Pengambilalihan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Studi Kasus Tindak Pidana Korupsi Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor)
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4814Keywords:
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pengambilalihan Penyidikan, Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor IndonesiaAbstract
Penelitian ini mengkaji mekanisme pengambilalihan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, dengan fokus pada kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor Indonesia (LPEI). Permasalahan muncul ketika Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan atas laporan dugaan korupsi, namun KPK menyatakan telah lebih dahulu menerima laporan serupa dan kemudian mengambil alih perkara dengan mendasarkan pada Pasal 50 UU KPK. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum serta batasan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan melalui penafsiran hukum positif dan kajian doktrin untuk menilai konsistensi norma dalam UU KPK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengambilalihan seharusnya merujuk pada Pasal 10A yang mengatur kewenangan supervisi beserta syarat pengambilalihannya, bukan hanya Pasal 50. Ketidakharmonisan antara Pasal 50 dan Pasal 10A berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan, ego sektoral, serta ketidakpastian hukum dalam praktik pemberantasan korupsi. Implikasi yuridis dari pengambilalihan tersebut adalah terjadinya peralihan kewenangan penyidikan dan penuntutan sepenuhnya kepada KPK, sehingga aparat penegak hukum lain berkewajiban menyerahkan tersangka, berkas, dan alat bukti. Penelitian ini merekomendasikan perlunya mekanisme koordinasi dan supervisi yang lebih tegas, serta harmonisasi regulasi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan antar lembaga. Dengan adanya kepastian hukum, efektivitas pemberantasan korupsi dapat lebih optimal dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dapat ditingkatkan
References
Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti.
Akhmaddhian, S., Fittra, D. H. & Andriyani, Y. (2022). Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penangulangan Tindak Pidana Korupsi. Logika : Journal of Multidisciplinary Studies, 13(01), 8–18. https://doi.org/10.25134/logika.v11i02.2870
Al Aziz, A. H., Hasan, Z, Fauzi, I. R. H. & Mansah. (2025). Analisis Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi pada Era Digital Serta Bagaimana untuk Membantu Mengungkapkan dan Menghentikan Korupsi. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(2), 25–34. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i2.4421
Andani, A. (2024). Kejagung Limpahkan Penanganan Perkara Korupsi LPEI ke KPK. Tirto.Id. https://tirto.id/kejagung-limpahkan-penanganan-perkara-korupsi-lpei-ke-kpk-g2JP
Apriyanto, A., Pratiwi, S. & Sinaga, P. (2023). Equitable Law Enforcement Against Law Enforcement Officers in Criminal Acts of Corruption. JILPR Journal Indonesia Law and Policy Review, 4(3), 237–253. https://doi.org/10.56371/jirpl.v4i3.179
Aryodamar. (2024). Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI ke KPK. Idntimes. https://www.idntimes.com/news/indonesia/kejaksaan-agung-limpahkan-kasus-korupsi-lpei-ke-kpk-00-gg3v5-rkjrrw
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. 11, 177–191. https://doi.org/10.37893/jbh.v11i2.732
Benuf, K., Mahmudah, S., & Priyono, E. A. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology Di Indonesia. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 145–160. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Desianto, R. (2022). Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi. Kertha Wicaksana, 10(16), 123.
Detikcom. (2024). Sri Mulyani Lapor Kasus LPEI ke Kejaksaan tapi KPK Usut Duluan. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-7250937/sri-mulyani-lapor-kasus-lpei-ke-kejaksaan-tapi-kpk-usut-duluan
Ernowo, P. Y. (2024). KPK Ambil Alih Penanganan Kasus Korupsi LPEI dari Kejagung untuk Optimalisasi Pemulihan Aset. Info Publik Id. https://www.infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/861616/kpk-ambil-alih-penanganan-kasus-korupsi-lpei-dari-kejagung-untuk-optimalisasi-pemulihan-aset
Fernanda, S. Z. (2024). Dampak Revisi Undang-Undang Kpk Terhadap Independensi Dan Efektivitas Kpk Dalam Pemberantasan Korupsi. Pakuan Law Review, 10(19), 133–141.
Heryadi, D., & Sukmawan, D. (2023). Optimizing interagency coordination and supervision in corruption eradication efforts. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 9(2), 213–228. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/945
Jundari, G. (2024). Analisis Terhadap Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. AL-DALIL: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(3), 56–61. https://doi.org/10.58707/aldalil.v2i3.873
Karunia, A. A. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10, 115–128.
