Studi Normatif terhadap Perlindungan HAM dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Internasional
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3711Keywords:
Perlindungan HAM, Konflik Bersenjata, Hukum InternasionalAbstract
Perlindungan hak asasi manusia dalam konflik bersenjata berdasarkan hukum internasional memerlukan perhatian khusus dan upaya kolaboratif dari berbagai pihak. Studi ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan HAM dalam konflik bersenjata melalui pendekatan normatif dengan menelaah berbagai instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya, serta peran organisasi internasional dalam implementasi aturan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi literatur terhadap berbagai instrumen hukum internasional terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang mengatur perlindungan HAM dalam konflik bersenjata, tantangan dalam implementasi dan penegakan hukum masih menjadi hambatan utama. Pelanggaran HAM sering terjadi akibat lemahnya sanksi terhadap pelanggar dan kurangnya mekanisme penegakan yang efektif.
References
Brata, T. (2023). Pengaruh resolusi majelis umum pbb terhadap perlindungan hak asasi manusia dalam konflik gaza. Jurnal Hukum Dan Ham Wara Sains, 2(11), 1047-1056. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i11.795
Candra, H. (2024). Perlindungan hukum terhadap anak jalanan di indonesia: suatu kajian komprehensif terhadap regulasi nasional dan internasional. Postulat, 2(1), 12-16. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i1.1456
Darajati, M. (2020). Ketaatan negara terhadap hukum perdagangan internasional. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 21-42. https://doi.org/10.24246/jrh.2020.v5.i1.p21-42
Fitriani, A., Tarigan, R., & Putri, R. (2021). Pengaturan perlindungan pembela hak asasi manusia menurut hukum internasional (studi kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada tahun 1998). Esensi Hukum, 3(1), 55-66. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v3i1.59
Greenhill, B. (2010). The company you keep: international socialization and the diffusion of human rights norms. International Studies Quarterly, 54(1), 127-145. https://doi.org/10.1111/j.1468-2478.2009.00580.x
Hong, C. (2024). Perlindungan hak asasi manusia dalam sistem hukum kenegaraan: tinjauan terhadap implementasi dan tantangan. Journal of Accounting Law Communication and Technology, 1(2), 686-692. https://doi.org/10.57235/jalakotek.v1i2.2583
Ifara, A. (2024). Tinjauan yuridis kejahatan israel terhadap palestina dalam perspektif hukum internasional. ijlj, 1(3), 13. https://doi.org/10.47134/ijlj.v1i3.2703
Ilmi, A. (2020). Legal opinion : nicaragua v. united states of america. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(1), 1-12. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i1.189
Indrawan, J. (2018). Status perusahaan militer dan keamanan swasta (private military and security companies) dalam hukum humaniter internasional. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 4(1). https://doi.org/10.33172/jpbh.v4i1.325
Laksono, S. (2024). Kekerasan dan serangan militer dalam fasilitas kesehatan selama perang. Jurnal Informasi Kesehatan & Administrasi Rumah Sakit (Ikars), 3(1), 1-3. https://doi.org/10.55426/ikars.v3i1.287
Laksono, S. (2024). Kekerasan dan serangan militer dalam fasilitas kesehatan selama perang. Jurnal Informasi Kesehatan & Administrasi Rumah Sakit (Ikars), 3(1), 1-3. https://doi.org/10.55426/ikars.v3i1.287
Laksono, S. (2024). Kekerasan dan serangan militer dalam fasilitas kesehatan selama perang. Jurnal Informasi Kesehatan & Administrasi Rumah Sakit (Ikars), 3(1), 1-3. https://doi.org/10.55426/ikars.v3i1.287
Mallongi, A. (2024). Ratifikasi konvensi 1951 dan protokol 1967 tentang pengungsian sebagai respon pemerintah terhadap penolakan pengungsi korban perang di indonesia perspektif pancasila dan uud 1945. pledoi, 3(1), 34-47. https://doi.org/10.56721/pledoi.v3i1.306
Melatyugra, N. (2016). Mendorong sikap lebih bersahabat terhadap hukum internasional: penerapan hukum internasional oleh pengadilan indonesia. Refleksi Hukum Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 45. https://doi.org/10.24246/jrh.2016.v1.i1.p45-60
