pendekatan Restorative Justice Dalam Upaya Penanggulangan Kejahatan Di Indonesia. Jurnal Meta-Yuridis, 3(1).

Erdin, E., Shofiana, A., & Indar, I. J. (2025). The effectiveness of restorative justice in resolving juvenile criminal offenses in Indonesia. HAKIM: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 3(1), 918–936.

Estirahayu, P. S., Al Muhdi, M. R., & Salimah, S. (2024). Penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) Dalam Suatu Tindak Pidana. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 27–41.

Garcia, V., Disemadi, H. S., & Arief, B. N. (2020). The enforcement of restorative justice in Indonesia criminal law. Legality: Jurnal Ilmiah Hukum, 28(1), 22–35.

Hadi, A. M., Iftitah, A., & Alamsyah, S. (2023). Restorative justice through strengthening community legal culture in Indonesia: Challenges and opportunity. Mulawarman Law Review, 8(1), 32–44.

Hansen, T., & Umbreit, M. (2018). State of knowledge: Four decades of victim‐offender mediation research and practice: The evidence. Conflict Resolution Quarterly, 36(2), 99–113.

Hariyono, T. (2021). Mediasi Penal sebagai Alternatif Upaya Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(1), 1–18.

Hartimah, T., Sulaiman, S., & Farlina, N. (2021). Pela Gandong for Social Reconciliation and Peacebuilding in Ambon. Buletin Al-Turas, 27(2), 361–378.

Haruna, I., Caturwati, E., Rustiayanti, S., Herdiani, E., & Saleh, S. (2024). Soul Of Barekkeng: Transformasi dan Interpretasi Nilai Pangadereng dari Budaya Masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan. Panggung, 34(4), 532–550.

Karina, I. (2025). Strategi Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Restorative Justice. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 6(1), 57–66.

Lengkong, L. Y., Saragi, P., & Sianipar, A. W. (2025). Komprehensif Tentang Hukum Pidana Balasan Dan Implikasinya. Honeste Vivere, 35(2), 274–284.

Muhdor, A. M., & Saputra, A. A. (2024). Efektivitas Restorative Justice dalam Mengurangi Tindak Pidana di Tinjauan dari Perspektif Kejaksaan. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(6), 1242–1251.

Naf’atun, I. (2024). Efektivitas Restorative Justice dalam Menangani Perkara Anak di Bawah Umur. YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum Dan Peradilan, 2(1), 38–45.

Najoan, W. A. C. (2021). Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pencurian Ringan Di Indonesia. Lex Crimen, 10(5).

Nuroini, I. (2024). Efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus pidana di Indonesia. Jurnal Cahaya Mandalika, 5(2), 818–828.

Rahmawati, Y., Fathonah, R., & Maulani, D. G. (2025). Hambatan Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Mitra Pengembangan Hukum, 1(2), 44–50.

Sihombing, J. (2025). Penerapan Restorative Justice Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Jurnal Jejak Hukum Indonesia (JHI), 2(1), 44–47.

Silalahi, J. P., Mulyadi, M., & Andrianti, S. L. (2024). Mediasi Penal Oleh Kejaksaan Dan Kepolisian Dalam Penanganan Hukum Pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pada Kebun Silau Dunia PT. Perkebunan Nusantara III (Persero). UNES Law Review, 7(1), 552–565.

Sugama, F., Rahmad, Y., Az, M. R., Ridwan, M. A., Rozi, F., Azis, A., & Jum’ah, J. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak Di Indonesia. Jimmi: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 306–316.

Sugema, J. A. (2020). Penanganan Over Kapasitas Di Dalam Lapas. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(1), 201–208.

Wahyudi, W., & Alhadi, M. D. (2025). Kejahatan Pajak Melalui Pencucian Uang Dan Penegakannya. Dialog Legal: Jurnal Syariah, Jurisprudensi Dan Tata Negara, 1(3), 168–176.

Downloads

Published

2025-12-11

How to Cite

Diaz Yasikha Putri, & Wahyudi. (2025). Peluang dan Tantangan Mediasi Untuk Restorative Justice Terhadap Penyelesaian Perkara Pencurian. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(2), 18. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i2.5209

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.