Optimalisasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Hidup di Lingkungan Prostitusi

Authors

  • Ghina Raodhatul Jannah Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Aulia Rastra Faradzilla Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Nasyithoh Nadratun Naim Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Marchiko Naufal Justicio Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Pandu Firmansyah Universitas Muhammadiyah Surakarta
  • Adam Adib Mahendra Universitas Muhammadiyah Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3293

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Prostitusi, Eksploitasi, Hak Anak

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum bagi anak-anak yang hidup di lingkungan prostitusi. Anak-anak yang tinggal di wilayah ini sangat rentan terhadap berbagai ancaman, seperti eksploitasi seksual, kekerasan moral, dan penyimpangan sosial, yang berdampak negatif pada perkembangan fisik dan psikologis mereka. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan pendekatan sosiologis, penelitian ini menelaah peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak, serta dampak sosial dari kehidupan di lingkungan prostitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat regulasi yang melindungi hak-hak anak, implementasi perlindungan hukum belum optimal. Upaya perlindungan yang holistik dan kolaboratif antara keluarga, pemerintah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak anak.

References

Abdurrachman, H., Sudewo, F. A., & Permanasari, D. I. (2015). Model Penegakan Hukum Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Proses Penyidikan. Pandecta Research Law Journal, 10(2), 167–179.

Aprilianti, A., & Situmeang, S. M. T. (2024). Perlindungan Hukum Korban Prostitusi Anak Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia. Res Nullius Law Journal, 6(1), 60–72.

Cahyadi, S., & Rasji, R. (2024). Perspektif Hukum terhadap Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. UNES Law Review, 6(4), 10304–10311.

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–358.

Harefa, B., & Sitompul, L. E. B. (2021). Peran Lembaga Perlindungan Anak Mengadvokasi Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 2(2), 30–48. https://doi.org/10.51370/jhpk.v2i2.54

Kirana, Y. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan di PN Tangerang. Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 3(1), 91–109.

Kusumawardhana, R. (2023). Optimalisasi Pemenuhan Hak Anak Dalam Keluarga Di Lingkungan Prostitusi. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(3), 110–120.

Putri, M. F. Y., & Hariyanto, D. R. S. (2023). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Eksploitasi Seksual Berdasarkan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Interpretasi Hukum, 4(1), 100–107.

Rihardi, S. A. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Perempuan Sebagai Korban Eksploitasi Seksual. Literasi Hukum, 2(1), 61–72.

Rizqi, N. I. N. (2012). Pola Pendidikan Anak Usia 6-12 Tahun Yang Ditinggal Merantau Orangtua (Kasus Di Dukuh Ketengahan Desa Lebaksiu Kidul Kec. Lebaksiu Kab. Tegal). Journal of Nonformal Education and Community Empowerment, 1(2).

Supriani, R. A., & Ismaniar, I. (2022). Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Anak Usia Dini. Jambura Journal of Community Empowerment, 1–20. https://doi.org/10.37411/jjce.v3i2.1335

Suzanalisa, S., & Zachman, N. (2020). Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Prostitusi Online Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Jambi. Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 99–112. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i2.2826

Taosen, J., & Nurisman, E. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Dibawah Umur Yang Dijadikan Pekerja Seks Komersial Di Kota Batam. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 129–149.

Tri, N. G. A. A. M., & Yuliantari, I. G. A. E. (2024). Optimalisasi Pemenuhan Hak Dan Perlindungan Perempuan Dan Anak Melalui Pembentukan Peraturan Daerah. Media Bina Ilmiah, 18(11), 3029–3036.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pub. L. No. 11 (2012).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (2014).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pub. L. No. 21 (2007).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pub. L. No. 23 (2002).

Downloads

Published

2024-11-05

How to Cite

Jannah, G. R., Faradzilla, A. R., Naim, N. N., Justicio, M. N., Firmansyah, P., & Mahendra, A. A. (2024). Optimalisasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Yang Hidup di Lingkungan Prostitusi. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(2), 9. https://doi.org/10.47134/ijlj.v2i2.3293

Issue

Section

Articles

Similar Articles

<< < 10 11 12 13 14 15 16 17 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.