Nasir, M., Ramli, Z., Alatas, S., Rahman, A., & Zulkifli, M. (2017). Undang-undang kemanusiaan antarabangsa dan perang terhadap keganasan: suatu tinjauan kritikal. Malaysian Journal of Society and Space, 13(4), 106-116. https://doi.org/10.17576/geo-2017-1304-10
Prasetiawan, E. and Hastuti, L. (2020). Penerapan distinction principle dalam perundang-undangan di indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 448. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i02.p16
Prasetiawan, E. and Hastuti, L. (2020). Penerapan distinction principle dalam perundang-undangan di indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 9(2), 448. https://doi.org/10.24843/jmhu.2020.v09.i02.p16
Pratama, L., Novianti, N., & Pebrianto, D. (2021). Perlindungan terhadap petugas medis di daerah konflik berdasarkan hukum humaniter internasional (studi kasus perawat palestina razan al najjar yang di tembak mati oleh tentara israel pada tahun 2018). Uti Possidetis Journal of International Law, 2(1), 58-80. https://doi.org/10.22437/up.v2i1.10984
Pratiwi, N. (2024). Pelanggaran prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dalam agresi militer israel ke palestina. Jurnal Hukum Indonesia, 3(2), 58-66. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i2.721
Rosyaadah, R. and Rahayu, R. (2021). Perlindungan hak asasi manusia perempuan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga di indonesia dalam perspektif hukum internasional. Jurnal Ham, 12(2), 261. https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.261-272
Setyoningsih, E. (2021). Implementasi ratifikasi agreement on trade related aspects of intellectual property right (trips agremeent) terhadap politik hukum di indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 2(2), 117-129. https://doi.org/10.18196/jphk.v2i2.11749
Simmons, B. (2000). International law and state behavior: commitment and compliance in international monetary affairs. American Political Science Review, 94(4), 819-835. https://doi.org/10.2307/2586210
Sinaga, E. and Claudia, G. (2022). Pembaharuan sistem hukum nasional terkait pengesahan perjanjian internasional dalam perlindungan hak konstitusional. Jurnal Konstitusi, 18(3), 677. https://doi.org/10.31078/jk1839
Sinaga, E. and Claudia, G. (2022). Pembaharuan sistem hukum nasional terkait pengesahan perjanjian internasional dalam perlindungan hak konstitusional. Jurnal Konstitusi, 18(3), 677. https://doi.org/10.31078/jk1839
Situngkir, D. (2018). Asas pacta sunt servanda dalam penegakan hukum pidana internasional. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(2), 153. https://doi.org/10.33760/jch.v3i2.29
Sudiarta, I. (2024). Pengaturan hak asasi manusia dalam sistem hukum nasional. IJOLARES, 2(1), 25-31. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.44
Sudiq, R. (2022). Intervensi rusia terhadap ukraina pada tahun 2022 sebagai pelanggaran berat ham. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 101-117. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51278
Sudiq, R. (2022). Intervensi rusia terhadap ukraina pada tahun 2022 sebagai pelanggaran berat ham. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 10(3), 101-117. https://doi.org/10.23887/jpku.v10i3.51278
Suryokumoro, H. and Ikaningtyas, I. (2020). Perlindungan terhadap penduduk sipil pada saat terjadi konflik bersenjata berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum pertahanan indonesia. Rechtidee, 15(2), 207-244. https://doi.org/10.21107/ri.v15i2.8576
Thontowi, J. (2016). Konflik bersenjata di sabah dan penyelesaiannya dalam hukum internasional. Litigasi, 14(2). https://doi.org/10.23969/litigasi.v14i2.84
Ume, Y. (2020). Implikasi proses ratifikasi perjanjian internasional terhadap hukum nasional. Lex Et Societatis, 8(1). https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28468
Ume, Y. (2020). Implikasi proses ratifikasi perjanjian internasional terhadap hukum nasional. Lex Et Societatis, 8(1). https://doi.org/10.35796/les.v8i1.28468
Wathan, B. (2024). Analisa hukum kebiasaan dalam kasus militer dan paramiliter nikaragua v. amerika serikat. Innovative Journal of Social Science Research, 4(3), 837-846. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10389
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Desak Made Kesuma Wardani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.