Analysis of the Application of the Ultimum Remedium Principle in the Legal Process of Juvenile Offenders
DOI:
https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i3.3697Keywords:
Ultimum Remedium, Juvenile Crime, Diversion, Juvenile Criminal Justice SystemAbstract
The application of the principle of ultimum remedy under the legal age of children who commit crimes is an effort to protect the health of children and ensure a more humane approach in the criminal system. This shows that after alternative forms of education, such as diversification and restorative justice, have been discussed, child care or education should be the last option. The purpose of this study is to analyze the mechanisms underlying the application of as ultimum remedy as well as the legal procedures applied to children who deviate and act like criminals. The method used in this study is normative juridical regarding laws, cases, and conceptual. The results of the study indicate that the implementation of as ultimum remedy still faces many challenges, such as a lack of understanding of the legal system, lack of rehabilitation facilities, and lack of attention to diversion of implementation. In addition, older children have a higher sensitivity to criminal acts, therefore a more comprehensive approach is needed in handling them. The principle of ultimum remedy can be integrated into child protection practices by complying with a set of rules that encourage cooperative conflict resolution. This study recommends training of law enforcement officers, improving rehabilitation facilities, and integrating legal education to create a more humane child protection system that focuses on child safety.
References
Arief, Barda Nawawi. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Prenada Media Group, 2010.
Badan Pembinaan Hukum Nasional. Hukum Pidana Anak di Indonesia. Jakarta: Kemenkumham, 2020.
Effendy, Mahrus. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2016.
Fadilah, Ahmad. "Penerapan Asas Ultimum Remedium dalam Sistem
Humaniora, "Kasus Anak Dilaporkan ke Komnas PA Naik 30 Persen Selama 2023 ", https://m.antaranews.com/berita/3890409/kasus-anak-dilaporkan-ke-komnas-pa-naik-30-persen-selama 2023#:~:text=Komnas%20PA%20juga%20mendata%20sepanjang,konten%20pornografi%20sebanyak%209.721%20ana, Antara News, 28 Desember 2023, diakses 6 November Antara 2024.
Munajat, H. M., & Hum, S. H. M. (2023). Hukum Pidana Anak Di Indonesia. Sinar Grafika.
Nanda Narendra Putra, “BPHN "Mengasuh": Ini Jenis Tindak Kejahatan dan Perilaku Kriminal Anak yang Menjadi Fokus BPHN untuk Dicegah”, https://bphn.go.id/publikasi/berita/2023031708412683/bphn-aeuroemengasuhaeur-ini-jenis-tindak-kejahatan-dan-perilaku-kriminal-anak-yang-menjadi-fokus-bphn-untuk-dicegah, Badan Pembinaan Hukum Nasional, 17 Maret 2023, diakses 7 November 2024.
Pemerintah Republik Indonesia. 20 September 1958. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Pemerintah Republiuk Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. 6 Desember 2022. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Peradilan Pidana Anak di Indonesia." Jurnal Hukum dan Kebijakan, Vol. 8, No. 1, 2021, hlm. 55–70.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban KDRT (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604).
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 192, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5735).
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6548).
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 221, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6732).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Diversi dan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7321).
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6726).
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6147).
Pradityo, R. (2016). Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 5, No.3, 319-330. DOI: https://doi.org/10.25216/jhp.5.3.2016.319-330
Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9, No.1, 1-14. DOI: https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i1.p1-14
Setiawan, Rinto. "Pendekatan Restoratif dalam Penyelesaian Kasus Anak." Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 15, No. 3, 2022, hlm. 120–134.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 2019.
Soetodjo, W. (2006). Hukum Pidana Anak. Sinar Grafika
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5332).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606).
Wulandari, A. "Efektivitas Diversi dalam Penanganan Tindak Pidana Anak." Jurnal Hukum & Peradilan, Vol. 12, No. 2, 2020, hlm. 80–95.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Abram Andriano Samapta Lumbantoruan, Martono Anggusti, Lesson Sihotang, Guntur Parangin-angin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.