Efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Konsumen Perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi

Authors

  • Marina Ramadhani Universitas Muhammadiyah Karanganyar
  • Arseto Endro Supriyanto Universitas Muhammadiyah Karanganyar
  • Betty Fitrianing Tiyastuti Universitas Muhammadiyah Karanganyar
  • Wirda Rohmah Universitas Muhammadiyah Karanganyar
  • Baskoro Tri Pamungkas Universitas Muhammadiyah Karanganyar

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4793

Keywords:

Efektivitas Hukum, Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, KPR Bersubsidi, Perumahan

Abstract

Perlindungan konsumen di sektor perumahan, khususnya dalam program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, menjadi isu krusial mengingat banyaknya keluhan yang muncul terkait kualitas bangunan yang tidak sesuai standar, keterlambatan serah terima rumah, serta adanya klausula baku dalam perjanjian yang merugikan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir sebagai instrumen hukum utama yang bertujuan menjamin hak-hak konsumen sekaligus mengatur kewajiban pelaku usaha dalam memberikan produk dan layanan yang aman, jujur, dan bertanggung jawab. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas pelaksanaan UUPK dalam melindungi konsumen KPR bersubsidi, mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi implementasi undang-undang tersebut, serta merumuskan rekomendasi strategis guna meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dilengkapi dengan data empiris melalui studi literatur dan analisis kasus nyata di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas UUPK dalam konteks KPR bersubsidi masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh beberapa kendala, antara lain keterbatasan pengawasan dari pemerintah, rendahnya kesadaran hukum di kalangan konsumen, serta lemahnya penegakan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Maka diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan konsumen. Upaya tersebut dapat diwujudkan melalui peningkatan regulasi teknis yang lebih rinci, pengawasan yang lebih ketat dan konsisten, serta edukasi hukum yang menyeluruh bagi konsumen agar mereka lebih memahami hak dan kewajibannya. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi konsumen KPR bersubsidi dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terwujud secara optimal dan dapat dirasakan bagi konsumen KPR bersubsidi.

References

Andalusia, A. (2023). Tanggung Jawab Developer Terhadap Konsumen Pada Akad Kredit Dalan Kredir Pemilikan Rumah (KPR) Di Sumatra Barat. UNES Law Review, 5(4), 3992–3998.

Astrid, J., Kurniati, N., & Suwandono, A. (2022). Program Perumahan Rakyat Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Yang Tidak Layak Huni. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(1), 95–106.

Astuti, P. D., & Wahyudi, S. (2023). Evaluasi Efektivitas Hukum Perlindungan Konsumen dalam Pembiayaan KPR Bersubsidi. Jurnal Hukum dan Keadilan Sosial, 8(1), 33–49.

Halilintar, L., Gilalo, J. J., & Aminulloh, M. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Rumah KPR Bersubsidi. Karimah Tauhid, 3(4), 4883–4902.

Handayani, I. G. A. K. R., & Dewi, L. K. C. (2021). Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(1), 68–85.

Hartono, S. (2019). Perlindungan Konsumen dalam Pengadaan Perumahan Melalui KPR Bersubsidi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 27(2), 123–134.

Kurniawan, A., & Lestari, D. (2022). Perlindungan Konsumen dalam Program Perumahan Bersubsidi di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 12(2), 134–150.

Leman, D. (2021). Smart Method To Determine Home Ownership Credit Financing Liquidity Facility For Housing Financing (KPR FLPP) For Low-Income Communities In Medan City (Case Study: Bank Syariah Indonesia). JAIA-Journal of Artificial Intelligence and Applications, 1(2), 01–06.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhammad Faisal, Sudirman, & Wahyudi Umar. (2023). Konsekuensi Hukum Pengalihan KPR Subsidi Tanpa Persetujuan Kreditur. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 323–333.

Nasution, R. (2017). Kebijakan Perumahan dan Permukiman untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, 28(1), 45–60.

Pratiwi, R., & Hidayat, S. (2022). Peran BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen KPR Bersubsidi. Jurnal Advokasi, 10(3), 211–225.

Rahardjo, S. (2020). Implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Sektor Properti. Jurnal Hukum Ekonomi, 10(3), 89–102.

Rahman, T. (2018). Kendala Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 22–34.

Randy, T. O. (2022). Tinjauan Yuridis Buy Back Guarantee Sebagai Alternatif Terhadap Penyelesaian Debitur Bermasalah Atas Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi Pada Bank (Studi Pada Bank Di Sumatera Utara). Ilmu Hukum Prima (IHP), 5(1), 89–107.

Salim, H. S., & Nurbani, E. S. (2018). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sari, L. P., & Putra, Y. (2021). Peran BPSK dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Perumahan. Jurnal Advokasi, 8(2), 99–115.

Sari, N. P., & Arifin, Z. (2020). Implementasi UU No. 8 Tahun 1999 dalam Perlindungan Konsumen Perumahan Bersubsidi. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 14(3), 245–259.

Siti Ambar Alya Hanifah, Kartini, T., & Nurmilah, R. (2024). Analysis Of The Subsidized Home Ownership Loan (KPR) Granting Process In Preventing Non-Performing Loans (Case Study At PT. Bank Tabungan Negara Sukabumi Branch Office). Primanomics: Jurnal Ekonomi & Bisnis, 22(3), 209–218.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Suryani, D., & Setiawan, A. (2021). Analisis Perlindungan Konsumen Properti di Indonesia Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 51–66.

Sutisna, D., & Wijayanti, S. (2022). Tinjauan Yuridis Perlindungan Konsumen dalam Perjanjian KPR Bersubsidi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 11(2), 182–195.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Verawati, D., Tondy, C. J., & Widyanti, A. N. (2024). Legal Protection for Consumers in Purchasing Mortgage Houses by Passing Credit Without the Bank’s Knowing. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab, 5(2), 543–569.

Wahyudi, S. (2019). Tantangan Perlindungan Konsumen dalam Program KPR Bersubsidi. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(1), 55–70.

Downloads

Published

2025-08-21

How to Cite

Marina Ramadhani, Arseto Endro Supriyanto, Betty Fitrianing Tiyastuti, Wirda Rohmah, & Baskoro Tri Pamungkas. (2025). Efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Konsumen Perumahan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi. Indonesian Journal of Law and Justice, 3(1), 10. https://doi.org/10.47134/ijlj.v3i1.4793

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.