Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengguna Akun Orang Lain yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Layanan Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

Authors

  • Chiara Ayumi Syafrulian Universitas Bengkulu
  • Agusalim Universitas Bengkulu
  • Asep Suherman Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4338

Keywords:

Kesalahan, Pertanggungjawaban Pidana, Pelindungan Data Pribadi, Transportasi Online

Abstract

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku pengguna akun orang lain yang melakukan tindak pidana penggelapan dalam layanan trasnportasi online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan cara menentukan kesalahan dan bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku pengguna akun orang lain yang melakukan tindak pidana dalam layanan transportasi online. Jenis penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, prosedur pengumpulan bahan hukum studi pustaka dan pengolahan bahan hukum yaitu mengidentifikasi konsep-konsep hukum, prinsip-prinsip hukum, dan norma-norma hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana dan pelindungan data pribadi, menggunakan analisis kualitatif deduktif. Berdasarkan analisis penelitian ini bahwa bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku yang menggunakan akun transportasi online milik orang lain untuk melakukan tindak pidana penggelapan adalah pidana penjara sekitar 18 hingga 19 tahun dan pidana denda sekitar 17 hingga 20 miliar rupiah. Menentukan kesalahan dalam perbuatan ini, dapat dilihat dari beberapa unsurnya yaitu perbuatan melawan hukum, usur kesalahan (kesengajaan/kealpaan), kemampuan bertanggung jawab, dan tiada alasan pemaaf. Diharapkan agar dapat dilakukan harmonisasi dan sinkronasi antara berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur aspek teknologi informasi, pelindungan data pribadi, dan hukum pidana konvensional dan mengembangkan assessment yang lebih objektif dalam menentukan tingkat kesalahan pelaku, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pemahaman terhadap konsekuensi hukum dari perbuatan, serta ada tidaknya upaya untuk menyembunyikan atau menutupi jejak digital sebagai indikator kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.

References

Amrani, H. (2016). Konsepsi pelaku dalam hukum pidana: Analisis teoritis dan praktis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum.

Arief, B. N. (2019). Kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Jakarta: Kencana.

Christianto, H. (2020). Penyertaan dalam tindak pidana siber: Kajian terhadap pembantuan dalam tindak pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27.

CNN Indonesia. (2021, November 21). Kurir ojol diduga bawa kabur MacBook senilai Rp67 juta. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211121143317-12-724065/kurir-ojol-diduga-bawa-kabur-macbook-senilai-rp67-juta

Damanik, A. T. (2020). Urgensi pelindungan data pribadi dalam era digital: Analisis yuridis UU Administrasi Kependudukan. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(2).

Eddy, O. S. & Hiariej. (2020). Prinsip-prinsip hukum pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Guntara, B., Dadang, & Ahmad, P. (2021). Perlindungan hukum pengguna transportasi online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 8.

Hamzah, A. (2010). Asas-asas hukum pidana (Ed. Revisi). Jakarta: Rineka Cipta.

Ishaq. (2022). Hukum pidana. Jakarta: Rajawali Press.

Kanter, E.Y. & Sianturi, S.R. (2002). Asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya. Jakarta: Storia Grafika.

Kementerian Perhubungan RI. (2023). Statistik perhubungan 2023: Transportasi darat. Jakarta: Kemenhub.

Lamintang, P. A. F. (2008). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Makarim, E. (2019). Tanggung jawab hukum penyelenggara sistem elektronik dalam pelindungan data pribadi. Jurnal Hukum dan Teknologi, 1(1).

Marzuki, P. M. (2006). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Nasution, M. N. M. (2004). Manajemen transportasi. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Pratiwi, S. (2022). Delik penyertaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Binamulia Hukum, 11(1).

Purbacaraka, P. (2010). Perihal kaedah hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Russianto, A. (2018). Tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Jakarta: Kencana.

Saputra, F. F et al. (2022). Sanksi pidana bagi mitra ojek online dan taksi online yang terbukti melakukan order fiktif ditinjau dari KUHP dan UU ITE. Jurnal Hukum Universitas Islam Malang.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: Tinjauan aspek hukum pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan.

Soekanto, S. & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

S

oewanto, S. S et al. (2022). Perlindungan hukum terhadap data pribadi pengguna jasa transportasi online di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Bandung Conference Series: Law Studies.

Walandouw, R. A. (2020). Unsur melawan hukum yang subjektif dalam tindak pidana pencurian Pasal 362 KUHP. Jurnal Lex Crimen, 9(3).

Wildanus, N. M et al. (2022). Sanksi bagi pelaku ojek online yang melakukan order fiktif menggunakan aplikasi “Fiktif”. Journal of Sharia and Legal Sciences, 1(2).

Downloads

Published

2025-07-02

How to Cite

Syafrulian, C., Agusalim, & Suherman, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengguna Akun Orang Lain yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Layanan Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i4.4338

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 4 5 6 7 8 9 10 11 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.