Kejaksaan RI. (2024a). Kejaksaan Agung Puspenkum Kejagung, Jaksa Agung dan Menteri Keuangan Bahas Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Impor Nasional LPEI. StoryKejaksaan.Go.Id. https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/kejaksaan-agung-serahkan-penyidikan-perkara-tindak-pidana-korupsi-penyelenggaraan-pembiayaan-ekspor-lpei-kepada-kpk-181423-mvk.html?screen=3
Kejaksaan RI. (2024b). Kejaksaan Agung Serahkan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor LPEI kepada KPK. StoryKejaksaan.Go.Id. https://story.kejaksaan.go.id/hot-issue/kejaksaan-agung-serahkan-penyidikan-perkara-tindak-pidana-korupsi-penyelenggaraan-pembiayaan-ekspor-lpei-kepada-kpk-181423-mvk.html?screen=1
Kesuma, D. A., & Husnaini. (2024). Sinergitas Kewenangan Lembaga Penegak Hukum Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dalam Struktur Hukum Pidana Di Indonesia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 2, 306–312.
Komariah, M. (2016). Integritas Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Kpk) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(1), 76. https://doi.org/10.25157/jigj.v4i1.412
Korsup. (2013). Koordinasi-Supervisi KPK Belum Berjalan Maksimal. Antikorupsi.Org. https://antikorupsi.org/id/article/koordinasi-supervisi-kpk-belum-berjalan-maksimal
Kurniawan, R. C. (2019). Sistem Pengaturan Kewenangan Penyidikan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Ilmu Kepolisian, 12(3), 15. https://doi.org/10.35879/jik.v12i3.69
Marzuki, P. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi (Cetakan ke). Kencana. https://www.google.co.id/books/edition/Penelitian_Hukum/CKZADwAAQBAJ?hl=en&gbpv=1&dq=inauthor:%22Prof.+Dr.+Mahmud+Marzuki%22&printsec=frontcover
Masyhudi, F. (2023). Sinergisitas Peran Aparat Penegak Hukum Dalam Penangan Korupsi di Indonesia. MADANIA Jurnal Hukum Pidana. 13(1), 1–9. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/madania/article/view/500%0Ahttps://journals.fasya.uinib.org/index.php/madania/article/viewFile/500/267
Mochtar, Z. A. (2021). The Independence of the Corruption Eradication Commission Post-Law Number 19 of 2019. Jurnal Konstitusi, 18(2), 321–344. https://doi.org/10.31078/jk1823
Muhammad Rudi Syahputra. (2024). Metodologi Penelitian Hukum dalam Menyelesaikan Problematika Hukum Kontemporer. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 89–106. https://doi.org/10.70193/jurisprudensi.v1i02.08
Muhammad, A. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (Vol. 8, Issue 1).
Muhtar, M. H. (2019). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jambura Law Review, 1(1), 68. https://doi.org/10.33756/jalrev.v1i1.1988
Mushafi. (2025). Metode Penelitian Hukuм (Vol. 1). Eureka Media Aksara.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Rencana Umum Energi Nasional 1 (2020).
Pradipta, F. S. & Widjajanti, E. (2025). Pembaharuan Hukum Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan BUMN Pasca Revisi UU No 1 Tahun 2025. Locus Journal of Academic Literature Review, 04(02), 80–90.
Pura, M. D. A., Zahri, S., & Hayatuddin, K. (2022). Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I-A Khusus (Studi Kasus No. 35/PID.SUS-TPK/2021/PN.PLG). Jurnal Hukum Doctrinal, 7(September).
Suryanto, A. F. B. (2021). Penegakan Hukum dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap Dan Gratifikasi Di Indonesia. Dharmasisya, 1(2), 589–600. https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1043&context=dharmasisya
Syahuri, T., Saleh, G., & Abrilianti, M. (2022). The role of the corruption eradication commission supervisory board within the indonesian constitutional structure. Cogent Social Sciences, 8(1). https://doi.org/10.1080/23311886.2022.2035913
Undang-Undang Republik Indonesia 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 2 JDIH BPK 45 (2022). https://doi.org/10.15642/politique.2022.2.1.45-53
UU RI. No 30 Tahun 2002 Tentang KPK, Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 4250 1 (2002).
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum: Studi Eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan Dan Hukum, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Downloads
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2025 Hilmi Ihza Mahendra, Pramutikho Suryo Kencono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.



