Pelembagaan Delik Penghinaan terhadap Pemerintah dalam KUHP Baru Antara Perlindungan Simbol Negara dan Kebebasan Ekspresi
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3893Keywords:
Penghinaan, Pemerintah, Simbol NegaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP lama dan KUHP baru, serta urgensi pengaturan kembali pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam sistem hukum pidana Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber data diperoleh melalui studi pustaka yang mencakup berbagai bahan hukum untuk melengkapi hasil penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru dalam regulasi penghinaan terhadap pemerintah. KUHP lama memiliki sanksi pidana yang relatif berat dan sering digunakan untuk membatasi kebebasan berekspresi, sementara KUHP baru mengurangi sanksi pidana menjadi lebih ringan serta mengubah penghinaan menjadi delik aduan. Urgensi pengaturan kembali pasal penghinaan terhadap pemerintah didasarkan pada beberapa faktor, yaitu peran presiden sebagai simbol negara, kedudukan presiden yang berbeda dari masyarakat umum, serta kekhawatiran bahwa penghapusan pasal tersebut dapat memicu budaya liberal dan menimbulkan ketidakadilan dalam perlindungan hukum.
References
Adi Sutiyoso, Dkk, “Quo Vadis RKUHP: Polemik Tindak Pidana Penghinaan Presiden, Lembaga Negara, dan Pemerintah dalam Perspektif Pidana, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia”, Jurist-Diction, Vol. 7, No. 3, 2024.
Ahmad Saleh, Dkk, 2018 Hukum Tata Negara, Bandar Lampung: CV Anugrah Utama Raharja.
Ajie Ramdan, “Kontroversi Delik Penghinaan Presiden/Wakil Presiden Dalam RKUHP”, Jurnal Yudisial, vol.13, no. 2, 2020.
Andi Muhammad Aliffar Affana , Andi Rahmah, “Evolusi Hukum Pidana dalam Konteks Globalisasi: Tinjauan Literatur”, Jurnal Hukum Ius Publicum,Vol. 5, No. 2, 2024.
Barda Nawawi Arief, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group.
Dimas Prayoga, dkk, “Pengaturan Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden Dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, PAMPAS: Journal of Criminal Law, Vol. 5, No. 3, 2024.
Fridina Tiara Khanza, Madaniyah Anugrah Murti, “Potensi Pelanggaran Hak Kebebasan Berpendapat Terhadap Delik Penghinaan Pemerintah Dalam RKUHP”, Jurnal Studia Legalia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No. 1, 2022.
Hanafi Amrani, 2019, Politik Pembaruan Hukum Pidana, Yogyakarta : UII Press.
Moch Ichwan Kurniawan, “Penerapan Asas Persamaan di Hadapan Hukum dalam Praktik Peradilan Pidana (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 221/Pid.B/2019/PN.Bdg)”, Jurnal Studi Hukum Pidana, Vol. 1, No. 1, 2021.
Muchlas Rastra Samara Muksin, “Tujuan Pemidanaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia”, Jurnal Sapientia et Virtus, Vol. 8, No. 1, 2023.
Muladi, 2005, Lembaga Pidana Bersayarat, Bandung: Alumni.
Nuzul Shinta Nur Rahmasari, Hari Soeskandi, “Penghidupan Kembali Pasal Terhadap Penghinaan Presiden Dan Wakil Presiden Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”, Mimbar Keadilan, Vol. 15, No. 1, 2022.
Parningotan Malau, “Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru 2023”, Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, Vol. 5, No. 1, 2023.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Putra Diyan Novlarang, Dkk, “Urgensi Penerapan Constitutional Question Di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Menjamin Hak – Hak Konstitusional Warga Negara (The Protector of Citizen’s Constitutional Rights)”, Diponegoro Law Journal, Vol. 8, No. 2, 2019.
Zulkarnain Ridlwan and Enny Nurbaningsih, "Law Revision on Indonesian Parliament’s Oversight Function: Facing the Challenges of Democracy". The 1st International Conference on South East Asia Studies, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rusni Mayang Sari, Zulkarnain Ridlwan, Rudi Natamiharja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.